• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jemaah Haji Kloter BTH 03 asal Riau Mulai Diberangkatkan ke Tanah Air
Dibaca : 163 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Ikut Upacara Pembukaan PKN Tingkat II Angkatan XIV
Dibaca : 173 Kali
UIR Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Pemasaran Bisnis dan Kecerdasan Buatan
Dibaca : 179 Kali
Jemaah Haji Kampar, Muhammad Amin Kiran Wafat di Pemondokan
Dibaca : 189 Kali
Delapan Jemaah Riau Wafat Selama Penyelenggaraan Haji
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera

Kajari Kuansing : Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi
Senin, 03 Desember 2018 01:05:08 WIB
Cetak
FH (paling tengah/merah) tersangka kasus pembunuhan Harimau Sumatera
TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan satwa yang dilindungi, harimau sumatra (panthera tigris sumatra), dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).

"Kasus ini berawal ketika tersangka pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 telah memasang jerat dari sling kawat baja sehingga harimau terjerat dan menyebabkan kematian. Dan pada hari Kamis (29/11) kemarin, kita menerima berkasnya," jelas Kajari Kuansing, Hari Wibowo, SH,. MH, kepada media ini, pada Jum'at (30/11) lalu.

Dikatakannya, peristiwa ini terjadi di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi dengan tersangka FH (41), yang bertempat tinggal di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

"Tersangka diancam pidana primer pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 4 UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," pungkas Kajari.(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jemaah Haji Kloter BTH 03 asal Riau Mulai Diberangkatkan ke Tanah Air
03 Juni 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Ikut Upacara Pembukaan PKN Tingkat II Angkatan XIV
03 Juni 2026
UIR Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Pemasaran Bisnis dan Kecerdasan Buatan
03 Juni 2026
Jemaah Haji Kampar, Muhammad Amin Kiran Wafat di Pemondokan
03 Juni 2026
Delapan Jemaah Riau Wafat Selama Penyelenggaraan Haji
03 Juni 2026
Hadapi Persidangan Lanjutan Melalui e-Court, Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Riau Gelar Rapat Persiapan Perkara
03 Juni 2026
Kepung Karhutla 70 Ha di Rantau Bais, Tim Manggala Agni Kerahkan Pasukan Tambahan
03 Juni 2026
Perkuat Kualitas Regulasi, Kemenkum Riau Gelar Policy Talks 2026 dan Bersinergi dengan Unri
03 Juni 2026
Perkuat Penyusunan Ranperda Penguatan Pendidikan Karakter, Pansus) III DPRD Inhil Kunjungi Kanwil Kemenkum Riau
03 Juni 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
03 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 2 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 3 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 4 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 5 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 6 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
  • 7 Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal
  • 8 Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja
  • 9 Idul Adha 1447 H, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved