• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 250 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 258 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 232 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 332 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Wisata

Kunjungi Benteng Tuanku Tambusai, Gubri: Harus Ada Penataan Kawasan

Zulmiron
Rabu, 28 Juni 2023 19:49:00 WIB
Cetak
Gubri Syamsuar mengunjungi Benteng Tuanku Tambusai atau dikenal dengan nama Benteng Tujuh Lapis di Desa Dalu-dalu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (28/06/2023).

Rohul, Hariantimes.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengunjungi Benteng Tuanku Tambusai atau dikenal dengan nama Benteng Tujuh Lapis di Desa Dalu-dalu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (28/06/2023).

Benteng Tujuh Lapis itu kini telah ditetapkan oleh menteri pendidikan dan menteri kebudayaan sebagai cagar budaya nasional.

"Dengan telah dijadikannya Benteng Tujuh Lapis ini sebagai cagar budaya nasional, kami berharap masyarakat yang ada di wilayah ini dapat memeliharanya, karena saat ini Benteng Tujuh Lapis telah menjadi aset nasional, bukan lagi aset daerah, jadi tolong dijaga dan dipelihara dengan baik," harap Gubri.

Kedepannya, sebut Gubri, harus ada penataan kawasan. Pendanaannya bisa melalui Menteri PUPR, Menteri Pendidikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kabupaten.

"Dan saya sudah melakukan pebincangan bersama Bupati Rohul terkait revitalisasi kawasan ini," ujarnya.

Kemudian, sebut Gubri, Benteng Tujuh Lapis ini dapat difungsikan sebagai sarana edukasi termasuk kawasan pariwisata cagar budaya.

"Ini adalah aset yang tidak bisa hilang, sekaligus sebagawai wadah edukasi untuk anak-anak kita dan juga dapat menjadi pilihan untuk berwisata," ujarnya

Untuk menarik wisatawan mancanegara, sebutnya, harus dipersiapkan program sosialisasi terhadap benteng tujuh lapis tersebut.

"Kawasan ini harus disosialisasikan, agar orang tau ada peninggalan sejarah, dan harapan kami warga setempat mempersiapkan usaha-usaha ekonomi kreatif," jelasnya.

"Oleh karena itu, kehadiran kami pada hari ini juga sebagai upaya menginformasikan kepada masyarakat Riau dan masyarakat Indonesia bahwa disini ada tempat perjuangan sejarah pahlawan kita yaitu Tuanku Tambusai, dan Benteng Tujuh Lapis ini adalah buktinya," tandasnya.

Untuk diketahui, benteng ini merupakan peninggalan sejarah kemerdekaan Indonesia pada zaman penjajahan Belanda sebagai benteng pertahanan pejuang masyarakat Dalu-Dalu atau masyarakat indonesia. Benteng yang dibuat dengan material tanah liat yang di ambil dari tepian Sungai Batang Sosa tambusai, di kerjakan oleh masyarakat Dalu-Dalu dengan waktu yang lumayan lama.

Sewaktu terjadi perang paderi yang di pimpin Tuanku Tambusai, Benteng Tujuh Lapis ini lah menjadi tempat melanjutkan perjuangan melawan penjajahan belanda. Sejarah ini lah yang membuat benteng tujuh lapis masuk dalam salah satu objek wisata yang terdapat di kabupaten Rokan Hulu dan kini ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat

Siapkan Sepuluh Unit Armada, SJW Travel Berikan Tarif Mulai Rp140 Ribu

LPE Riau Gelar Diskusi Ekowisata dan Lingkungan

Ratusan Pemilik Media Anggota SMSI Ikuti Ekspedisi Banten Lama

Polda Riau Berangkatkan 10 Bhabin Peraih Green Policing Award Umroh ke Tanah Suci

Indosat Mitra Resmi Ajang Samosir Run 2025, Agus Sulistio: Kami Ingin Jadi Bagian dari Pertumbuhan Danau Toba

Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat

Siapkan Sepuluh Unit Armada, SJW Travel Berikan Tarif Mulai Rp140 Ribu

LPE Riau Gelar Diskusi Ekowisata dan Lingkungan

Ratusan Pemilik Media Anggota SMSI Ikuti Ekspedisi Banten Lama

Polda Riau Berangkatkan 10 Bhabin Peraih Green Policing Award Umroh ke Tanah Suci

Indosat Mitra Resmi Ajang Samosir Run 2025, Agus Sulistio: Kami Ingin Jadi Bagian dari Pertumbuhan Danau Toba



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved