• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
Dibaca : 158 Kali
Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Dibaca : 164 Kali
Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
Dibaca : 162 Kali
Kemenkum Riau Dukung Percepatan Pemulihan TNTN
Dibaca : 158 Kali
Kemenkum Riau Dampingi Terasi Bagan Rohil Menuju Perlindungan Indikasi Geografis
Dibaca : 156 Kali

  • Home
  • Hukrim

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Zulmiron
Ahad, 08 Maret 2026 20:45:00 WIB
Cetak
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti.

Pelalawan, Hariantimes.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melalui Resor Kerumutan utara dan Resor Kerumutan berhasil mengamankan dua unit truk beserta muatan kayu olahan di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kepala Balai Besar KSDA Riau     Supartono SHut MP melalui kepala Bagian Tata Usaha Laskar Jaya Permana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim melaksanakan kegiatan patroli rutin Smart Patrol di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.

Saat itu tim patroli menemukan dan mengamankan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 9869 SU yang sedang melakukan aktivitas pemuatan kayu dua orang pelaku yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Namun pada saat penyergapan pelaku melarikan diri. Selanjutnya Laskar mengatakan bahwa Tim kembali melanjutkan patroli dan sekitar pukul 03.15 WIB, Tim kembali menemukan satu unit mobil truk merek Isuzu Giga dengan nomor polisi BM 9382 UN yang tengah melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Pago, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga :
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Selanjutnya Tim memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri dan ketika itu berhasil diamankan seorang sopir dengan inisial G dan seorang kernet inisial H.

Selanjutnya, dua unit truk yang berisikan kayu  olahan dan dua orang pelaku diamankan ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Kelurahan Teluk Meranti.

Selanjutnya bersama dengan Balai Gakkum melalui Seksi Wilayah II,  tim kemudian melakukan pengawalan dan membawa  dua unit truk beserta dua  pelaku ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakum di pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku diduga melanggar Tindak pidana bidang Kehutanan yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.OO0.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Selanjutnya Laskar mengatakan, Kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan kegiatan rutin dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum di kawasan konservasi guna mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Suaka Margasatwa Kerumutan.

"Mari kita Bersama-sama menjaga hutan kita untuk menghindari bencana seperti banjir, longsor, kekeringan dan hilangnya habitat satwa," ajak Laskar. (*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
30 Juli 2026
Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
30 Juli 2026
Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Dukung Percepatan Pemulihan TNTN
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Dampingi Terasi Bagan Rohil Menuju Perlindungan Indikasi Geografis
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Kampus
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi
30 Juli 2026
1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
29 Juli 2026
PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI
29 Juli 2026
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif
29 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 2 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 3 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 4 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 5 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 6 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
  • 7 Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
  • 8 Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN
  • 9 Kemenkum Riau Pantau Prolegda dan Propemperda Rohul
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved