<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://hariantimes.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://hariantimes.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>BDS 2026, KPP Pratama Rengat Perkuat Ekosistem UMKM</title><link>https://hariantimes.com/read-17037-2026-10-21-bds-2026-kpp-pratama-rengat-perkuat-ekosistem-umkm.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Inhu, Hariantimes.com &lt;/strong&gt;&#45; KPP Pratama Rengat melaksanakan kegiatan Business Development Services (BDS), Rabu (21/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan sebagai sarana pengembangan dan pembinaan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak ini berlangsung &amp;nbsp;di Aula BERSINAR Lantai III KPP Pratama Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam hal ini, KPP Pratama Rengat juga bekerjasama dengan BRI Kantor Cabang Rengat sebagai lembaga perbankan yang fokus pada pengembangan UMKM di Rengat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada kegiatan kali ini, sebanyak 30 orang UMKM se Rengat diundang untuk mengikuti kegiatan yang mengusung tema “Mendukung UMKM Naik Kelas”.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kepala KPP Pratama Rengat, Mochammad Yusman Amin menyampaikan, BDS kali ini bertujuan mendukung UMKM di Rengat agar bisa bertumbuh semakin kuat dan bisa terus mengembangkan usahanya ke level yang lebih tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini juga merupakan bentuk partisipasi KPP Pratama Rengat &amp;nbsp;dalam penguatan iklim UMKM di Rengat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami turut senang jika UMKM di Rengat bisa terus bertumbuh. Yang mana ini akan berdampak baik bagi kontribusi kita bersama terhadap penerimaan negara,” ujar Yusman juga menyampaikan apresiasi besar atas partisipasi BRI Kantor Cabang Rengat dalam kegiatan kali ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami harapkan kerja sama antara KPP Pratama Rengat dan BRI Kantor Cabang Rengat semakin kuat dan menciptakan sinergi dalam pengembangan UMKM di Rengat”, harapnnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Small Business Manager BRI Kantor Cabang Rengat, Adita Sadira yang mewakili pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Rengat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adita sangat menyambut baik kerja sama dari KPP Pratama Rengat dalam kegiatan edukasi dan pengembangan UMKM kali ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Tidak hanya penyaluran kredit dan penyimpanan uang, salah satu tugas perbankan ialah literasi keuangan bagi masyarakat. Sehingga menjadi penting BRI Kantor Cabang Rengat berpartisipasi dalam kegiatan kali ini,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemudian sesi penyampaian materi interaktif disampaikan oleh Manager Bisnis Mikro BRI Kantor Cabang Rengat, Ricko Estavia. Ricko menjelaskan bagaimana UMKM dapat mengembangkan usahanya sehingga naik kelas. Ia menjelaskan, tiga aspek yang perlu diperhatikan UMKM naik kelas ialah: Pemasaran, Perizinan dan Ekosistem Teknologi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Tiga aspek ini menjadi penentu, apakah UMKM akan berada di level yang sekarang, atau dapat berkembang menjadi usaha yang lebih besar,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketiga faktor ini juga beriringan dengan kondisi global sekarang yang serba digital, yang menuntut usaha juga beradaptasi dalam pemasaran dan adaptasi teknologi didalam usahanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemasaran misalnya, kehadiran media sosial menjadi tempat pemasaran yang sangat luas bagi UMKM dan membuka peluang pemasaran tidak terbatas di satu daerah tertentu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Sedangkan, dalam ekosistem teknologi, kita dapat melihat bagaimana semakin banyak UMKM yang mengakomodir pembayaran non&#45;tunai dengan menyediakan QRIS sebagai metode pembayaran. Langkah&#45;langkah seperti ini yang diharapkan dapat diterapkan oleh para pelaku UMKM,&quot; sebut Ricko juga menjelaskan, bagaimana peran BRI mendukung UMKM dengan kemudahan pendanaan usaha dengan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) &amp;nbsp;yang mudah diakses oleh pelaku UMKM dengan bunga yang rendah. KUR merupakan produk unggulan BRI yang telah mendukung banyak UMKM berkembang dengan diberikan kemudahan permodalannya. Dengan tiga jenisnya: KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil, BRI Kantor Cabang Rengat berhasil mendukung permodalan ratusan UMKM di Rengat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan ini, harapan besar ditujukan bagi pelaku UMKM di Rengat agar terus berkembang dan berhasil naik kelas, memahami metode proses agar usahanya bisa berkembang menjadi lebih terorganisir dan modern, memahami pentingnya legalitas, perizinan dan kemudahan pendanaan bagi pengembangan usaha.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/5317021982-img-20261021-wa0040.jpg"/><pubDate>Wed, 21 Oct 2026 23:16:08 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17037-2026-10-21-bds-2026-kpp-pratama-rengat-perkuat-ekosistem-umkm.html</guid></item><item><title>KPP Pratama Rengat Gelar Forum Konsultasi Publik</title><link>https://hariantimes.com/read-17036-2026-10-21-kpp-pratama-rengat-gelar-forum-konsultasi-publik.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Inhu, Hariantimes.com &lt;/strong&gt;&#45; Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik di Aula BERSINAR Lantai III KPP Pratama Rengat, Rabu (21/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan dalam upaya menampung aspirasi, masukkan dan saran dari para pemangku kepentingan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, termasuk terkait penerapan aplikasi dan sistem serta pemahaman terhadap peraturan perpajakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Forum yang dipandu oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama di KPP Pratama Rengat, Agung Kurnia Rosdi ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan. Sementara audiens yang hadir adalah perwakilan media massa, wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), perwakilan komunitas keagamaan, serta akademisi dari ITB Indragiri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai aspek pelayanan perpajakan dan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sesi diskusi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, Bapak Nanang Heru Setyo Purdianto SE MSc MBA menyampaikan pandangannya mengenai dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Nanang Heru Setyo Purdianto menjelaskan berbagai bentuk dukungan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, mulai dari akses pembiayaan bersubsidi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan ultra mikro, hingga pemanfaatan platform Digipay UMKM sebagai sarana untuk memperluas akses pasar. Ia juga menyampaikan harapan agar asistensi perpajakan bagi UMKM terus dilanjutkan melalui kolaborasi antarlembaga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembahasan mengenai pelayanan kepada UMKM juga menjadi perhatian dalam forum tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyuluh Pajak Ahli Pertama di KPP Pratama Rengat, Agung Kurnia Rosdi menjelaskan pentingnya memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Agung Kurnia Rosdi juga memberikan penjelasan mengenai perlakuan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, termasuk fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan, serta tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen atas bagian omzet yang dikenai pajak sesuai ketentuan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perwakilan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI), Toni menyampaikan pertanyaan mengenai persyaratan perpajakan bagi UMKM, yaitu terkait dokumen yang diperlukan ketika melakukan transaksi dengan pihak lain.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam diskusi tersebut, dijelaskan, bahwa pelaku UMKM dapat memanfaatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKET) sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan dalam transaksi tertentu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Toni juga menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan KPP Pratama Rengat yang dinilainya baik, dengan diskusi perpajakan yang jelas serta penjelasan yang selalu mengacu pada peraturan yang berlaku. Dan berharap integritas dalam pelayanan tersebut dapat terus dipertahankan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain isu UMKM, forum juga membahas pertanyaan mengenai pemblokiran rekening dalam proses penagihan pajak. Perwakilan BRI menyampaikan adanya pertanyaan dan pengaduan nasabah terkait rekening yang tiba&#45;tiba diblokir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menanggapi hal tersebut, Mochamad Yusman Amin selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat menjelaskan, bahwa pemblokiran rekening adalah langkah paling akhir dalam penagihan. Sebelum itu, tahapan penanganan kewajiban perpajakan mulai dari pembinaan melalui penyuluhan, pengawasan, dan pemeriksaan, hingga penerbitan ketetapan serta pelaksanaan tindakan penagihan harus terlebih dahulu dilaksanakan secara penuh.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mochamad Yusman Amin menerangkan, bahwa tindakan terhadap rekening bukan hal yang tiba&#45;tiba, namun usaha terakhir dalam proses penagihan sesuai ketentuan, setelah seluruh tahapan penagihan sebelumnya dilakukan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masukkan lain disampaikan oleh perwakilan media massa yang menyoroti kontribusi pekerja media sebagai bagian dari masyarakat yang juga memiliki kewajiban perpajakan.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga menyampaikan pentingnya dukungan informasi dan pelayanan bagi pelaku UMKM, termasuk terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan usaha dan akses informasi melalui media publikasi, baik secara langsung maupun daring. Hal ini akan ditampung, dan ditindaklanjuti untuk menjadi perbaikan KPP Pratama Rengat kedepannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari kalangan akademisi, dosen ITB Indragiri yang terlibat dalam pengajaran mata kuliah perpajakan dan pendampingan Tax Center menyampaikan pentingnya memperkuat edukasi perpajakan bagi mahasiswa dan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemahaman perpajakan tidak cukup hanya diperoleh melalui teori, tetapi juga perlu dilengkapi dengan kegiatan edukasi dan keterlibatan langsung bersama Wajib Pajak. Dan berharap, kolaborasi antara perguruan tinggi dan KPP Pratama Rengat dapat terus dikembangkan, termasuk melalui kegiatan Tax Center dan Relawan Pajak, agar pemahaman perpajakan semakin luas dan masyarakat tidak lagi memandang pajak sebagai sesuatu yang menakutkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPP Pratama Rengat memperoleh berbagai masukan yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Aspirasi dari berbagai unsur masyarakat diharapkan dapat memperkuat sinergi antara otoritas pajak, pelaku usaha, lembaga pemerintah, media massa, komunitas, dan dunia pendidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;KPP Pratama Rengat berkomitmen untuk terus mendorong pelayanan perpajakan yang informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperluas edukasi perpajakan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/81969628708-img-20261021-wa0039.jpg"/><pubDate>Wed, 21 Oct 2026 22:08:48 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17036-2026-10-21-kpp-pratama-rengat-gelar-forum-konsultasi-publik.html</guid></item><item><title>Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum</title><link>https://hariantimes.com/read-17035-2026-10-21-kanwil-kemenkum-riau-ikuti-evaluasi-standar-layanan-bantuan-hukum.html</link><description>&lt;p&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com &#45; Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (21/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini menjadi forum penyebarluasan hasil evaluasi kebijakan sekaligus ruang untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan standar layanan bantuan hukum. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan agar layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, semakin berkualitas, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan menyebarluaskan hasil analisis evaluasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya menguji efektivitas kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Wilayah memiliki peran strategis karena menjadi garda terdepan dalam implementasi kebijakan dan pemberian layanan kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kartiko Nurintias, memaparkan Standar Layanan Bantuan Hukum (STARLA BANKUM) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (STOPELA BANKUM). Kedua pedoman tersebut menjadi acuan teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk memastikan kualitas layanan, kepastian prosedur, dan pemerataan akses keadilan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga menjelaskan mekanisme pemantauan dan evaluasi melalui sistem E&#45;Monev untuk mengukur Indeks Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (IKP). Pengawasan dilakukan melalui pembagian peran antara BPHN, kantor wilayah, PBH, dan penerima bantuan hukum. Regulasi tersebut juga mengatur sanksi secara berjenjang, mulai dari teguran hingga penghentian anggaran, pembatalan perjanjian, penurunan, atau pencabutan akreditasi sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perspektif akses keadilan yang inklusif turut dibahas oleh Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwita. Ia menguraikan dampak penerapan standar layanan terhadap perempuan dan anak, termasuk peningkatan kepastian layanan dan perlindungan hukum. Namun, kendala pemenuhan dokumen keterangan tidak mampu serta kompleksitas persyaratan administratif masih menjadi tantangan. Karena itu, diperlukan fleksibilitas administrasi dalam kondisi tertentu, pelatihan berperspektif gender, dan penyesuaian biaya pendukung agar layanan lebih efektif serta responsif terhadap kebutuhan penerima bantuan hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemaparan evaluasi di wilayah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut mendapat dukungan positif dari para pemangku kepentingan. Realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) bantuan hukum tercatat sebesar 92 persen pada 2024 dan 83 persen pada 2025, dengan dukungan sembilan mitra Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski demikian, pelaksanaan layanan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain kesulitan masyarakat memenuhi persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan KTP, tingginya biaya operasional akibat kondisi geografis, serta belum optimalnya dukungan pemerintah daerah. Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan juga belum memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dan belum mengalokasikan APBD untuk kegiatan tersebut. Selain itu, belum terdapat PBH terakreditasi di Provinsi Papua Pegunungan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk menjawab tantangan tersebut, evaluasi merekomendasikan penyusunan persyaratan yang lebih adaptif, penguatan pembinaan dan pemantauan oleh kantor wilayah, serta penyesuaian skema pendanaan berdasarkan indeks kemahalan dan karakteristik geografis. Dalam jangka menengah, diperlukan advokasi lintas kementerian untuk mendorong pembentukan Perda Bantuan Hukum dan alokasi APBD, sekaligus memperluas pemerataan lembaga bantuan hukum terakreditasi, terutama di wilayah yang belum terjangkau layanan secara memadai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keikutsertaan Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Riau dalam diskusi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat analisis kebijakan berbasis kondisi faktual di lapangan. Hasil evaluasi diharapkan menjadi masukan bagi penyempurnaan standar layanan bantuan hukum agar lebih adaptif, memperkuat pengawasan substantif, serta mewujudkan akses keadilan yang profesional, inklusif, dan merata bagi masyarakat.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/16379677560-img-20261021-wa0029.jpg"/><pubDate>Wed, 21 Oct 2026 18:04:05 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17035-2026-10-21-kanwil-kemenkum-riau-ikuti-evaluasi-standar-layanan-bantuan-hukum.html</guid></item><item><title>Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Landasan Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing</title><link>https://hariantimes.com/read-17034-2026-10-21-kanwil-kemenkum-riau-perkuat-landasan-hukum-pengelolaan-barang-milik-daerah-kuansing.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com&lt;/strong&gt; &#45; Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar rapat persamaan persepsi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (21/10/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ini bertujuan menyelaraskan substansi pengaturan agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang&#45;undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum, serta Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang&#45;undangan Kanwil Kemenkum Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Persamaan persepsi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman antar pemangku kepentingan, menyerap masukan, serta menyelaraskan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Melalui diskusi teknis dan substantif, penyusunan regulasi diharapkan menghasilkan aturan yang selaras dengan hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pembahasan, pengelolaan barang milik daerah dipandang sebagai aspek strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola aset dan akuntabilitas keuangan daerah. Pengaturan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian aset, berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyusunan Naskah Akademik juga menjadi fondasi penting dalam pembentukan Ranperda karena memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain mengidentifikasi persoalan yang dihadapi, naskah tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik, kondisi, kebutuhan, dan kemampuan Kabupaten Kuantan Singingi agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil rapat menegaskan perlunya Ranperda sebagai landasan hukum daerah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi dan tertib fisik aset, serta mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejumlah aspek juga menjadi perhatian untuk diperkuat dan diperjelas dalam Ranperda, meliputi pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah, penghapusan aset, pinjam pakai, serta penggunaan barang milik daerah oleh instansi lain. Pengaturan yang lebih tegas pada aspek&#45;aspek tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kondisi khas daerah sekaligus memberikan solusi atas persoalan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, penyusunan Ranperda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang harmonis dengan peraturan perundang&#45;undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Langkah ini sekaligus mendukung pengelolaan kekayaan daerah yang lebih optimal, transparan, dan bertanggung jawab.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/90471818977-img-20261021-wa0028.jpg"/><pubDate>Wed, 21 Oct 2026 18:01:17 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17034-2026-10-21-kanwil-kemenkum-riau-perkuat-landasan-hukum-pengelolaan-barang-milik-daerah-kuansing.html</guid></item><item><title>Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penyelesaian Sengketa dan Pemetaan Rawan Pelanggaran dengan Polda Riau</title><link>https://hariantimes.com/read-17033-2026-10-21-kanwil-kemenkum-riau-koordinasikan-penyelesaian-sengketa-dan-pemetaan-rawan-pelanggaran-dengan-polda.html</link><description>&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com – &lt;/strong&gt;Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI) secara mediasi dan pemetaan daerah rawan pelanggaran KI, Rabu (21/10/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga dalam penanganan pengaduan, pertukaran data dan informasi, serta upaya pencegahan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedatangan Kanwil Kemenkum Riau disambut oleh Doni Efendi, S.H., selaku Kasubsi Bansidik Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Dr. Khairunnas, S.H., M.H., selaku Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam koordinasi tersebut dibahas mekanisme penanganan pengaduan dugaan pelanggaran KI, termasuk pentingnya penyampaian pengaduan oleh pemilik atau pihak yang memiliki hak atas KI melalui mekanisme yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembahasan juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pelindungan KI dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kanwil Kemenkum Riau bersama perangkat daerah terkait diharapkan dapat terus memberikan pemahaman bahwa pengaduan merupakan bagian dari mekanisme pelindungan hak dan tidak selalu berujung pada proses hukum yang kompleks. Dalam konteks penyelesaian sengketa, mediasi menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk membuka ruang musyawarah dan penyelesaian permasalahan secara proporsional dengan tetap memperhatikan hak para pihak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Koordinasi turut membahas penguatan peran Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum KI. Pembagian peran antara PPNS dan penyidik Polri menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Korwas PPNS juga berperan dalam koordinasi, pengawasan, dan dukungan teknis penyidikan PPNS sesuai ketentuan yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain penanganan sengketa, Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau membahas pentingnya pertukaran data dan informasi terkait potensi pelanggaran KI serta perkembangan pengaduan dan penanganan perkara. Salah satu fokus pemetaan adalah potensi pelanggaran terkait pemanfaatan karya cipta dan pembayaran royalti musik dan lagu pada tempat atau kegiatan yang menggunakan musik secara komersial. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan, pembinaan, maupun penanganan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Edison Manik, koordinasi lintas instansi terus diperkuat guna membangun sistem pelindungan dan penegakan hukum KI yang lebih terarah. Hasil koordinasi dengan Polda Riau akan menjadi bahan tindak lanjut melalui penguatan sosialisasi, pertukaran data dan informasi, pemetaan potensi pelanggaran, serta koordinasi teknis dengan Korwas PPNS dan unit kepolisian yang berwenang, sehingga pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau dapat berjalan secara lebih efektif.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/46530832832-img-20261021-wa0025.jpg"/><pubDate>Wed, 21 Oct 2026 17:57:04 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17033-2026-10-21-kanwil-kemenkum-riau-koordinasikan-penyelesaian-sengketa-dan-pemetaan-rawan-pelanggaran-dengan-polda.html</guid></item><item><title>Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan ke Masyarakat</title><link>https://hariantimes.com/read-17032-2026-10-20-lewat-podcast-bertuah-kanwil-kemenkum-riau-kenalkan-layanan-bhp-medan-ke-masyarakat.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com &#45;&lt;/strong&gt; Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Podcast Bertuah menghadirkan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan, Syafriadi Lubis ST MSi untuk membahas upaya mendekatkan layanan BHP kepada masyarakat melalui program “BHP Medan Goes to Riau: Mendekatkan Layanan Balai Harta Peninggalan kepada Masyarakat.”&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini berlangsung di ruang Podcast Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Selasa (20/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Podcast Bertuah menjadi sarana edukasi dan penyebarluasan informasi hukum agar masyarakat lebih mengenal tugas, fungsi, serta layanan BHP Medan yang menjangkau wilayah Provinsi Riau. Melalui pendekatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih mudah diakses mengenai layanan hukum terkait harta peninggalan dan berbagai urusan keperdataan lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perbincangan tersebut, Syafriadi menjelaskan beragam layanan BHP Medan, mulai dari perwalian, pengampuan, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), pendaftaran surat wasiat, penanganan ketidakhadiran (afwezigheid), pengurusan harta tak terurus (onbeheerde goederen), hingga layanan di bidang kepailitan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satu layanan yang diperkenalkan adalah Tuntas Waris, platform berbasis situs web yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Hak Waris. Kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat menyederhanakan akses masyarakat terhadap layanan pewarisan dan mendukung proses permohonan yang lebih praktis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, BHP Medan juga memperkenalkan SAPA WALI, platform berbasis situs web untuk pengajuan permohonan serta pemantauan wali dan pengampu secara daring. Pemanfaatan teknologi digital tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembahasan juga menyoroti pentingnya koordinasi antara BHP Medan dengan pemerintah daerah, pengadilan, perbankan, dan instansi terkait di Provinsi Riau. Sinergi antarlembaga diperlukan agar pelaksanaan tugas dan layanan BHP berjalan lebih efektif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui program BHP Medan Goes to Riau, layanan jemput bola diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran BHP dalam memberikan kepastian hukum, khususnya terkait perwalian, pengampuan, pewarisan, dan pengelolaan harta peninggalan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kanwil Kemenkum Riau terus memanfaatkan media komunikasi publik, termasuk Podcast Bertuah, untuk menyampaikan informasi hukum secara informatif dan mudah dipahami. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan layanan hukum yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui platform digital.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/54528360548-img-20261021-wa0006.jpg"/><pubDate>Tue, 20 Oct 2026 22:50:00 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17032-2026-10-20-lewat-podcast-bertuah-kanwil-kemenkum-riau-kenalkan-layanan-bhp-medan-ke-masyarakat.html</guid></item><item><title>Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Kuansing</title><link>https://hariantimes.com/read-17031-2026-10-20-kanwil-kemenkum-riau-harmonisasi-tiga-rancangan-regulasi-kuansing.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com&lt;/strong&gt; &#45; Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang&#45;undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi Kabupaten Kuantan Singingi secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (20/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini bertujuan memastikan keselarasan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang&#45;undangan yang lebih tinggi sekaligus mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rapat dihadiri Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kuantan Singingi, Bappeda, Kesbangpol, Bagian Hukum Kabupaten Kuantan Singingi, serta Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang&#45;undangan Kanwil Kemenkum Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi regulasi, menyerap masukan para pemangku kepentingan, serta menyamakan persepsi agar peraturan yang dihasilkan memiliki kejelasan dan kepastian hukum. Proses ini juga diharapkan dapat memastikan regulasi daerah selaras dengan hukum nasional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kas Daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada pembahasan Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, harmonisasi difokuskan pada kejelasan peran pemerintah daerah, perangkat daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pembahasan juga mencakup penyelarasan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum, serta penyempurnaan sistematika, istilah, dan rumusan norma sesuai teknik penyusunan peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memastikan kesesuaian materi perubahan dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk konsistensi dasar hukum, penggunaan istilah, dan rumusan norma terkait pemungutan pajak serta retribusi daerah. Namun, rancangan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menunggu hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sebagai dasar penyempurnaan substansi sebelum ditetapkan sebagai hasil akhir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun Ranperbup tentang Pengelolaan Kas Daerah dibahas untuk memperjelas tata kelola penerimaan dan pengeluaran kas pemerintah daerah. Materi pengaturan mencakup mekanisme pengelolaan dan penempatan uang daerah, kewenangan pejabat pengelola keuangan, penatausahaan, rekonsiliasi, pelaporan, serta pengawasan dan pengendalian kas. Pengaturan yang jelas diharapkan mampu memperkuat pengendalian internal, meminimalkan risiko kesalahan administrasi, dan meningkatkan akuntabilitas transaksi keuangan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong agar setiap rancangan regulasi daerah disusun secara cermat, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan. Proses harmonisasi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pelaksanaan program dan visi&#45;misi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang optimal.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/91344051059-img-20261021-wa0005.jpg"/><pubDate>Tue, 20 Oct 2026 22:45:00 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17031-2026-10-20-kanwil-kemenkum-riau-harmonisasi-tiga-rancangan-regulasi-kuansing.html</guid></item><item><title>Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi</title><link>https://hariantimes.com/read-17030-2026-10-20-edison-manik-tekankan-kesinambungan-program-dan-sinergi.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com&lt;/strong&gt; &#45; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, menghadiri acara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dari Edison Manik SH MSi kepada Dr Morina Harahap SH MM, Selasa (20/10/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang berlangsung di Aula Ismail Saleh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, menjadi momentum pergantian kepemimpinan sekaligus penguatan komitmen dalam menjaga kesinambungan program dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi vertikal, jajaran pemasyarakatan, notaris, organisasi bantuan hukum, mitra kerja, serta pemangku kepentingan lainnya di wilayah Kepulauan Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi penyambutan bernuansa adat Melayu melalui pemberian sirih sebagai simbol penghormatan dan penerimaan terhadap kepala kantor wilayah yang baru. Prosesi dilanjutkan dengan pengalungan bunga kepada Edison Manik dan Morina Harahap, pembacaan doa, serta penayangan video kenangan perjalanan pengabdian selama masa kepemimpinan sebelumnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sambutan perpisahannya, Edison Manik menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau atas dukungan, kerja sama, dan kebersamaan yang terjalin selama dirinya memimpin. Ia menegaskan bahwa berbagai capaian organisasi merupakan hasil kerja bersama yang dilandasi komitmen, integritas, kedisiplinan, dan semangat kekeluargaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Edison juga mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga soliditas, meningkatkan profesionalisme, dan mempertahankan kualitas pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi. Ia berharap dukungan penuh dapat diberikan kepada kepala kantor wilayah yang baru agar program strategis dan berbagai inovasi yang telah berjalan dapat dilanjutkan serta dikembangkan demi kemajuan organisasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Morina Harahap menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran dan mitra kerja. Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program&#45;program strategis, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, dan seluruh pemangku kepentingan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dukungan terhadap kesinambungan kepemimpinan juga disampaikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza. Ia mengapresiasi dedikasi dan kontribusi Edison Manik selama memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau serta menyampaikan selamat kepada Morina Harahap. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, terutama dalam pembangunan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dari Ibu Nurlely Edison Manik kepada Ibu Imelda Hot Mulian Silitonga. Prosesi ini menjadi bagian dari kesinambungan kepemimpinan serta penguatan peran DWP dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Edison Manik selama bertugas di Kepulauan Riau, dilakukan penyerahan cendera mata, salah satunya berupa lukisan karya seniman Suhardi. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan foto bersama, hiburan, dan santap siang dalam suasana keakraban, sebelum ditutup dengan prosesi pelepasan Edison Manik menuju Pelabuhan Telaga Punggur untuk melanjutkan tugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui momentum pisah sambut ini, diharapkan hubungan baik dan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau semakin kuat. Pergantian kepemimpinan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga kesinambungan program strategis, mempererat kolaborasi antarlembaga, serta menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berdampak bagi masyarakat.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/13970717372-img-20261021-wa0002.jpg"/><pubDate>Tue, 20 Oct 2026 22:30:00 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17030-2026-10-20-edison-manik-tekankan-kesinambungan-program-dan-sinergi.html</guid></item><item><title>Kanwil Kemenkum Riau Dukung Rekonstruksi Kurikulum S2 Ilmu Hukum UNRI yang Adaptif dan Berorientasi Praktik</title><link>https://hariantimes.com/read-17029-2026-10-20-kanwil-kemenkum-riau-dukung-rekonstruksi-kurikulum-s2-ilmu-hukum-unri-yang-adaptif-dan-berorientasi-.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com &#45; &lt;/strong&gt;Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyuluh Hukum M Farhan Nizar dan Hanjani menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rekonstruksi Kurikulum Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Riau (Unri), sekaligus penguatan kerja sama dengan mitra Fakultas Hukum Unri, Selasa (20/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini menjadi forum bagi akademisi, praktisi hukum, instansi pemerintah, lembaga penegak hukum, dunia usaha, dan organisasi bantuan hukum untuk memberikan masukan terhadap pengembangan kurikulum yang adaptif, relevan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika praktik hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;FGD dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr. Hayatul Ismi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan kurikulum agar pendidikan hukum mampu menjawab perkembangan ilmu pengetahuan sekaligus kebutuhan dunia kerja.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejumlah mitra turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, di antaranya perwakilan Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Agama Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Agama Pekanbaru, Biro Hukum Provinsi Riau, Pertamina Hulu Rokan Dumai, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pekanbaru, Kementerian HAM, Ikatan Notaris Indonesia Riau, DPC Peradi, serta sejumlah lembaga bantuan hukum di Provinsi Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum antara Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Harapan Riau Sejahtera dan Universitas Sains dan Teknologi Indonesia. Penandatanganan ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pengembangan pendidikan dan praktik hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya, Ketua Jurusan Fakultas Hukum UNRI, Zulfikar Jaya Kusuma, memaparkan program Magang Berdampak yang dimoderatori oleh Ketua Program Studi Fakultas Hukum UNRI, Setya Putra. Program ini menjadi jembatan antara teori yang diperoleh mahasiswa di bangku kuliah dan praktik di lapangan, sekaligus membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman profesional serta berkontribusi nyata kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemaparan rekonstruksi kurikulum S2 Ilmu Hukum, Davit Ramadhan menjelaskan sejumlah aspek yang mendasari perlunya pembaruan kurikulum. Hal tersebut mencakup penguatan kompetensi praktis dan keterampilan hukum yang adaptif, perkembangan regulasi dan yurisprudensi, dinamika penegakan hukum, serta penyelarasan dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebutuhan pemangku kepentingan dan dunia kerja serta hasil evaluasi LPMPP UNRI juga menjadi pertimbangan dalam proses rekonstruksi tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Partisipasi Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara institusi pemerintah dan perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan pendidikan hukum yang berkualitas. Kolaborasi dengan kalangan akademisi dan praktisi diharapkan dapat memperkaya perspektif pembelajaran sekaligus memperkuat keterkaitan antara pendidikan hukum dan kebutuhan pelayanan hukum di masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui FGD ini, rekonstruksi kurikulum S2 Ilmu Hukum UNRI diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki landasan akademik yang kuat, tetapi juga menguasai keterampilan praktis, mampu beradaptasi dengan perubahan hukum, serta siap menghadapi tantangan profesi. Penguatan kerja sama melalui program magang juga diharapkan memberikan manfaat bagi mahasiswa dan mitra dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/96219811951-img-20261020-wa0041.jpg"/><pubDate>Tue, 20 Oct 2026 22:20:00 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17029-2026-10-20-kanwil-kemenkum-riau-dukung-rekonstruksi-kurikulum-s2-ilmu-hukum-unri-yang-adaptif-dan-berorientasi-.html</guid></item><item><title>Koalisi Masyarakat Sipil Riau Gandeng Fraksi Partai Demokrat Dorong Kaukus Parlemen Hijau</title><link>https://hariantimes.com/read-17028-2026-10-20-koalisi-masyarakat-sipil-riau-gandeng-fraksi-partai-demokrat-dorong-kaukus-parlemen-hijau.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com&lt;/strong&gt; &#45; Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) Riau sebagai wadah untuk memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan hidup dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dukungan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau, Dodi Saputra saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Riau di Gedung DPRD Riau, Selasa (20/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pertemuan tersebut, Dodi menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan KPHD Riau, termasuk mengutus anggota Fraksi Demokrat untuk mengikuti deklarasi kaukus.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dodi juga berkomitmen mendorong pembahasan produk hukum daerah yang berpihak pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana ekologis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Dodi, persoalan lingkungan perlu mendapat perhatian serius, terutama karena sejumlah wilayah di Riau memiliki kawasan gambut dan perkebunan kelapa sawit berskala besar yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan KMS Riau ke sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Riau untuk membangun dukungan politik terhadap pembentukan Kaukus Parlemen Hijau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rombongan KMS Riau dipimpin Ir H AZ Fachri Yasin MAgr Econ bersama Hasan Supriyanto dari Riau Research Center, Sukarno dari LPESM, Mahendra dari WALHI Riau, Sri Wahyuni atau Ayu dari Yayasan Bunga Bangsa, Tarmidzi dari FITRA Riau, serta Johny S Mundung dan Jois dari Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa. Dodi menerima rombongan bersama Tenaga Ahli Fraksi Demokrat, Farhan.&lt;br&gt;Perkuat Komunikasi Masyarakat Sipil dan Parlemen&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fachri Yasin mengapresiasi keterbukaan Fraksi Demokrat dalam menerima masukan dari koalisi masyarakat sipil. Ia berharap Kaukus Parlemen Hijau dapat menjadi jembatan komunikasi antara aktivis lingkungan, akademisi, masyarakat, dan pembuat kebijakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kaukus tersebut, berbagai persoalan lingkungan diharapkan dapat dibahas secara lebih terarah dan ditindaklanjuti melalui kebijakan maupun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perwakilan FITRA Riau, Tarmidzi menegaskan, KPHD diharapkan menjadi wadah untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait persoalan kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Johny S Mundung selaku dinamisator, memaparkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang perlu mendapat perhatian DPRD Riau. Di antaranya Ranperda Perhutanan Sosial, Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Mangrove, dan Ranperda Tanah Ulayat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Johny S Mundung menekankan pentingnya memastikan agar pembahasan regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan menjamin keberpihakan kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dorong Regulasi Hijau yang Inklusif&lt;br&gt;Dalam kesempatan yang sama, Sri Wahyuni dari Yayasan Bunga Bangsa menyoroti pentingnya penerapan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), yakni kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, prinsip tersebut perlu diakomodasi dalam penyusunan setiap regulasi hijau di Riau agar kebijakan lingkungan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh kelompok masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dukungan Fraksi Demokrat terhadap pembentukan KPHD Riau menjadi salah satu langkah dalam membangun kolaborasi antara parlemen dan masyarakat sipil.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada masyarakat, serta meningkatkan upaya perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Riau.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/58822144224-img-20261020-wa0037.jpg"/><pubDate>Tue, 20 Oct 2026 20:44:12 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17028-2026-10-20-koalisi-masyarakat-sipil-riau-gandeng-fraksi-partai-demokrat-dorong-kaukus-parlemen-hijau.html</guid></item><item><title>Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Perlindungan Hukum</title><link>https://hariantimes.com/read-17027-2026-10-20-kanwil-kemenkum-riau-dorong-penguatan-sinergi-dan-perlindungan-hukum.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com&lt;/strong&gt; &#45; Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pencegahan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan tersebut diikuti oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, BINDA Riau, jajaran Imigrasi, Kementerian Sosial, Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta PT Angkasa Pura. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam memperkuat upaya pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural dan perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan dibuka oleh Kepala BP3MI Riau, Harot Hamonangan, yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menghadapi praktik penempatan pekerja migran ilegal yang masih menjadi tantangan serius di Provinsi Riau. Menurutnya, posisi geografis Riau yang memiliki sejumlah akses menuju negara tetangga menjadikan wilayah ini rentan dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan PMI nonprosedural. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus mendorong peningkatan kompetensi calon pekerja migran melalui pelatihan vokasi serta penguatan tertib administrasi agar masyarakat dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemaparan materi, Kepala BP3MI Riau menjelaskan sejumlah langkah antisipatif yang telah dilakukan untuk mencegah keberangkatan PMI nonprosedural, mulai dari identifikasi dini melalui operasi intelijen dan pemantauan aktivitas digital, pencegahan keberangkatan, hingga tindak lanjut laporan masyarakat. Upaya tersebut juga mencakup penanganan pekerja migran yang dideportasi maupun ditolak masuk oleh negara tujuan. Berdasarkan data nasional yang disampaikan, hingga Juli 2026 sebanyak 6.668 keberangkatan calon PMI nonprosedural berhasil dicegah karena berpotensi berkaitan dengan praktik TPPO. Capaian ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan, terutama pada wilayah perbatasan dan jalur keberangkatan yang rawan dimanfaatkan oleh jaringan penempatan ilegal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau memaparkan upaya penegakan hukum terhadap praktik TPPO yang kerap melibatkan jaringan terorganisasi dengan pola perekrutan dan pemberangkatan yang terstruktur. Faktor ekonomi menjadi salah satu kondisi yang sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk merekrut calon pekerja migran secara ilegal. Berdasarkan data yang dipaparkan, Polda Riau menangani 98 kasus TPPO sepanjang 2022 hingga 2026, sehingga diperlukan penguatan kerja sama antarlembaga dalam mengidentifikasi jaringan pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban. Sementara itu, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menjelaskan peran pengawasan keimigrasian melalui pemeriksaan permohonan paspor dan penyaringan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi. Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat 369.809 perlintasan orang, penolakan penerbitan paspor terhadap 21 pemohon dengan 14 di antaranya diduga sebagai calon PMI nonprosedural, serta penundaan keberangkatan terhadap 166 calon PMI nonprosedural.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari perspektif penegakan hukum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau menjelaskan bahwa peran kejaksaan dalam penanganan TPPO tidak hanya terbatas pada proses penuntutan, tetapi juga mencakup pembinaan hukum dan keterlibatan sejak tahapan penyidikan. Praktik perekrutan ilegal dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural dinilai menjadi salah satu pintu masuk terjadinya perdagangan orang. Kejaksaan turut memperkuat kompetensi aparat melalui pendidikan dan pelatihan khusus untuk memahami karakteristik perkara TPPO, termasuk pemenuhan hak restitusi bagi korban. Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO di Provinsi Riau sebagai langkah memperkuat koordinasi, pencegahan, dan penanganan perkara secara lebih terpadu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sesi diskusi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menginisiasi kebijakan Special Border Treatment (SBT), khususnya bagi calon pekerja migran dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif solusi terhadap praktik keberangkatan dan bekerja secara nonprosedural ke negara tetangga. Dwi Maya juga menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Riau untuk mendukung upaya pencegahan melalui penguatan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Melalui jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Kanwil Kemenkum Riau siap berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi, peningkatan kesadaran hukum, dan pemberian pendampingan apabila ditemukan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pekerja migran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, partisipasi dalam rapat koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Melalui optimalisasi peran penyuluhan hukum, Posbankum, dan organisasi bantuan hukum, Kanwil Kemenkum Riau berupaya mendukung langkah pencegahan sejak dini agar masyarakat memahami risiko penempatan PMI ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin efektif dalam menekan praktik perdagangan orang, meningkatkan perlindungan terhadap calon pekerja migran, serta mewujudkan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi masyarakat Provinsi Riau.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/79125841256-img-20261020-wa0040.jpg"/><pubDate>Tue, 20 Oct 2026 20:41:47 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17027-2026-10-20-kanwil-kemenkum-riau-dorong-penguatan-sinergi-dan-perlindungan-hukum.html</guid></item><item><title>Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, UIR dan PT APGWI Teken MoU dan PKS</title><link>https://hariantimes.com/read-17026-2026-10-20-perkuat-sinergi-kampus-dan-industri-uir-dan-pt-apgwi-teken-mou-dan-pks.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com&lt;/strong&gt; &#45; Untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan dunia industri, Universitas Islam Riau (UIR) menjalin kerjasama dengan PT APG West Kampar Indonesia (APGWI).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di Ruang Sidang Lantai II Gedung Rektorat UIR, Selasa (20/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;MoU diteken langsung oleh Rektor UIR Dr Admiral SH MH dengan General Manager PT APGWI Mohammad Yasin Abdulfatah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sedangkan PKS diteken oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama dan Dakwah Islamiyah Dr Ir H Deddy Purnomo Retno ST MT GPA&#45;Utama dengan General Manager PT APGWI Mohammad Yasin Abdulfatah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan turut dihadiri oleh pimpinan instansi industri diantaranya Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut Yanin Kholison, serta sejumlah pejabat instansi pemerintah meliputi Kabag Administrasi Wilayah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Ovandi, Camat Pendalian IV Koto, Kepala Desa Pendalian, dan Kepala Desa Sei Kandis.&lt;/p&gt;&lt;figure class=&quot;image&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://hariantimes.com/gambar/images/6ad75e80e66ef.jpg&quot;&gt;&lt;/figure&gt;&lt;p&gt;Melalui kerjasama tersebut, dua mahasiswa Program Studi Teknik Perminyakan, Fakultas Teknik UIR, menerima beasiswa penuh (full scholarship) sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;General Manager PT APGWI Mohammad Yasin Abdulfatah dalam sambutannya menyampaikan, kerjasama di bidang pendidikan merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Berbagai program telah dijalankan, salah satunya melalui pemberian Bantuan Beasiswa Maju berupa full scholarship kepada dua mahasiswa Fakultas Teknik UIR.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pendidikan tinggi, PT APGWI menyerahkan beasiswa kepada dua mahasiswa Program Studi Teknik Perminyakan UIR, yakni Hidayatul Azkiyah dan Ari Alghifari. Dimana saat ini juga didampingi oleh kedua orang tua penerima beasiswa. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pendidikan mahasiswa sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten”, ungkap Mohammad Yasin Abdulfatah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam hal ini Rektor UIR Dr Admiral SH MH tentu menyambut baik jalinan kerja sama antara UIR dan PT APGWI. Menurutnya, kolaborasi dengan dunia industri menjadi langkah strategis untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia kerja terlebih saat ini UIR juga tengah berupaya memperluas kesempatan dalam memperoleh dukungan pendidikan dan mengembangan kompetensi dengan perkembangan industri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kerjasama ini menjadi langkah penting bagi UIR dalam memperkuat sinergi dengan dunia industri. Perguruan tinggi tidak hanya bertanggung jawab menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga perlu memastikan mahasiswa memiliki kompetensi dan kesiapan untuk menghadapi kebutuhan dunia kerja. Dukungan beasiswa ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata industri dalam mendukung keberlanjutan Pendidikan khususnya di Universitas Islam Riau”, ujar Rektor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada pertemuan tersebut kegiatan juga dikaitkan dengan Focus Group Discussion guna membahas peluang kerjasama lainnya antara UIR dengan PT APGWI. Terlebih pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Dekan selingkungan UIR beserta Pejabat Stuktural UIR.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/75745161563-img-20261020-wa0035.jpg"/><pubDate>Tue, 20 Oct 2026 19:29:00 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17026-2026-10-20-perkuat-sinergi-kampus-dan-industri-uir-dan-pt-apgwi-teken-mou-dan-pks.html</guid></item><item><title>Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum, Edison Manik Dampingi Kakanwil Kemenkum Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Gubernur</title><link>https://hariantimes.com/read-17025-2026-10-20-perkuat-sinergi-pelayanan-hukum-edison-manik-dampingi-kakanwil-kemenkum-kepri-tandatangani-nota-kese.html</link><description>&lt;p&gt;Tanjungpinang, Hariantimes.com &#45; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang baru, Morina Harahap dalam kegiatan audiensi dan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (19/10/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertemuan tersebut menjadi momentum silaturahmi, pengenalan pimpinan baru, sekaligus penguatan kesinambungan kerjasama antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pertemuan tersebut, Edison Manik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Edison Manik turut memaparkan sejumlah capaian kinerja. Di antaranya penyelesaian harmonisasi sebanyak 199 rancangan produk hukum daerah sejak tahun 2025 hingga 12 Oktober 2026, pembentukan 419 Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dukungan terhadap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta penguatan pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual. Berbagai capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan hukum yang berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi atas berbagai capaian kinerja Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, khususnya dalam pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah yang mengalami peningkatan lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau guna menyelaraskan proses harmonisasi dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, Gubernur turut menyoroti pentingnya optimalisasi 419 Posbankum agar keberadaannya tidak hanya menjadi capaian pembentukan kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata dalam memperluas akses bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada kesempatan yang sama, Ansar Ahmad menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Edison Manik atas dedikasi, kontribusi, serta kerja sama yang telah dibangun selama memimpin Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau. Gubernur juga menyambut baik kehadiran Morina Harahap sebagai Kepala Kantor Wilayah yang baru dan menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan berbagai program strategis yang telah berjalan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pergantian kepemimpinan diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat hubungan kelembagaan, menjaga kesinambungan capaian kinerja, serta meningkatkan efektivitas koordinasi dalam mendukung pembangunan hukum dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Morina Harahap menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Morina Harahap juga mengharapkan arahan dan bimbingan Gubernur dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Morina menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program&#45;program yang telah dirintis, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sinergi yang telah terbangun diharapkan menjadi fondasi dalam menghadirkan berbagai inovasi dan penguatan layanan hukum secara berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagai wujud penguatan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Hukum antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kesepakatan tersebut menjadi landasan kolaborasi dalam mendukung peningkatan kualitas pembentukan regulasi daerah, perluasan akses terhadap keadilan melalui layanan bantuan hukum, serta perlindungan potensi ekonomi daerah melalui penguatan Kekayaan Intelektual.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kerja sama ini, kedua instansi diharapkan dapat mengoptimalkan koordinasi dan pelaksanaan program secara terarah sehingga pelayanan hukum semakin mudah diakses, memberikan kepastian hukum, dan berdampak positif bagi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Audiensi dan penandatanganan Nota Kesepakatan ini sekaligus menandai kesinambungan pengabdian Edison Manik yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kehadirannya dalam mendampingi Morina Harahap menjadi bentuk dukungan terhadap keberlanjutan hubungan baik yang telah dibangun bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui semangat kolaborasi dan sinergi antarlembaga, kerja sama yang telah terjalin diharapkan terus berkembang serta mampu memperkuat pembangunan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/2649536492-img-20261020-wa0026.jpg"/><pubDate>Tue, 20 Oct 2026 13:49:44 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17025-2026-10-20-perkuat-sinergi-pelayanan-hukum-edison-manik-dampingi-kakanwil-kemenkum-kepri-tandatangani-nota-kese.html</guid></item><item><title>Tingkatkan Kemampuan Qari dan Qariah, LPTQ Siak Buat Pelatihan Gratis</title><link>https://hariantimes.com/read-17024-2026-10-19-tingkatkan-kemampuan-qari-dan-qariah-lptq-siak-buat-pelatihan-gratis.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Siak, Hariantimes.com&lt;/strong&gt; &#45; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Siak membuat program pelatihan gratis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Program pelatihan gratis untuk terus meningkatkan kemampuan para qari dan qariah di Kabupaten Siak itu, dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu di Kantor Sekretariat LPTQ Kabupaten Siak, yang berada di lokasi mess Pemda Kecamatan Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan pelatihan meliputi cabang&#45;cabang yang dipertandingkan pada MTQ, seperti Tilawatil Qur’an, Hifzil Qur’an, Syahril Qur’an, kaligrafi serta beberapa cabang perlombaan lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Untuk pelatihan ini gratis tanpa biaya, kecuali makan dan minum peserta,” sebut Wakil Bupati Siak Syamsurizal, saat menutup secara langsung Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIV tingkat Kecamatan Minas, di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Minggu (18/10/2026) malam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Syamsurizal yang juga merupakan Ketua LPTQ Kabupaten Siak menambahkan, pelatihan ini dibuka bukan hanya untuk para Qari dan Qariah, tetapi juga untuk para generasi muda, serta ibu dan bapak, yang berminat untuk belajar dan mendalami Alqur&apos;an, dan juga cabang perlombaan pada MTQ.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Pelatihan ini kami buka untuk umum. Jadi bagi ibu, bapak dan adek&#45;adek yang berminat, silahkan langsung datang ke Kantor Sekretariat LPTQ Kabupaten Siak. Jika ingin menginap, kami juga menyediakan kamar untuk bermalam di area Pelatihan, dan semuanya gratis,&quot; jelasnya Syamsurizal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Oleh karena itu, sambungnya, bagi para peserta pada MTQ tingkat Kampung maupun tingkat Kecamatan yang baru saja dilaksanakan, terus semangat dalam meningkatkan kemampuan pada bidang yang diikuti, jangan mudah puas dengan hasil yang didapatkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saya ucapkan selamat kepada peserta yang berhasil meraih juara, jangan puas dengan hasil yang didapatkan saat ini. Untuk peserta yang belum berhasil, saya harap bisa memanfaatkan kegiatan pelatihan yang di laksanakan oleh LPTQ Kabupaten Siak, agar kemampuan bisa terus meningkat dan bisa mendapatkan hasil yang lebih baik kedepannya,&quot; harap Wabup.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/39689994316-img-20261019-wa0044.jpg"/><pubDate>Mon, 19 Oct 2026 19:34:43 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17024-2026-10-19-tingkatkan-kemampuan-qari-dan-qariah-lptq-siak-buat-pelatihan-gratis.html</guid></item><item><title>Kanwil Kemenkum Riau Dalami Strategi Pemerataan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat</title><link>https://hariantimes.com/read-17023-2026-10-19-kanwil-kemenkum-riau-dalami-strategi-pemerataan-akses-bantuan-hukum-bagi-masyarakat.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com &lt;/strong&gt;&#45; Kepala Divisi Peraturan Perundang&#45;undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau nersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Bantuan Hukum Terstandarisasi: Menguatkan Jalan Menuju Keadilan yang Merata”, Senin (19/10/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat secara hybrid ini membahas analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Diskusi tersebut menjadi forum untuk menyebarluaskan hasil analisis kebijakan sekaligus mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini juga menjadi ruang pertukaran pandangan antara penyelenggara bantuan hukum, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan terkait dalam mendorong pemerataan akses terhadap keadilan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam laporannya menyampaikan bahwa diskusi bertujuan menyebarluaskan hasil analisis implementasi standar layanan bantuan hukum. Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya menguji kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan, terutama di wilayah yang menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan akses layanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemaparan pertama, Karel Sineri dari POSBAKUMADIN Papua Barat menguraikan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Undang&#45;Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menjelaskan bahwa meskipun pemberi bantuan hukum telah menjalankan layanan litigasi dan nonlitigasi, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan anggaran operasional, luasnya wilayah layanan, hingga kesulitan masyarakat terpencil dalam memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. Dinamika regulasi, termasuk perkembangan hukum pidana, juga menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Narasumber berikutnya, Eka Vigrio Tanggo, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari, memaparkan peran pengadilan dalam memfasilitasi akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Layanan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mencakup pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum secara cuma&#45;cuma. Selain itu, terdapat mekanisme pembebasan biaya perkara atau prodeo serta pemanfaatan layanan digital, seperti SIPP, e&#45;Court, dan e&#45;Berpadu, untuk mendukung pelayanan peradilan yang transparan dan efektif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya, Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama yang mewakili Kepala Pusat Budbankum BPHN, menjelaskan penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (STARLA BANKUM) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (STOPELA BANKUM). Kedua pedoman tersebut menjadi acuan bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam menjaga kualitas dan kepastian layanan. Pelaksanaannya didukung oleh pemantauan dan evaluasi melalui sistem E&#45;Monev untuk menilai Indeks Kinerja PBH, disertai mekanisme sanksi terhadap pelanggaran standar layanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil analisis implementasi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya menunjukkan bahwa jangkauan bantuan hukum masih menjadi tantangan. Dari enam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang beroperasi di empat kabupaten/kota, masih terdapat sembilan kabupaten yang belum memiliki OBH terakreditasi. Kondisi geografis kepulauan dan pegunungan, keterbatasan akses transportasi, serta sulitnya memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) turut menghambat masyarakat di wilayah terpencil dalam mengakses bantuan hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Analisis tersebut juga mengidentifikasi belum optimalnya pelaksanaan layanan nonlitigasi dan penyerapan anggarannya, serta perlunya penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar pendampingan dapat diberikan sejak tahap awal proses hukum. Temuan ini menegaskan bahwa keberadaan standar layanan perlu diiringi dukungan kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia, dan mekanisme koordinasi yang memadai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejumlah rekomendasi disampaikan dalam diskusi, antara lain mengoptimalkan kembali fungsi Posbakum sebagai pusat penyuluhan dan konsultasi hukum di tingkat kampung, memperkuat kerja sama formal dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta memperluas jangkauan OBH melalui akreditasi lembaga baru dan penguatan peran paralegal. Dalam jangka panjang, evaluasi dan penyempurnaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 juga dinilai penting agar standar layanan lebih adaptif terhadap karakteristik geografis dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau memperkuat pemahaman mengenai strategi peningkatan kualitas dan pemerataan layanan bantuan hukum. Hasil diskusi diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga akses terhadap keadilan tidak hanya tersedia secara regulatif, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat kurang mampu.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/11232112315-img-20261019-wa0041.jpg"/><pubDate>Mon, 19 Oct 2026 19:18:39 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17023-2026-10-19-kanwil-kemenkum-riau-dalami-strategi-pemerataan-akses-bantuan-hukum-bagi-masyarakat.html</guid></item><item><title>Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 13 Ranperbup Inhil</title><link>https://hariantimes.com/read-17022-2026-10-19-kanwil-kemenkum-riau-harmonisasi-13-ranperbup-inhil.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com &#45; &lt;/strong&gt;Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan rapat pengharmonisasian 13 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hilir di Ruang Rapat Pokja II, Senin (19/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini merupakan upaya menyelaraskan substansi dan menyempurnakan konsepsi rancangan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang&#45;undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Biro Hukum dan Bagian Organisasi Provinsi Riau, Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hilir, serta Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang&#45;undangan Kanwil Kemenkum Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengharmonisasian ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 12 Oktober 2026. Proses tersebut bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kejelasan rumusan, kesesuaian kewenangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang&#45;undangan yang lebih tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebanyak 13 Ranperbup dibahas dalam kegiatan ini, mencakup pengaturan kelembagaan dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pengelolaan pengaduan dan *whistleblowing system*, pengendalian gratifikasi, serta pembentukan dan tata kerja berbagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rancangan pengaturan UPTD tersebut meliputi bidang latihan dan pemagangan tenaga kerja, rumah sakit umum daerah, pekerjaan umum dan penataan ruang, lingkungan hidup dan perhubungan, perikanan, kesehatan dan keluarga berencana, perlindungan perempuan dan anak, pertanian, pendapatan daerah, serta pusat kesehatan masyarakat. Keseluruhan rancangan tersebut diarahkan untuk memperjelas kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam proses pembahasan, koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau, Biro Hukum, Biro Organisasi, dan perangkat daerah pemrakarsa menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian substansi regulasi dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyelarasan ini juga diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui pengharmonisasian tersebut, setiap rancangan peraturan diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta rumusan norma yang jelas dan dapat diterapkan. Kualitas regulasi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas organisasi pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat perannya dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah. Sinergi dengan pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk mendukung pembentukan produk hukum daerah yang taat asas, memberikan kepastian hukum, dan menjadi pedoman yang efektif bagi pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hilir.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/4530612559-img-20261019-wa0040.jpg"/><pubDate>Mon, 19 Oct 2026 18:45:00 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17022-2026-10-19-kanwil-kemenkum-riau-harmonisasi-13-ranperbup-inhil.html</guid></item><item><title>Pamit Tugas ke Riau, Edison Manik Perkuat Kesinambungan Sinergi Kemenkum Kepri dengan Pemkot Tanjungpinang</title><link>https://hariantimes.com/read-17021-2026-10-19-pamit-tugas-ke-riau-edison-manik-perkuat-kesinambungan-sinergi-kemenkum-kepri-dengan-pemkot-tanjungp.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Tanjungpinang, Hariantimes.com&lt;/strong&gt; &#45; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, melaksanakan audiensi sekaligus silaturahmi dan pamit undur kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, Senin (19/10/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kunjungan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Tanjungpinang tersebut, Edison didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang baru, Morina Harahap, dan disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M. Pertemuan ini menjadi momentum untuk menjaga hubungan baik yang telah terjalin selama masa kepemimpinan Edison di Kepulauan Riau, sekaligus memperkenalkan pimpinan baru dan memperkuat kesinambungan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam suasana pertemuan yang hangat dan penuh kekeluargaan, Edison Manik menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang atas dukungan, kolaborasi, dan sinergi yang telah terbangun selama dirinya mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Ia mengapresiasi berbagai bentuk kerja sama yang telah dilaksanakan, mulai dari pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat, pelaksanaan kunjungan lapangan, hingga berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain menjadi ajang silaturahmi dan perpisahan, audiensi ini turut membahas pentingnya penguatan sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan para pemangku kepentingan dinilai perlu terus ditingkatkan agar setiap regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang&#45;undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui koordinasi yang berkesinambungan, proses pembentukan regulasi daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembahasan juga menyoroti gagasan penguatan forum komunikasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran informasi, penyelarasan kebijakan, serta pembahasan berbagai persoalan hukum yang memerlukan penyelesaian bersama. Secara khusus, penguatan komunikasi teknis antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi salah satu perhatian utama, sehingga koordinasi dalam pendampingan hukum maupun penyusunan regulasi daerah dapat berlangsung lebih responsif, terarah, dan efektif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, turut menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama kepemimpinan Edison Manik. Ia berharap pergantian kepemimpinan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau tidak mengurangi kualitas komunikasi, silaturahmi, dan kolaborasi yang selama ini telah dibangun. Pada kesempatan tersebut, Raja Ariza juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Morina Harahap sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang baru, disertai harapan agar hubungan kelembagaan antara kedua instansi semakin erat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan harapan agar dukungan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau terus diperkuat, khususnya dalam pendampingan penyelesaian persoalan hukum, harmonisasi pembentukan produk hukum daerah, serta keberlanjutan program Posbankum dan pelayanan hukum masyarakat. Sebagai tindak lanjut, kedua instansi memberikan perhatian terhadap penguatan forum koordinasi, peningkatan komunikasi teknis antarlembaga, serta keberlanjutan berbagai program kolaboratif yang telah berjalan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan persoalan hukum, meningkatkan kualitas regulasi daerah, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang semakin mudah diakses.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Audiensi ini sekaligus menjadi penanda kesinambungan pengabdian Edison Manik, yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau setelah sebelumnya memimpin Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau. Melalui pertemuan tersebut, Edison berharap hubungan baik dan kerja sama yang telah dibangun bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat terus dilanjutkan serta semakin diperkuat di bawah kepemimpinan Morina Harahap. Semangat kolaborasi, komunikasi, dan sinergi antarlembaga diharapkan tetap menjadi fondasi dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, perluasan akses bantuan hukum, serta peningkatan pelayanan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/41617452671-img-20261019-wa0032.jpg"/><pubDate>Mon, 19 Oct 2026 15:00:23 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17021-2026-10-19-pamit-tugas-ke-riau-edison-manik-perkuat-kesinambungan-sinergi-kemenkum-kepri-dengan-pemkot-tanjungp.html</guid></item><item><title>IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max</title><link>https://hariantimes.com/read-17020-2026-10-19-im3-platinum-hadirkan-bundling-platinum-plus-dengan-iphone-18-pro-dan-iphone-18-pro-max.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Jakarta, Hariantimes.com &#45; &lt;/strong&gt;Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui IM3 Platinum bersama Apple menghadirkan bundling next level IM3 Platinum Plus untuk produk terbaru Apple, yaitu iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui semangat “Maksimalkan dengan Platinum”, penawaran ini dirancang untuk melengkapi kemampuan iPhone terbaru dengan konektivitas, manfaat, dan layanan yang unggul sejak pertama memiliki perangkat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Melalui bundling IM3 Platinum Plus, pelanggan bisa mendapatkan iPhone seri terbaru dengan total kuota 175GB per bulan, yang terdiri dari 100GB kuota utama, 50GB kuota 5G, dan 25GB kuota eSIM. Bundling ini menawarkan cicilan mulai dari Rp499 ribu per bulan dengan program trade&#45;in melalui mitra resmi, termasuk harga khusus Apple 20W Charger hanya Rp18 ribu dan potongan harga khusus paket Platinum Plus. Benefit lainnya mencakup promo bayar 12 bulan untuk langganan IM3 Platinum selama 24 bulan dan cicilan 0% melalui mitra pembayaran pilihan.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Platinum Plus dirancang untuk pelanggan yang ingin menikmati lebih banyak manfaat sejak pertama memiliki iPhone terbaru. Pelanggan dapat memperoleh iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max mulai 16 Oktober 2026. Pemesanan dapat dilakukan melalui mitra resmi, termasuk Digimap, iBox, Hello Store.dan Blibli.com.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Director &amp;amp; Chief Growth Officer Indosat Ooredoo Hutchison,Apoorva Mehrotra menyampaikan, seiring dengan hadirnya iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Indonesia, pelanggan juga membutuhkan konektivitas dan layanan yang mampu mengimbanginya. Melalui IM3 Platinum Plus, kami menghadirkan lebih dari sekadar bundling perangkat dan paket data. Dengan memadukan iPhone terbaru, konektivitas jaringan yang andal, serta fleksibilitas benefit dan layanan Platinum dalam satu pengalaman, inilah cara kami memaksimalkan pengalaman ke tingkat berikutnya.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Melengkapi berbagai benefit tersebut di atas, pelanggan juga mendapatkan Platinum Experience melalui Platinum Plus, yang meliputi:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&#45; Platinum Network berbasis AI yang didukung oleh jaringan 5G Indosat, memberikan akses prioritas ke jaringan Indosat untuk mendukung konektivitas yang lancar dalam berbagai aktivitas.&lt;br&gt;&#45; Roaming gratis di 20 negara, dengan kuota utama yang otomatis aktif saat pelanggan bepergian ke Malaysia dan Singapura, serta tambahan kuota khusus untuk penggunaan di 18 negara lainnya, termasuk Thailand, Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, Qatar, Uni Emirat Arab, Australia, Amerika Serikat, dan negara lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Model iPhone Terbaru&lt;/strong&gt;&lt;br&gt;iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max menghadirkan Kamera Utama Fusion 48 MP baru dengan variable aperture, menjadikannya kamera paling canggih yang pernah dihadirkan Apple. Fitur kontrol Pro terbaru juga memungkinkan pengguna menyesuaikan pengalaman penggunaan sesuai kebutuhan. Didukung oleh chip A20 Pro, iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max menghadirkan peningkatan signifikan pada daya tahan baterai dan performa. Kedua model ini tersedia dalam empat pilihan warna elegan, yaitu black, silver, glacier, dan burgundy sebagai warna terbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan iPhone terbaru yang membuka semakin banyak kemungkinan, IM3 Platinum Plus hadir untuk membantu pelanggan memaksimalkan setiap pengalaman melalui konektivitas dan layanan unggulan, sejalan dengan semangat #LebihBaikIndosat.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/57592037757-img-20261019-wa0031.jpg"/><pubDate>Mon, 19 Oct 2026 14:56:20 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17020-2026-10-19-im3-platinum-hadirkan-bundling-platinum-plus-dengan-iphone-18-pro-dan-iphone-18-pro-max.html</guid></item><item><title>Kemenkum Riau Ikuti Pembukaan Pelatihan Teknis Badiklat Batam</title><link>https://hariantimes.com/read-17019-2026-10-19-kemenkum-riau-ikuti-pembukaan-pelatihan-teknis-badiklat-batam.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com&lt;/strong&gt; &#45; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik serta jajaran mengikuti kegiatan Pembukaan Pelatihan Teknis Metode Analisis Strategi Kebijakan Hukum Angkatan II Tahun Anggaran 2026 secara virtual, pada Senin (19/10/2026) mulai pukul 09.00 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam perumusan kebijakan yang akuntabel yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Batam ini diikuti secara terpisah oleh Kakanwil Kemenkum Riau Edison Manik, sedangkan Kepala Divisi Peraturan Perundang&#45;undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan mengikuti langsung dari Ruang Rapat Kakanwil bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria, Tim Kerja SDM, serta pegawai Kanwil Riau yang menjadi peserta pelatihan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam laporan penyelenggaraan, Kepala Balai Pelatihan Hukum Batam, Ivansyah Indra Zainal menyampaikan, pelatihan yang berlangsung dari tanggal 19 Oktober hingga 3 November 2026 ini diikuti oleh 40 peserta gabungan dari Kementerian Hukum dan ASN Pemerintah Provinsi di wilayah Kepulauan Riau. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kemampuan peserta dalam merumuskan serta menganalisis strategi kebijakan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum RI Wisnu Nugroho Dewanto SE MH.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho menegaskan, pengembangan kompetensi hukum harus mampu menjawab tantangan organisasi dan mendorong transformasi kinerja secara berkelanjutan. Sinergi antar instansi diharapkan dapat terbentuk agar para peserta mampu membaca serta mengimplementasikan kebijakan strategis secara terukur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik memberikan tanggapan dan dukungannya atas keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam pelatihan teknis ini.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami sangat mendukung penuh keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam Pelatihan Teknis Metode Analisis Strategi Kebijakan Hukum ini. Kemampuan dalam menganalisis dan merumuskan kebijakan hukum secara komprehensif merupakan fondasi penting dalam menghasilkan regulasi maupun keputusan yang tepat sasaran. Kami berharap peserta dari Kanwil Riau dapat mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan optimal, sehingga ilmu dan keterampilan yang diperoleh dapat diimplementasikan secara nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas serta peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau,&quot; harap Edison Manik.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/77761686367-img-20261019-wa0027.jpg"/><pubDate>Mon, 19 Oct 2026 13:26:58 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17019-2026-10-19-kemenkum-riau-ikuti-pembukaan-pelatihan-teknis-badiklat-batam.html</guid></item><item><title>Ribuan Pelari Ramaikan Siak Run 2026, Pemkab Siak Dorong Sport Tourism</title><link>https://hariantimes.com/read-17018-2026-10-18-ribuan-pelari-ramaikan-siak-run-2026-pemkab-siak-dorong-sport-tourism.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Siak, Hariantimes.com &#45;&lt;/strong&gt; Lebih dari 1.600 pelari dari berbagai daerah meramaikan Siak Run 2026 di Kota Siak Sri Indrapura, Riau, Minggu (18/10/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ajang yang dilepas Bupati Siak Afni Zulkifli di depan Istana Siak ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mempromosikan pariwisata melalui olahraga (sport tourism).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Siak Run 2026 mempertandingkan dua kategori, yakni 5 kilometer (5K) dan 10 kilometer (10K), dengan garis finis di kawasan depan Istana Siak. Selain menjadi ajang olahraga, kegiatan ini mengajak peserta mengenal destinasi wisata sejarah dan budaya yang menjadi daya tarik Kabupaten Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Afni mengatakan, antusiasme peserta dari berbagai daerah menjadi peluang bagi Siak untuk memperluas promosi pariwisata sekaligus memperkenalkan potensi daerah kepada masyarakat di luar Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Alhamdulillah, hari ini ada sekitar 1.600 lebih runner dari berbagai daerah di Provinsi Riau. Ini merupakan antusiasme yang besar bagi Kabupaten Siak,&quot; kata Afni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Afni, penyelenggaraan ajang lari merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Siak untuk mengembangkan promosi daerah melalui kegiatan olahraga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kehadiran peserta dari luar daerah juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor perhotelan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagai kelanjutan promosi wisata berbasis olahraga, Pemkab Siak juga menyiapkan event yang lebih besar Siak Half Marathon 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember mendatang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ajang ini akan mempertandingkan kategori 5K, 10K, dan 21K, serta menyasar pelari dari berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah daerah menargetkan kegiatan tersebut menjadi salah satu daya tarik wisata olahraga di Kabupaten Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Afni mengajak para peserta Siak Run untuk kembali mengikuti ajang tersebut. Menurut dia, Siak Half Marathon bukan sekadar perlombaan lari, melainkan kesempatan bagi peserta untuk menikmati perjalanan sekaligus mengenal sejarah, budaya, dan alam Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saya mengajak seluruh runner yang hari ini hadir untuk turut meramaikan Siak Half Marathon yang akan digelar pada 6 Desember mendatang. Dengan kategori 5K, 10K, dan 21K, ajang ini menghadirkan pengalaman sport tourism yang mempertemukan olahraga dengan perjalanan, sejarah, budaya, dan alam,&quot; kata Afni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui Siak Run dan Siak Half Marathon, Pemkab Siak berharap kunjungan peserta dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah. Peningkatan kunjungan wisatawan diharapkan turut menggerakkan usaha kuliner, penginapan, transportasi, dan UMKM lokal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengembangan sport tourism tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperkenalkan Siak sebagai destinasi yang tidak hanya menawarkan wisata sejarah dan budaya Melayu, tetapi juga pengalaman olahraga yang dapat menarik kunjungan wisatawan.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/34660252911-img-20261018-wa0052.jpg"/><pubDate>Sun, 18 Oct 2026 16:45:00 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17018-2026-10-18-ribuan-pelari-ramaikan-siak-run-2026-pemkab-siak-dorong-sport-tourism.html</guid></item><item><title>LAM Riau Dorong Budaya Melayu Diakui UNESCO</title><link>https://hariantimes.com/read-17017-2026-10-18-lam-riau-dorong-budaya-melayu-diakui-unesco.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com – &lt;/strong&gt;Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendorong pengakuan warisan budaya Melayu di tingkat internasional melalui UNESCO.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta dukungan Kementerian Kebudayaan untuk memperkuat pelestarian situs sejarah, termasuk penataan dan revitalisasi kawasan Candi Muara Takus.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dua agenda tersebut mengemuka dalam puncak peringatan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) 2026 di Provinsi Riau, saat Arak&#45;arakan Keberagaman, Persebatian Antaretnis yang berlangsung di halaman Balai Adat LAMR, Pekanbaru, Minggu (18/10/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil menyampaikan sejumlah agenda kebudayaan kepada Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang hadir dalam kegiatan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Taufik mengatakan, arak&#45;arakan yang diikuti ribuan peserta dari berbagai paguyuban dan komunitas bukan sekadar perayaan. Kegiatan itu menjadi simbol persatuan, keberagaman, dan kekuatan kebudayaan yang tumbuh di Bumi Lancang Kuning.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, susunan empat jalur arak&#45;arakan memiliki makna filosofis yang berkaitan dengan empat sungai besar di Riau, yakni Sungai Rokan, Siak, Kampar, dan Indragiri.&lt;br&gt;Simbol empat jalur tersebut juga selaras dengan tradisi sastra Melayu yang mengenal pantun empat baris serta syair yang mendapat pengaruh tradisi Arab.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Taufik menegaskan, kebudayaan harus menjadi kekuatan yang mempersatukan masyarakat sekaligus membuka peluang bagi warisan budaya daerah untuk memperoleh pengakuan lebih luas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan sejumlah agenda yang tengah diperjuangkan LAMR bersama berbagai pihak. Di antaranya, pengusulan tokoh Melayu Abdul Wahab Rokan sebagai pahlawan nasional serta mendorong Layang Kuau, Zapin, dan Pacu Jalur memperoleh pengakuan UNESCO.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Taufik juga menyinggung Dika Aura Farming yang disebutnya sebagai salah satu putra Riau yang mendapat perhatian di tingkat internasional. Taufik berharap momentum HKN dapat memperkuat pengenalan terhadap kekhasan budaya Riau di dalam maupun luar negeri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Taufik turut mengapresiasi kehadiran Fadli Zon. Menurutnya, kehadiran Menteri Kebudayaan menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap upaya masyarakat Riau menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Taufik juga menyampaikan terima kasih kepada paguyuban, komunitas, dan pihak swasta yang mendukung kegiatan tersebut. Partisipasi masyarakat, katanya, menjadi kekuatan utama dalam menyukseskan arak&#45;arakan, termasuk melalui pembiayaan mandiri oleh sejumlah peserta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, menyampaikan sejumlah harapan kepada Kementerian Kebudayaan terkait pelestarian situs sejarah, penguatan kelembagaan kebudayaan, dan dukungan terhadap pelaku seni budaya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Syahrial mengapresiasi dukungan pemerintah pusat terhadap revitalisasi Museum Sang Nila Utama. Ia juga menitipkan perhatian Fadli Zon terhadap penataan dan pelestarian kawasan Candi Muara Takus, yang masuk dalam agenda kunjungan Menteri Kebudayaan di Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, Pemprov Riau berharap pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan di Riau dapat segera direalisasikan. Pemerintah provinsi, kata Syahrial, telah menyiapkan tiga alternatif lahan yang dapat dipertimbangkan untuk pembangunan kantor perwakilan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemprov Riau juga berharap program Kementerian Kebudayaan dapat menjangkau seluruh 12 kabupaten/kota di Riau. Dukungan tersebut diharapkan mencakup pembinaan komunitas budaya, pengembangan karya, serta perluasan jejaring pertunjukan seni dan budaya di tingkat nasional maupun internasional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Syahrial turut mendorong penguatan penelitian dan penulisan sejarah Melayu, inventarisasi manuskrip, serta dokumentasi tradisi dan pengetahuan budaya agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Syahrial juga mengapresiasi dukungan Kementerian Kebudayaan terhadap revitalisasi Istana Siak. Menurutnya, perhatian pemerintah pusat diperlukan untuk memperkuat pelestarian warisan sejarah Melayu di Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sambutannya, Syahrial turut menyinggung persoalan lahan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, termasuk lahan yang berkaitan dengan tanah ulayat. Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap keberadaan tanah adat agar dapat memberikan manfaat sebesar&#45;besarnya bagi komunitas dan masyarakat adat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menutup sambutannya, Syahrial menegaskan pentingnya menjaga persaudaraan dan keberagaman sebagai fondasi pembangunan kebudayaan di Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Bahagialah kita hidup di tanah Riau Melayu, karena rumah besar bagi semua suku,” ujarnya.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/69857568899-img-20261018-wa0035.jpg"/><pubDate>Sun, 18 Oct 2026 13:30:00 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17017-2026-10-18-lam-riau-dorong-budaya-melayu-diakui-unesco.html</guid></item><item><title>Lepas Arak&#45;arakan Keberagaman HKN 2026, Fadli Zon Hentakkan Cokmar LAMR Tiga Kali</title><link>https://hariantimes.com/read-17016-2026-10-18-lepas-arakarakan-keberagaman-hkn-2026-fadli-zon-hentakkan-cokmar-lamr-tiga-kali.html</link><description>&lt;p&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.menghentakkan Cokmar Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sebanyak tiga kali saat melepas Arak&#45;arakan Keberagaman, Persebatian Antar Etnis di halaman Balai Adat LAMR, Pekanbaru, Minggu (18/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Prosesi tersebut menjadi penanda dimulainya arak&#45;arakan yang diikuti ribuan peserta dari 42 paguyuban sebagai puncak peringatan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) 2026 di Provinsi Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Arak&#45;arakan ini menampilkan beragam busana adat dan ekspresi budaya dari berbagai etnis yang hidup di Riau. Kegiatan tersebut diinisiasi LAMR bersama Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), serta sejumlah pihak lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelum melepas peserta, Fadli Zon menyampaikan apresiasi kepada LAMR Provinsi Riau dan seluruh pihak yang telah menyelenggarakan rangkaian kegiatan kebudayaan sejak 16 Oktober 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Atas nama Kementerian Kebudayaan, saya sampaikan terima kasih yang sebesar&#45;besarnya dan apresiasi setinggi&#45;tingginya kepada LAMR Provinsi Riau beserta seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Fadli.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Fadli, arak&#45;arakan tersebut merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk melestarikan warisan budaya, tradisi, dan adat Melayu Riau sekaligus memperkuat persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fadli menegaskan, keberagaman budaya merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dikembangkan. Kebudayaan, katanya, tidak hanya mencakup seni, tetapi juga bahasa, tradisi lisan, manuskrip, ritus, adat istiadat, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, permainan rakyat, hingga berbagai bentuk ekspresi seni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fadli juga menyoroti peran penting kebudayaan Melayu dalam perjalanan sejarah Nusantara. Bahasa Melayu, menurutnya, memiliki posisi strategis dalam sejarah perdagangan dan komunikasi antarmasyarakat di kawasan Nusantara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, Fadli menyinggung upaya pengusulan Tari Zapin ke UNESCO bersama negara&#45;negara serumpun, termasuk Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kebudayaan kita ini sangat luas. Keberagaman ini adalah kekayaan kita,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fadli berharap potensi kebudayaan di Riau terus dikembangkan, termasuk melalui penguatan museum, pelestarian situs sejarah, dan perlindungan berbagai warisan budaya daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, kebudayaan bukan sekadar identitas bangsa dan kekuatan pemersatu, melainkan juga memiliki potensi untuk menggerakkan perekonomian serta meningkatkan kunjungan wisatawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fadli turut mendorong komunitas dan pelaku budaya di Riau memanfaatkan program Dana Indonesiana untuk mendukung kegiatan seni dan kebudayaan. Pemerintah, lanjutnya, juga menjalankan program revitalisasi ratusan situs budaya, termasuk sejumlah situs di Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menjelang pelepasan arak&#45;arakan, Fadli kembali mengingatkan pentingnya menjaga semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan persatuan bangsa di tengah perbedaan suku, bahasa, dan tradisi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peringatan HKN 2026 di Riau mengusung semangat keberagaman sebagai kekuatan bersama. Melalui arak&#45;arakan tersebut, berbagai komunitas etnis menunjukkan bahwa perbedaan budaya dapat menjadi modal untuk memperkuat persatuan dan kehidupan bermasyarakat.&lt;br&gt;Fadli menutup sambutannya dengan pantun yang menegaskan kecintaan terhadap budaya Melayu, seraya mengingatkan semangat untuk menjaga warisan budaya agar tetap hidup lintas generasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Dijunjung tinggi takkan Melayu hilang di bumi.” (*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/35237560279-img-20261018-wa0033.jpg"/><pubDate>Sun, 18 Oct 2026 13:05:00 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17016-2026-10-18-lepas-arakarakan-keberagaman-hkn-2026-fadli-zon-hentakkan-cokmar-lamr-tiga-kali.html</guid></item><item><title>Karhutla Melanda Riau, Mafirion Ajak Santri Perkuat Solidaritas dan Jaga Lingkungan</title><link>https://hariantimes.com/read-17015-2026-10-17-karhutla-melanda-riau-mafirion-ajak-santri-perkuat-solidaritas-dan-jaga-lingkungan.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com &#45; &lt;/strong&gt;Pengabdian santri tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan seremonial.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tetapi harus tercermin dalam tindakan konkret, terutama ketika masyarakat menghadapi ancaman kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari&#45;hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan Riau II, Mafirion Syamsuddin Rogo menjelang pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional ke&#45;XII yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Darul El Hikmah, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada 22 Oktober 2026 memdatang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 harus menjadi momentum memperkuat kepedulian dan aksi nyata membantu masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apel tersebut dijadwalkan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mafirion menilai, pelaksanaan apel nasional di Pekanbaru memiliki makna penting karena berlangsung di tengah persoalan karhutla dan dampak kabut asap yang dihadapi masyarakat Riau dan sejumlah wilayah lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Hari Santri memang menjadi pestanya para santri. Namun, ketika masyarakat sedang menghadapi bencana, kepedulian tidak bisa ditawar. Inilah saatnya semangat pengabdian santri diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya teori atau seremoni,” kata Mafirion menegaskan, peringatan HSN tetap perlu menjadi ruang ekspresi dan kebanggaan bagi para santri. Namun, kemeriahan acara harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap masyarakat yang menghadapi kesulitan akibat bencana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Mafirion, Hari Santri bukan hanya momentum untuk mengenang sejarah dan kontribusi santri bagi bangsa, melainkan juga pengingat pentingnya pengabdian kepada agama, bangsa, dan negara melalui tindakan nyata, seperti membantu sesama dan menjaga kelestarian lingkungan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mafirion juga menyoroti persoalan karhutla yang berulang di Riau dan sejumlah daerah lainnya. Ia mengingatkan bahwa dampak kabut asap tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan, terutama anak&#45;anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, Mafirion mendorong agar HSN 2026 dimanfaatkan untuk memperkuat gerakan sosial bagi masyarakat terdampak, meningkatkan edukasi mengenai bahaya kabut asap, serta menumbuhkan kesadaran menjaga lingkungan.&lt;br&gt;Ia menilai pesantren dan komunitas santri memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak solidaritas sosial, edukasi masyarakat, dan aksi pelestarian lingkungan melalui nilai&#45;nilai gotong royong yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan pesantren.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pesantren memiliki kekuatan nilai, jaringan, dan semangat gotong royong. Semua itu bisa menjadi modal untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan lingkungan. Santri tidak cukup hanya memahami ajaran tentang menjaga alam, tetapi juga harus mengambil bagian dalam praktik nyata,” ujarbMafirion mengatakan, kepedulian terhadap korban bencana dan pelestarian lingkungan merupakan bagian penting dari pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang berdaya tidak hanya memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga memperoleh perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mafirion berharap, pelaksanaan Apel HSN 2026 di Pekanbaru dapat memperkuat pesan bahwa santri harus selalu hadir bersama rakyat, termasuk ketika masyarakat menghadapi bencana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Komitmen Gus Muhaimin dan PKB jelas, Hari Santri harus menjadi perayaan yang membanggakan, sekaligus momentum untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat. Ketika ada masyarakat yang kesulitan akibat karhutla, kita tidak boleh hanya berbicara tentang kepedulian. Kita harus hadir, bergerak, dan memberikan bantuan nyata,” sebut Mafirion.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/59308366103-screenshot_20261018_180036_facebook.jpg"/><pubDate>Sat, 17 Oct 2026 18:02:24 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17015-2026-10-17-karhutla-melanda-riau-mafirion-ajak-santri-perkuat-solidaritas-dan-jaga-lingkungan.html</guid></item><item><title>Perhati&#45;BKL Gelar Kaderisasi Siswa Sadar Bising di SMAN 2 Tualang</title><link>https://hariantimes.com/read-17014-2026-10-17-perhatibkl-gelar-kaderisasi-siswa-sadar-bising-di-sman-2-tualang.html</link><description>&lt;p&gt;Siak, Hariantimes.com &#45; Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia (Perhati&#45;BKL) Cabang Riau melaksanakan kegiatan “Kaderisasi Siswa Sadar Bising” di aula SMA Negeri 2 Tualang, Sabtu (17/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rangkaian kegiatan akbar Mega Bakti Nasional Perhati&#45;KL IV Riau tahun 2026 yangbmengusung tema, &quot;Untuk Riau Mendengar Lebih Baik, Bernafas Lebih Sehat dan Tersenyum Lebih Cerah&quot; ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak, dr. Handri. Dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendukung program peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya mengkaderisasi generasi muda sejak dini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sambutannya, Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengungkapkan rasa syukur dan menyampaikan terima kasih yang sebesar&#45;besarnya kepada Perhati&#45;BKL atas dipilihnya Kabupaten Siak sebagai tuan rumah pelaksanaan Mega Bakti Kesehatan Nasional IV.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Syamsurizal menjelaskan, agenda nasional ini menjadi wujud nyata kepedulian profesi dokter spesialis terhadap kesehatan masyarakat, dengan fokus pada penanganan sejumlah kasus sulit di bidang THT&#45;BKL.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Selain memberikan edukasi langsung kepada pelajar, kegiatan ini juga dirancang untuk mempersiapkan kader&#45;kader muda sejak dini. Mereka nantinya akan memegang peran penting sebagai duta pengarah hingga penyuluh di tengah masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya kolaboratif kita dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik,&quot; ujar Syamsurizal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Edukasi dan kaderisasi ini diikuti oleh utusan siswa dan siswi yang berasal dari tiga sekolah di Kecamatan Tualang, yakni SMAN 1 Tualang, SMAN 2 Tualang, dan SMK YPPI Tualang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, dengan menghadirkan pakar dan pemateri tingkat nasional, antara lain dr. Tince Sarli Nalle, Sp.THT&#45;BKL (Kupang&#45;NTT), Dr. dr. Christian Lopo, Sp.THT&#45;BKL (Palu), serta dr. Aloysius Tjandra Manukbua, Sp.THT&#45;BKL, MH (Toraja).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam salah satu sesi utama, para peserta mendapatkan pengarahan intensif mengenai Resolusi Bersama. Para siswa kemudian diajak aktif untuk merancang dokumen resolusi tersebut di dalam kelompok minat dan bakat yang telah dibentuk.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini diakhiri dengan prosesi penyatuan pendapat, perwujudan tekad bersama, serta peneguhan kader sebagai simbol pengukuhan resmi para siswa menjadi Duta Sadar Bising yang siap mengabdi di lingkungan sekolah dan masyarakat.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/97337454240-img-20261018-wa0026.jpg"/><pubDate>Sat, 17 Oct 2026 17:46:11 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17014-2026-10-17-perhatibkl-gelar-kaderisasi-siswa-sadar-bising-di-sman-2-tualang.html</guid></item><item><title>Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029</title><link>https://hariantimes.com/read-17013-2026-10-16-kanwil-kemenkum-riau-harmonisasi-ranperwako-strategi-sanitasi-kota-pekanbaru-2025–2029.html</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Hariantimes.com &#45;&amp;nbsp;&lt;/strong&gt; Divisi Peraturan Perundang&#45;undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru tentang Strategi Sanitasi Kota Tahun 2025&#45;2029, Jumat (16/10/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi pembangunan sanitasi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, serta diikuti oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Kota Pekanbaru, serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang&#45;undangan Kanwil Kemenkum Riau. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan, menghimpun masukan dari perangkat daerah terkait, serta memastikan pengaturan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan yang lebih tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam arahannya, Yeni Nel Ikhwan menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah. Harmonisasi tidak hanya bertujuan menyelaraskan ketentuan hukum, tetapi juga memastikan setiap substansi pengaturan dapat dilaksanakan secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui pembahasan bersama, Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Tahun 2025–2029 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya dalam penyediaan layanan sanitasi yang layak, aman, dan berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembahasan rapat menyoroti pentingnya integrasi Strategi Sanitasi Kota (SSK) Tahun 2025–2029 dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Integrasi tersebut diperlukan agar program dan kegiatan pembangunan sanitasi selaras dengan prioritas pembangunan, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Selain itu, keterlibatan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan strategi sanitasi dapat berjalan secara terkoordinasi dan berkesinambungan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam diskusi tersebut, sejumlah tantangan pembangunan sanitasi turut menjadi perhatian, di antaranya peningkatan akses masyarakat terhadap sanitasi yang layak dan aman, ketersediaan serta keberfungsian sarana dan prasarana, keterbatasan pendanaan, serta perlunya penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas perangkat daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Partisipasi masyarakat dan dunia usaha juga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program sanitasi. Oleh karena itu, strategi yang dirumuskan perlu memperhatikan aspek teknis maupun nonteknis secara menyeluruh agar target pembangunan sanitasi dapat dicapai secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari aspek pembentukan regulasi, rapat menekankan perlunya kejelasan pengaturan mengenai maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu pelaksanaan, mekanisme koordinasi, program dan kegiatan, sumber pendanaan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi perangkat daerah dalam mengimplementasikan Strategi Sanitasi Kota Tahun 2025–2029. Melalui proses harmonisasi, berbagai masukan teknis dan substantif menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan agar memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, Kanwil Kemenkum Riau terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis, berkualitas, dan implementatif. Melalui harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru Tahun 2025–2029, diharapkan terwujud landasan regulasi yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pembangunan sanitasi, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi Kanwil Kemenkum Riau dalam mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.(*)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://hariantimes.com/foto_berita/74277094617-img-20261016-wa0062.jpg"/><pubDate>Fri, 16 Oct 2026 23:01:38 +0700</pubDate><guid>https://hariantimes.com/read-17013-2026-10-16-kanwil-kemenkum-riau-harmonisasi-ranperwako-strategi-sanitasi-kota-pekanbaru-2025–2029.html</guid></item></channel></rss>