• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sidang Umum ke-21 di Kuala Lumpur, CAJ Perkuat Solidaritas Lawan Disrupsi Digital
Dibaca : 174 Kali
Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja
Dibaca : 186 Kali
883 Jemaah Haji Riau Menuju Madinah, 7 orang Ditunda Berangkat karena Sakit
Dibaca : 218 Kali
Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal
Dibaca : 320 Kali
Bersatu di Rimbang Baling, Mahasiswa, Polri dan Intelektual Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Dibaca : 238 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Kasus Pencemaran Lingkungan PKS PT SIPP di Duri

Dirut PKS PT SIPP Dituntut 7 Tahun dan GM 5 Tahun Penjara

A Kasim
Rabu, 30 Agustus 2023 21:41:14 WIB
Cetak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dalam kasus pencematan lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri yang digelar di PN Bengkalis, Selasa (29/8/2023) sore.

BENGKALIS, Hariantimes.com - Setelah sempat ditunda beberapa pekan lamanya, akhirnya dua terdakwa pencemaran lingkungan, yang dilakukan Dirut PKS PT SIPP Erik Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Bengkalis, selama 7 tahun penjara.

Sedangkan General Manager PKS PT SIPP Agus Nugroho dituntut berbeda dari dirutnya dan lebih rendah, yakni penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Sidang tuntutan JPU ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (29/8/2023) sore, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho dan dua anggota majelis Ulwan Maluf. Sedangkan kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejagung diwakili oleh Jericho menyatakan, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Baik kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Jericho yang juga Kasi Barang Bukti Kejari Bengkalis menyebutkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Kedua terdakwa dijatuhkan tuntutan pidana berbeda, yakni terdakwa Erik Kurniawan selama 7 tahun dan Agus Nugroho selama 5 tahun. Keduanya juga membayar denda Rp4 miliar, jika tidak dilakukan sebagai penggantinya adalah penjara 1 tahun," ujar Jericho.

Selain itu JPU juga menyatakan, barang bukti berupa sample dan berkas lainya, seperti sampel air limbah yang jumlahnya cukup banyak, serta sudah dibeberkan dalam fakta persidangan akan disita.

"Semuanya ada sekitar 41 jenis berkas berupa sampel dan surat-surat lainya yang disalin dalam berita acara atau barang bukti lainnya, yang disajikan dalam fakta persidangan menjadi bukti penguat tuntan JPU," ujarnya.

Selain itu kata Juricho, juga ada berkas salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan dan Pengawasan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 8 Februari 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

"Kami mengharapkan majelis hakim menguatkan tuntutan kami, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, kedua terdakwa terlihat tenang dan tertunduk saat JPU menunjut keduanya dengan hukuman maksimal.

Sedangkan persidangan dengan agenda acara tuntutan JPU dimulai pukul 15.45 WIB sampau pukul 16.30 WIB berlangsung lancar. Sedangkan sidang akan dilanjutkan sampai tanggal 12 September 2023 dengan agenda pledoi atau jawaban dari terdakwa.

"Ya, sidang akan kita gelar dua pekan mendatang dengan agenda pledoi. Kami mengharapkan pihak terdakwa menyiapkan  jawaban atas tuntutan JPU nantinya," ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sidang Umum ke-21 di Kuala Lumpur, CAJ Perkuat Solidaritas Lawan Disrupsi Digital
27 April 2026
Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja
27 April 2026
883 Jemaah Haji Riau Menuju Madinah, 7 orang Ditunda Berangkat karena Sakit
26 April 2026
Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal
26 April 2026
Bersatu di Rimbang Baling, Mahasiswa, Polri dan Intelektual Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
25 April 2026
Bentuk Satgas Anti Narkoba, Plt Gubri dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
25 April 2026
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur
25 April 2026
443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
24 April 2026
Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
24 April 2026
Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang
24 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
  • 2 Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
  • 4 Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah
  • 5 Rahul Nahkodai Karang Taruna Riau, Hendrik Firnanda: Momentum Kebangkitan Pemuda
  • 6 Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
  • 7 Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
  • 8 PWI Pusat Serahkan Sagu Hati ke Ahli Waris Almarhum Zulmansyah Sekedang
  • 9 Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved