• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kampar Sambut Era Digital Bantuan Hukum dengan TUANKU Online
Dibaca : 125 Kali
Dua Mahasiswa Unilak Raih Predikat Juara Umum 2
Dibaca : 140 Kali
PWI Riau Bentuk Tim Persiapan Porwanas dan HPN 2027 di Lampung
Dibaca : 200 Kali
Melalui Dialog Riau Cemerlang TVRI, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Posbankum
Dibaca : 219 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Penghapusan Jaminan Fidusia
Dibaca : 216 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera

Kajari Kuansing : Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi
Senin, 03 Desember 2018 01:05:08 WIB
Cetak
FH (paling tengah/merah) tersangka kasus pembunuhan Harimau Sumatera
TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan satwa yang dilindungi, harimau sumatra (panthera tigris sumatra), dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).

"Kasus ini berawal ketika tersangka pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 telah memasang jerat dari sling kawat baja sehingga harimau terjerat dan menyebabkan kematian. Dan pada hari Kamis (29/11) kemarin, kita menerima berkasnya," jelas Kajari Kuansing, Hari Wibowo, SH,. MH, kepada media ini, pada Jum'at (30/11) lalu.

Dikatakannya, peristiwa ini terjadi di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi dengan tersangka FH (41), yang bertempat tinggal di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

"Tersangka diancam pidana primer pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 4 UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," pungkas Kajari.(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kampar Sambut Era Digital Bantuan Hukum dengan TUANKU Online
08 Juli 2026
Dua Mahasiswa Unilak Raih Predikat Juara Umum 2
08 Juli 2026
PWI Riau Bentuk Tim Persiapan Porwanas dan HPN 2027 di Lampung
07 Juli 2026
Melalui Dialog Riau Cemerlang TVRI, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Posbankum
07 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Penghapusan Jaminan Fidusia
07 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Beri Dukungan Penuh Terhadap Harmonisasi Ranperkada Rokan Hilir
07 Juli 2026
Dilantik Jadi Direktur BSP, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas
07 Juli 2026
Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto, Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki
07 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Pegawai Triwulan II Secara Virtual
07 Juli 2026
Kemenkum Riau Edukasi Hak Cipta dan Kewirausahaan di Kampus ITB Riau
07 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
  • 2 Perlombaan Usai, Rapat Pleno Tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
  • 3 Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026
  • 4 Tinjau Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
  • 5 Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen
  • 8 Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
  • 9 MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved