• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jemaah Haji Kloter BTH 03 asal Riau Mulai Diberangkatkan ke Tanah Air
Dibaca : 106 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Ikut Upacara Pembukaan PKN Tingkat II Angkatan XIV
Dibaca : 149 Kali
UIR Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Pemasaran Bisnis dan Kecerdasan Buatan
Dibaca : 153 Kali
Jemaah Haji Kampar, Muhammad Amin Kiran Wafat di Pemondokan
Dibaca : 170 Kali
Delapan Jemaah Riau Wafat Selama Penyelenggaraan Haji
Dibaca : 149 Kali

  • Home
  • Nasional

Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN

Zulmiron
Senin, 27 Januari 2025 11:23:21 WIB
Cetak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian.

Jakarta, Hariantimes.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada yang melibatkan petahana yang melakukan rolling pejabat di masa Pilkada.

Tito menekankan, petahana yang terang-terangan melanggar aturan tidak boleh dibiarkan lolos dari sanksi, termasuk diskualifikasi dari pencalonan.  

"Kami akan siapkan saksi ahli dari Kemendagri. Kesaksian kami jelas, petahana yang melanggar itu diskualifikasi. Karena sudah jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan itu," tegas Tito dalam pernyataan resminya, Senin (27/01/2024).

Dua daerah yang kini menjadi perhatian publik ialah di Sulawesi Utara, yakni Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon.

Baca Juga :
  • Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
  • Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
  • Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Buka Seminar PON Bertajuk Gengsi atau Prestasi

Kedua wilayah ini contoh kasus yang sedang dalam proses sengketa di MK. Di Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda beserta wakilnya Kevin Wowiling Lotulung digugat karena melakukan rolling ASN tanpa izin Kemendagri pada 23 Maret 2024. Rolling tersebut baru dibatalkan pada 17 April 2025, sementara izin resmi dari Kemendagri baru keluar pada 18 Mei.  

Sementara itu, di Kota Tomohon, Wali Kota Caroll Senduk menghadapi masalah lebih serius karena melaksanakan rolling ASN tanpa izin sama sekali dari Kemendagri. Meskipun telah ada surat peringatan dari Bawaslu, KPU tetap menetapkan Caroll sebagai calon wali kota, yang kini menjadi bahan gugatan di MK.  

Dalam pandangan Tito, diskualifikasi petahana yang melanggar aturan adalah bagian dari upaya menciptakan demokrasi yang sehat dan menjunjung tinggi penegakan hukum.

"Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat," tegas Tito tentang Kriteria Izin Mendagri untuk Mutasi atau Pelantikan Pejabat Baru oleh Kepala Daerah Terpilih menjawab pertanyaan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, Jakarta.

Kasus lain yang juga mendapat perhatian adalah sengketa Pilkada Minahasa, di mana status calon bupati Robby Dondokambey dipersoalkan karena diduga masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulut saat mendaftarkan diri di KPU.  

Penegasan Tito ini menjadi sinyal kuat bagi MK untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan selama Pilkada. Hal ini juga menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan regulasi yang telah ditetapkan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Raih 100 Ribu Anggota, ABPEDNAS Catat Tonggak Sejarah Baru

Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja

Kemnaker dan Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

Untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatera, IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Raih 100 Ribu Anggota, ABPEDNAS Catat Tonggak Sejarah Baru

Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja

Kemnaker dan Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

Untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatera, IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jemaah Haji Kloter BTH 03 asal Riau Mulai Diberangkatkan ke Tanah Air
03 Juni 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Ikut Upacara Pembukaan PKN Tingkat II Angkatan XIV
03 Juni 2026
UIR Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Pemasaran Bisnis dan Kecerdasan Buatan
03 Juni 2026
Jemaah Haji Kampar, Muhammad Amin Kiran Wafat di Pemondokan
03 Juni 2026
Delapan Jemaah Riau Wafat Selama Penyelenggaraan Haji
03 Juni 2026
Hadapi Persidangan Lanjutan Melalui e-Court, Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Riau Gelar Rapat Persiapan Perkara
03 Juni 2026
Kepung Karhutla 70 Ha di Rantau Bais, Tim Manggala Agni Kerahkan Pasukan Tambahan
03 Juni 2026
Perkuat Kualitas Regulasi, Kemenkum Riau Gelar Policy Talks 2026 dan Bersinergi dengan Unri
03 Juni 2026
Perkuat Penyusunan Ranperda Penguatan Pendidikan Karakter, Pansus) III DPRD Inhil Kunjungi Kanwil Kemenkum Riau
03 Juni 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
03 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 2 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 3 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 4 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 5 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 6 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
  • 7 Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal
  • 8 Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja
  • 9 Idul Adha 1447 H, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved