• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja
Dibaca : 126 Kali
Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan
Dibaca : 121 Kali
Dorong Aparatur Sehat dan Produktif, ASN Diskominfo Siak Jalani Cek Kesehatan Gratis
Dibaca : 141 Kali
Lestarikan Budaya Lokal, Sanggar Kamang Wangko Woloan Latih Generasi Muda Menulis Sastra Lokal di Tomohon
Dibaca : 150 Kali
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil
Dibaca : 218 Kali

  • Home
  • Hukrim

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Zulmiron
Ahad, 08 Maret 2026 20:45:00 WIB
Cetak
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti.

Pelalawan, Hariantimes.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melalui Resor Kerumutan utara dan Resor Kerumutan berhasil mengamankan dua unit truk beserta muatan kayu olahan di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kepala Balai Besar KSDA Riau     Supartono SHut MP melalui kepala Bagian Tata Usaha Laskar Jaya Permana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim melaksanakan kegiatan patroli rutin Smart Patrol di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.

Saat itu tim patroli menemukan dan mengamankan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 9869 SU yang sedang melakukan aktivitas pemuatan kayu dua orang pelaku yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Namun pada saat penyergapan pelaku melarikan diri. Selanjutnya Laskar mengatakan bahwa Tim kembali melanjutkan patroli dan sekitar pukul 03.15 WIB, Tim kembali menemukan satu unit mobil truk merek Isuzu Giga dengan nomor polisi BM 9382 UN yang tengah melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Pago, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Selanjutnya Tim memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri dan ketika itu berhasil diamankan seorang sopir dengan inisial G dan seorang kernet inisial H.

Selanjutnya, dua unit truk yang berisikan kayu  olahan dan dua orang pelaku diamankan ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Kelurahan Teluk Meranti.

Selanjutnya bersama dengan Balai Gakkum melalui Seksi Wilayah II,  tim kemudian melakukan pengawalan dan membawa  dua unit truk beserta dua  pelaku ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakum di pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku diduga melanggar Tindak pidana bidang Kehutanan yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.OO0.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Selanjutnya Laskar mengatakan, Kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan kegiatan rutin dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum di kawasan konservasi guna mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Suaka Margasatwa Kerumutan.

"Mari kita Bersama-sama menjaga hutan kita untuk menghindari bencana seperti banjir, longsor, kekeringan dan hilangnya habitat satwa," ajak Laskar. (*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja
21 Juli 2026
Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan
21 Juli 2026
Dorong Aparatur Sehat dan Produktif, ASN Diskominfo Siak Jalani Cek Kesehatan Gratis
21 Juli 2026
Lestarikan Budaya Lokal, Sanggar Kamang Wangko Woloan Latih Generasi Muda Menulis Sastra Lokal di Tomohon
21 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil
20 Juli 2026
IZI Sumbar dan LAZ Alumni FK Unand Teken MoU Kerjasama Peduli Palestina
20 Juli 2026
Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis
20 Juli 2026
Kemenkum Riau Perkuat Layanan KI di Universitas Pasir Pengaraian
20 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis
20 Juli 2026
Api di Mandau Padam, Ferdian Krisnanto: Penanganan Asap Terus Dilanjutkan Hingga Tuntas
19 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 2 Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
  • 3 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
  • 4 Kemenkum Riau Ikuti Transfer Knowledge Pengelolaan Pengaduan dan Keamanan Siber
  • 5 Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas dan Berbadan Hukum
  • 6 Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan
  • 7 Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
  • 8 ULZ Palito Minang Berdaya dan IZI Sumbar Salurkan bantuan biaya pendidikan kepada 73 Penerima Manfaat
  • 9 Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved