• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
Dibaca : 147 Kali
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
Dibaca : 168 Kali
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
Dibaca : 163 Kali
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
Dibaca : 170 Kali
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
Dibaca : 201 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Kasus Pencemaran Lingkungan PKS PT SIPP di Duri

Dirut PKS PT SIPP Dituntut 7 Tahun dan GM 5 Tahun Penjara

A Kasim
Rabu, 30 Agustus 2023 21:41:14 WIB
Cetak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dalam kasus pencematan lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri yang digelar di PN Bengkalis, Selasa (29/8/2023) sore.

BENGKALIS, Hariantimes.com - Setelah sempat ditunda beberapa pekan lamanya, akhirnya dua terdakwa pencemaran lingkungan, yang dilakukan Dirut PKS PT SIPP Erik Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Bengkalis, selama 7 tahun penjara.

Sedangkan General Manager PKS PT SIPP Agus Nugroho dituntut berbeda dari dirutnya dan lebih rendah, yakni penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Sidang tuntutan JPU ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (29/8/2023) sore, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho dan dua anggota majelis Ulwan Maluf. Sedangkan kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejagung diwakili oleh Jericho menyatakan, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Baik kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Jericho yang juga Kasi Barang Bukti Kejari Bengkalis menyebutkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Kedua terdakwa dijatuhkan tuntutan pidana berbeda, yakni terdakwa Erik Kurniawan selama 7 tahun dan Agus Nugroho selama 5 tahun. Keduanya juga membayar denda Rp4 miliar, jika tidak dilakukan sebagai penggantinya adalah penjara 1 tahun," ujar Jericho.

Selain itu JPU juga menyatakan, barang bukti berupa sample dan berkas lainya, seperti sampel air limbah yang jumlahnya cukup banyak, serta sudah dibeberkan dalam fakta persidangan akan disita.

"Semuanya ada sekitar 41 jenis berkas berupa sampel dan surat-surat lainya yang disalin dalam berita acara atau barang bukti lainnya, yang disajikan dalam fakta persidangan menjadi bukti penguat tuntan JPU," ujarnya.

Selain itu kata Juricho, juga ada berkas salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan dan Pengawasan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 8 Februari 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

"Kami mengharapkan majelis hakim menguatkan tuntutan kami, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, kedua terdakwa terlihat tenang dan tertunduk saat JPU menunjut keduanya dengan hukuman maksimal.

Sedangkan persidangan dengan agenda acara tuntutan JPU dimulai pukul 15.45 WIB sampau pukul 16.30 WIB berlangsung lancar. Sedangkan sidang akan dilanjutkan sampai tanggal 12 September 2023 dengan agenda pledoi atau jawaban dari terdakwa.

"Ya, sidang akan kita gelar dua pekan mendatang dengan agenda pledoi. Kami mengharapkan pihak terdakwa menyiapkan  jawaban atas tuntutan JPU nantinya," ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
30 April 2026
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
30 April 2026
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
30 April 2026
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
30 April 2026
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
30 April 2026
Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
30 April 2026
Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
30 April 2026
Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
29 April 2026
Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG
29 April 2026
Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri
29 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal
  • 2 443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
  • 3 Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
  • 4 Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
  • 5 PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
  • 6 Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
  • 7 Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
  • 8 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
  • 9 Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved