• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Rapat Persiapan Desk Evaluasi WBBM
Dibaca : 181 Kali
Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP
Dibaca : 193 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Perancang
Dibaca : 179 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Uji Petik Pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU
Dibaca : 181 Kali
Kemenkum Riau Gelar Pembinaan dan Dialog Interaktif MPD Notaris Kampar
Dibaca : 174 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Tanggap Darurat Karhutla

Tiga Terdakwa Tidak Memberikan Eksepsi

Redaksi
Jumat, 10 Agustus 2018 02:46:40 WIB
Cetak
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat karhutla di BPBD Kota Dumai digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (09/08/2018) siang.
Pekanbaru, Hariantimes.Com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (09/08/2018) siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Myanto dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati dihadirkan dengan didampingi kuasa hukumnya. Hanya Widawati yang tidak didampingi kuasa hukum.

Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Subsider pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Kejari Dumai Maimar Limbong saat membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU dan berunding dengan kuasa hukumnya masing-masing, dua terdakwa, Noviar dan Suherlina mengaku menerima dakwaan dan tidak memberikan eksepsi.

Sedangkan Widawati yang hadir tanpa kuasa hukum, diberi kesempatan oleh hakim ketua untuk memberikan tanggapannya saat sidang selanjutnya setelah berunding dengan kuasa hukumnya, apakah menerima dakwaan atau memberikan eksepsi.
Sidang selanjutnya akan digelar hati Kamis tanggal 16 Agustus 2018 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Terdakwa Noviar Indra Putra menjabat selaku mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Dumai. Sedangkan Suherlina dan Widawati, masing-masing menjabat sebagai sekretaris dan bendahara di institusi penanggulangan bencana tersebut.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana bantuan tanggap darurat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangatasi bencana karhutla besar yang terjadi pada 2014 silam.

Dana bantuan BNPB senilai Rp750 juta sejatinya digunakan untuk membeli masker, makanan minuman dan honor pegawai sebesar Rp750 juta. Namun, saat diperiksa ternyata anggaran belanja tidak sesuai peruntukannya.

Dari pengusutan yang dilakukan, diketahui penyaluran anggaran terbagi dua tahap, yang pertama sebesar Rp150 juta, dan sisanya di tahap kedua. Disinyalir anggaran tersebut diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara sebesar sebesar Rp219 juta.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Rapat Persiapan Desk Evaluasi WBBM
27 Agustus 2026
Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP
27 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Perancang
27 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Uji Petik Pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU
27 Agustus 2026
Kemenkum Riau Gelar Pembinaan dan Dialog Interaktif MPD Notaris Kampar
27 Agustus 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda Riau
27 Agustus 2026
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
26 Agustus 2026
Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia
26 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
26 Agustus 2026
Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan
26 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Jadi Calon Tunggal, Eka Saputra Diamanahkan Nahkodai Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Periode 2026-2031
  • 2 Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
  • 3 SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU
  • 4 Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • 5 PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Listrik Andal di Berbagai Wilayah
  • 6 Lewat PLN Mobile, PLN Promo Merdeka Day Berupa Diskon Biaya Tambah Daya 50 Persen
  • 7 Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional
  • 8 KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
  • 9 LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved