PILIHAN
+
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil
Dibaca : 181 Kali
IZI Sumbar dan LAZ Alumni FK Unand Teken MoU Kerjasama Peduli Palestina
Dibaca : 195 Kali
Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis
Dibaca : 211 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Layanan KI di Universitas Pasir Pengaraian
Dibaca : 200 Kali
Dua RTH di Pekanbaru Mesti Steril
Walikota: Tidak Boleh Ada Pedagang Makanan di Dalam Taman
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Dua kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di antaranya Kaca Mayang dan Tunjuk Ajar Integritas mesti steril dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
Selain bebas dari PKL, RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan A Yani juga harus bebas dari keberadaan pengelola permainan anak-anak
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT menegaskan, RTH ini bukan tempat berjualan bagi pedagang. Jadi tidak boleh ada pedagang makanan di dalam taman.
"Permainan anak yang dikomersialkan juga tidak boleh beroperasi di RTH," tegas Walikota kepada media, Kamis (05/09/2019).
Di samping itu, Walikota juga menginginkan, jam kunjung di RTH tetap berpatokan pada jadwal yang ditetapkan yakni hingga pukul 22.00 WIB.
"Jam kunjungan juga harus disesuaikan," ujar Walikota.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan, pembatasan jam kunjung di RTH itu sesuai kesepakatan bersama antara Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP).
"Pembatasan jam kunjung ini karena banyaknya pedagang yang berjualan. Padahal, RTH ini dibangun untuk tempat santai sejenak oleh masyarakat, bukan tempat berdagang," ucap Edward.(*)
Editor : Zulmiron
.jpeg)










Tulis Komentar