• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
Dibaca : 143 Kali
Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
Dibaca : 146 Kali
WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
Dibaca : 162 Kali
Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
Dibaca : 265 Kali
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
Dibaca : 267 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Tanggap Darurat Karhutla

Tiga Terdakwa Tidak Memberikan Eksepsi

Redaksi
Jumat, 10 Agustus 2018 02:46:40 WIB
Cetak
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat karhutla di BPBD Kota Dumai digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (09/08/2018) siang.
Pekanbaru, Hariantimes.Com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (09/08/2018) siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Myanto dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati dihadirkan dengan didampingi kuasa hukumnya. Hanya Widawati yang tidak didampingi kuasa hukum.

Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Subsider pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Kejari Dumai Maimar Limbong saat membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU dan berunding dengan kuasa hukumnya masing-masing, dua terdakwa, Noviar dan Suherlina mengaku menerima dakwaan dan tidak memberikan eksepsi.

Sedangkan Widawati yang hadir tanpa kuasa hukum, diberi kesempatan oleh hakim ketua untuk memberikan tanggapannya saat sidang selanjutnya setelah berunding dengan kuasa hukumnya, apakah menerima dakwaan atau memberikan eksepsi.
Sidang selanjutnya akan digelar hati Kamis tanggal 16 Agustus 2018 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Terdakwa Noviar Indra Putra menjabat selaku mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Dumai. Sedangkan Suherlina dan Widawati, masing-masing menjabat sebagai sekretaris dan bendahara di institusi penanggulangan bencana tersebut.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana bantuan tanggap darurat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangatasi bencana karhutla besar yang terjadi pada 2014 silam.

Dana bantuan BNPB senilai Rp750 juta sejatinya digunakan untuk membeli masker, makanan minuman dan honor pegawai sebesar Rp750 juta. Namun, saat diperiksa ternyata anggaran belanja tidak sesuai peruntukannya.

Dari pengusutan yang dilakukan, diketahui penyaluran anggaran terbagi dua tahap, yang pertama sebesar Rp150 juta, dan sisanya di tahap kedua. Disinyalir anggaran tersebut diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara sebesar sebesar Rp219 juta.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
05 Desember 2025
Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
05 Desember 2025
WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
05 Desember 2025
Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
04 Desember 2025
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
04 Desember 2025
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
03 Desember 2025
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
03 Desember 2025
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
03 Desember 2025
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
02 Desember 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
02 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
  • 2 Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
  • 3 Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
  • 4 Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
  • 5 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 6 Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
  • 7 Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • 8 PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
  • 9 PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved