• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal
Dibaca : 173 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
Dibaca : 175 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti
Dibaca : 171 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar
Dibaca : 167 Kali
Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah
Dibaca : 241 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Kasus Pencemaran Lingkungan PKS PT SIPP di Duri

Dirut PKS PT SIPP Dituntut 7 Tahun dan GM 5 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu, 30 Agustus 2023 21:41:14 WIB
Cetak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dalam kasus pencematan lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri yang digelar di PN Bengkalis, Selasa (29/8/2023) sore.

BENGKALIS, Hariantimes.com - Setelah sempat ditunda beberapa pekan lamanya, akhirnya dua terdakwa pencemaran lingkungan, yang dilakukan Dirut PKS PT SIPP Erik Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Bengkalis, selama 7 tahun penjara.

Sedangkan General Manager PKS PT SIPP Agus Nugroho dituntut berbeda dari dirutnya dan lebih rendah, yakni penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Sidang tuntutan JPU ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (29/8/2023) sore, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho dan dua anggota majelis Ulwan Maluf. Sedangkan kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejagung diwakili oleh Jericho menyatakan, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Baik kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :
  • Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Jericho yang juga Kasi Barang Bukti Kejari Bengkalis menyebutkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Kedua terdakwa dijatuhkan tuntutan pidana berbeda, yakni terdakwa Erik Kurniawan selama 7 tahun dan Agus Nugroho selama 5 tahun. Keduanya juga membayar denda Rp4 miliar, jika tidak dilakukan sebagai penggantinya adalah penjara 1 tahun," ujar Jericho.

Selain itu JPU juga menyatakan, barang bukti berupa sample dan berkas lainya, seperti sampel air limbah yang jumlahnya cukup banyak, serta sudah dibeberkan dalam fakta persidangan akan disita.

"Semuanya ada sekitar 41 jenis berkas berupa sampel dan surat-surat lainya yang disalin dalam berita acara atau barang bukti lainnya, yang disajikan dalam fakta persidangan menjadi bukti penguat tuntan JPU," ujarnya.

Selain itu kata Juricho, juga ada berkas salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan dan Pengawasan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 8 Februari 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

"Kami mengharapkan majelis hakim menguatkan tuntutan kami, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, kedua terdakwa terlihat tenang dan tertunduk saat JPU menunjut keduanya dengan hukuman maksimal.

Sedangkan persidangan dengan agenda acara tuntutan JPU dimulai pukul 15.45 WIB sampau pukul 16.30 WIB berlangsung lancar. Sedangkan sidang akan dilanjutkan sampai tanggal 12 September 2023 dengan agenda pledoi atau jawaban dari terdakwa.

"Ya, sidang akan kita gelar dua pekan mendatang dengan agenda pledoi. Kami mengharapkan pihak terdakwa menyiapkan  jawaban atas tuntutan JPU nantinya," ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal
06 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
06 Oktober 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti
06 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar
06 Oktober 2026
Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah
05 Oktober 2026
Indosat 5G Hadirkan Pengalaman yang Lebih Seamless
05 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
05 Oktober 2026
Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
04 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Digital dan Indonesia Emas, Indosat Perluas Jaringan 5G ke Pekanbaru
04 Oktober 2026
Bersama Rumah Sehat Segar Jakarta, IKWI Riau Gelar Baksos Layanan Terapi Akupunktur dan Fashdu
03 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 PDC Himpun 100 Kantong Darah di Aksi Kemanusiaan Sempena HUT ke-45
  • 2 Universitas Abdurrab dengan Skor 3-1, Tim Unilak Juara Group
  • 3 RUPSLB Perpanjangan Masa Jabatan Presdir dan CEO Indosat
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan SIKIDA
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Daerah
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
  • 8 KADIN dan Bea Cukai Buka Jalan UMKM Dumai Tembus Pasar Ekspor
  • 9 Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved