PILIHAN
+
Ribuan Pendaftar Ikuti Seleksi Capol di Mapolda Riau
Dibaca : 152 Kali
Afni Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDIP, Senin ke PKB
Dibaca : 162 Kali
Pilkada Siak, Dr Afni Resmi Jadi Penantang Pertama Pasangan Petahana
Dibaca : 158 Kali
BRI Sosialisasi Pembiayaan Perumahan ke Civitas Akademika Unilak
Dibaca : 156 Kali
Dumai Expo 2024 Edukasi Menarik dan Kontribusi bagi Masyarakat
Dibaca : 187 Kali
Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera
Kajari Kuansing : Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
FH (paling tengah/merah) tersangka kasus pembunuhan Harimau Sumatera
TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan satwa yang dilindungi, harimau sumatra (panthera tigris sumatra), dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).
"Kasus ini berawal ketika tersangka pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 telah memasang jerat dari sling kawat baja sehingga harimau terjerat dan menyebabkan kematian. Dan pada hari Kamis (29/11) kemarin, kita menerima berkasnya," jelas Kajari Kuansing, Hari Wibowo, SH,. MH, kepada media ini, pada Jum'at (30/11) lalu.
Dikatakannya, peristiwa ini terjadi di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi dengan tersangka FH (41), yang bertempat tinggal di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
"Tersangka diancam pidana primer pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 4 UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," pungkas Kajari.(hrp)
Tulis Komentar