Kanwil Kemenkum Riau Laksanakan Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Kuansing
Kuansing, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut bertujuan untuk memastikan substansi rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Biro Organisasi Kabupaten Kuantan Singingi, Sekretaris BKPP Kabupaten Kuantan Singingi, perwakilan Biro Hukum dan Biro Organisasi Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan tahapan penting untuk mencapai kesepakatan, menyelaraskan substansi, menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, serta memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, harmonisasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung visi serta misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Adapun enam Ranperbup yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Tenaga Kerja; serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, secara umum substansi keenam Ranperbup telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pembentukan perangkat daerah dan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah. Pengaturan mengenai struktur organisasi, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah juga telah disusun secara sistematis untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.
Meski demikian, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, antara lain penegasan uraian tugas dan fungsi guna menghindari tumpang tindih kewenangan antarunit kerja, penyesuaian nomenklatur organisasi agar sesuai dengan ketentuan terbaru, serta penguatan aspek tata kerja terutama dalam mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah. Penyempurnaan tersebut dinilai penting untuk memastikan efektivitas implementasi regulasi di lapangan.
Secara keseluruhan, keenam Ranperbup dinilai telah memenuhi prinsip harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan memperhatikan masukan yang diberikan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepahaman bersama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan hukum nasional.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar