• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
Dibaca : 93 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
Dibaca : 92 Kali
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
Dibaca : 101 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
Dibaca : 100 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil
Dibaca : 103 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil

Zulmiron
Jumat, 18 September 2026 20:15:23 WIB
Cetak
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (18/09/2026).

Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Rokan Hilir, Bagian Hukum Kabupaten Rokan Hilir, Biro Hukum Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan rancangan produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat.

Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan, menyelaraskan substansi, menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, serta menyamakan persepsi terhadap rancangan peraturan yang sedang disusun. Proses tersebut juga diarahkan untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan tetap sinkron dengan hukum nasional.

Baca Juga :
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
  • Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
  • Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru

Adapun tiga rancangan yang dibahas dalam rapat harmonisasi meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Rokan Hilir, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, harmonisasi diarahkan untuk memastikan adanya pedoman pemeriksaan kewajiban perpajakan daerah yang tertib, objektif, transparan, dan akuntabel. Substansi rancangan perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Rokan Hilir diarahkan untuk mendukung terwujudnya tata kelola data pemerintah daerah yang terpadu, akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarperangkat daerah. Pengaturan tersebut perlu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Melalui pengaturan Satu Data, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan memiliki basis data daerah yang berkualitas untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelaksanaan kebijakan, pelayanan publik, serta pengambilan keputusan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibahas sebagai landasan hukum daerah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Pengaturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Rancangan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah, koordinasi antarinstansi, perlindungan masyarakat, serta efektivitas penanganan dan pemulihan akibat bencana.

Secara keseluruhan, ketiga rancangan peraturan tersebut masih perlu disempurnakan dari aspek substansi, kewenangan, kesesuaian jenis dan hierarki peraturan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses penyusunan juga perlu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi P3H terus mendorong pelaksanaan harmonisasi sebagai bagian dari penguatan kualitas produk hukum daerah. Harmonisasi diharapkan tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mendukung kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dengan demikian, ketiga rancangan peraturan Kabupaten Rokan Hilir tersebut pada prinsipnya memiliki urgensi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan keselarasan substansi dan teknik perumusan serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Rapat harmonisasi berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan rancangan produk hukum Kabupaten Rokan Hilir sebelum melanjutkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang

Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti

Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris

Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026

Kanwil Riau Perkuat Layanan AHU melalui Koordinasi dengan Ditjen AHU

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang

Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti

Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris

Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026

Kanwil Riau Perkuat Layanan AHU melalui Koordinasi dengan Ditjen AHU



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil
18 September 2026
Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
17 September 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
17 September 2026
Kanwil Riau Perkuat Layanan AHU melalui Koordinasi dengan Ditjen AHU
17 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
17 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 2 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
  • 3 Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
  • 4 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
  • 5 Assoc Prof Dr Dodi Sukma Dekan Terpilih Fahutsain Unilak
  • 6 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 7 Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak
  • 8 Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkum Beri Penghargaan Pegawai Teladan
  • 9 Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved