• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Bekali Mahasiswa FH Unri tentang Kekayaan Intelektual Sebelum Turun ke Desa
Dibaca : 150 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Rohul
Dibaca : 152 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD
Dibaca : 144 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Lepas 266 Mahasiswa FH Unri Perkuat Posbankum di Kampar
Dibaca : 145 Kali
Melalui Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Produk Unggulan Inhil
Dibaca : 149 Kali

  • Home
  • Sosialita

Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan

Zulmiron
Rabu, 26 Agustus 2026 17:25:00 WIB
Cetak
Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI, Rabu (26/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI), Rabu (26/08/2026). 

Kegiatan diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum dan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Riau.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Kementerian Hukum mengenai mekanisme pengumuman badan hukum, khususnya Perseroan Terbatas dan Yayasan. Pengumuman dalam BNRI dan TBNRI merupakan bagian dari pemenuhan asas publisitas sehingga informasi mengenai pendirian, perubahan, maupun pembubaran badan hukum dapat diketahui publik serta memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa layanan pengumuman mencakup pendirian Perseroan Terbatas, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang telah memenuhi ketentuan sebagai badan hukum. Seluruh proses pengumuman dilaksanakan melalui BNRI dan/atau TBNRI sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.

Baca Juga :
  • Kanwil Kemenkum Riau Bekali Mahasiswa FH Unri tentang Kekayaan Intelektual Sebelum Turun ke Desa
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Rohul
  • Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD

Salah satu poin penting yang dibahas adalah integrasi layanan pengumuman dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Melalui integrasi tersebut, data Surat Keputusan dan informasi badan hukum dapat dikirim secara otomatis ke sistem pengumuman, sehingga tidak diperlukan penginputan data secara berulang. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.

Sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai alur layanan, mulai dari pemrosesan permohonan, penerbitan Surat Keputusan, pengiriman data kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, permintaan kode billing melalui SIMPONI, hingga penerbitan nomor BNRI/TBNRI dan publikasi pengumuman secara elektronik. Untuk jenis pengumuman tertentu, seperti pembubaran Perseroan dan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, tersedia pula mekanisme permohonan mandiri oleh likuidator atau Notaris.

Selain mekanisme layanan, peserta juga mendapatkan informasi mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan secara elektronik melalui kode billing. Berdasarkan materi sosialisasi, layanan pengumuman pendirian Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dikenakan tarif Rp100.000,00 per permohonan sejak 1 Agustus 2026, dengan jatuh tempo pembayaran paling lambat 45 hari sejak layanan diberikan.

Melalui kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran untuk memahami dan menerapkan mekanisme layanan secara tepat sesuai ketentuan. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mendukung terwujudnya pelayanan pengumuman badan hukum yang semakin cepat, transparan, akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Notaris, maupun pihak terkait.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Bekali Mahasiswa FH Unri tentang Kekayaan Intelektual Sebelum Turun ke Desa

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Rohul

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD

Kanwil Kemenkum Riau Lepas 266 Mahasiswa FH Unri Perkuat Posbankum di Kampar

Melalui Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Produk Unggulan Inhil

Besok, PWI Riau Gelar Diskusi Pers dan Penyerahan Anugerah LKTJ Ali Kelana

Kanwil Kemenkum Riau Bekali Mahasiswa FH Unri tentang Kekayaan Intelektual Sebelum Turun ke Desa

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Rohul

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD

Kanwil Kemenkum Riau Lepas 266 Mahasiswa FH Unri Perkuat Posbankum di Kampar

Melalui Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Produk Unggulan Inhil

Besok, PWI Riau Gelar Diskusi Pers dan Penyerahan Anugerah LKTJ Ali Kelana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Bekali Mahasiswa FH Unri tentang Kekayaan Intelektual Sebelum Turun ke Desa
14 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Rohul
14 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD
14 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Lepas 266 Mahasiswa FH Unri Perkuat Posbankum di Kampar
14 September 2026
Melalui Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Produk Unggulan Inhil
14 September 2026
Besok, PWI Riau Gelar Diskusi Pers dan Penyerahan Anugerah LKTJ Ali Kelana
14 September 2026
KWQ Serahkan 40 Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Pekanbaru
12 September 2026
UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
12 September 2026
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
11 September 2026
Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
11 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
  • 2 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 3 Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
  • 4 Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
  • 5 Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
  • 6 IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
  • 7 Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
  • 8 Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
  • 9 Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved