• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 95 Kali
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
Dibaca : 128 Kali
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
Dibaca : 224 Kali
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
Dibaca : 188 Kali
Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025
Dibaca : 219 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Dugaan Suap DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018

KPK Tetapkan Walikota Dumai Tersangka

Redaksi
Jumat, 03 Mei 2019 19:38:06 WIB
Cetak
Walikota Dumai Zulkifli AS.
Jakarta, Hariantimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (03/05/2019), menetapkan Walikota Dumai ZAS sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus.

Kasus pertama, ZAS disangka menyuap pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP) sebesar Rp550 juta untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN tahun 2018.

Kasus kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta, berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajibannya

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Walikota Dumai 2016-2021 ZAS sebagai tersangka pada 2 perkara,’’ ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (03/05/2019).

Laode membeberkan, kasus ini berawal dari OTT terhadap Yaya pada 4 Mei 2018 lalu di Jakarta. Dalam kasus ini penyidik juga menangkap tangan tersangka AMS (Amin Santono) yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai penerima suap.

"Awalnya, ZAS menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan Yaya untuk mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemko Dumai. Dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," ujar Laode seraya menyampaikan, singkat cerita, sejumlah usulan DAK untuk Pemko Dumai disetujui. ZAS pun memberikan suap pada Yaya sebesar Rp500 juta secara bertahap.

Dalam perkara pertama, ZAS disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Di kasus kedua, dia dijerat dengan pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, ZAS merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast. Dalam perkembangan kasus ada 3 orang yang dijerat dan kasusnya yang masih ditahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025
16 Desember 2025
SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
16 Desember 2025
Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
16 Desember 2025
Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
15 Desember 2025
Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan
15 Desember 2025
Mempersiapkan Umat Masa Depan, Nasaruddin: Kemenag Harus Hadir Sebagai Penyeimbang
15 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 2 Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
  • 3 Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
  • 4 Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
  • 5 PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
  • 6 Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
  • 7 Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
  • 8 66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
  • 9 DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved