• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Maxim Dumai dan Jasa Raharja Berkolaborasi Gelar Pengobatan Gratis bagi Mitra Pengemudi
Dibaca : 140 Kali
Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.
Dibaca : 129 Kali
Gencarkan Program JALUR, Satpolairud Polres Siak Hadirkan Klinik Terapung, Bersih Pantai dan Sambang Nusa
Dibaca : 141 Kali
Proyek Dihentikan, Pemkab Siak Pastikan Belum Ada Pembayaran
Dibaca : 137 Kali
Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!
Dibaca : 147 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Tanggap Darurat Karhutla

Tiga Terdakwa Tidak Memberikan Eksepsi

Redaksi
Jumat, 10 Agustus 2018 02:46:40 WIB
Cetak
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat karhutla di BPBD Kota Dumai digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (09/08/2018) siang.
Pekanbaru, Hariantimes.Com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (09/08/2018) siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Myanto dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati dihadirkan dengan didampingi kuasa hukumnya. Hanya Widawati yang tidak didampingi kuasa hukum.

Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Subsider pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Kejari Dumai Maimar Limbong saat membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU dan berunding dengan kuasa hukumnya masing-masing, dua terdakwa, Noviar dan Suherlina mengaku menerima dakwaan dan tidak memberikan eksepsi.

Sedangkan Widawati yang hadir tanpa kuasa hukum, diberi kesempatan oleh hakim ketua untuk memberikan tanggapannya saat sidang selanjutnya setelah berunding dengan kuasa hukumnya, apakah menerima dakwaan atau memberikan eksepsi.
Sidang selanjutnya akan digelar hati Kamis tanggal 16 Agustus 2018 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Terdakwa Noviar Indra Putra menjabat selaku mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Dumai. Sedangkan Suherlina dan Widawati, masing-masing menjabat sebagai sekretaris dan bendahara di institusi penanggulangan bencana tersebut.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana bantuan tanggap darurat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangatasi bencana karhutla besar yang terjadi pada 2014 silam.

Dana bantuan BNPB senilai Rp750 juta sejatinya digunakan untuk membeli masker, makanan minuman dan honor pegawai sebesar Rp750 juta. Namun, saat diperiksa ternyata anggaran belanja tidak sesuai peruntukannya.

Dari pengusutan yang dilakukan, diketahui penyaluran anggaran terbagi dua tahap, yang pertama sebesar Rp150 juta, dan sisanya di tahap kedua. Disinyalir anggaran tersebut diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara sebesar sebesar Rp219 juta.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Maxim Dumai dan Jasa Raharja Berkolaborasi Gelar Pengobatan Gratis bagi Mitra Pengemudi
18 September 2025
Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.
18 September 2025
Gencarkan Program JALUR, Satpolairud Polres Siak Hadirkan Klinik Terapung, Bersih Pantai dan Sambang Nusa
18 September 2025
Proyek Dihentikan, Pemkab Siak Pastikan Belum Ada Pembayaran
18 September 2025
Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!
18 September 2025
Banten Ditetapkan Tuan Rumah HPN 2026, Akhmad Munir: Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
18 September 2025
Sosialisasi Pelaksanaan MED, Polres Dumai dan PT KPI RU II Bersinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Keadaan Darurat
18 September 2025
Apel Green Satkamling di Dumai, Kapolda Riau: Kita Sedang Membangun Paradigma Baru
18 September 2025
Polres Dumai Implementasikan Green Policing Award 2025
18 September 2025
Terkait Dana PI 10 Persen, Bupati Siak Afni Desak Transparansi PHR
17 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
  • 2 Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
  • 3 Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
  • 4 IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
  • 5 Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah
  • 6 Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
  • 7 Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
  • 8 Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
  • 9 Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved