• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia
Dibaca : 71 Kali
Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
Dibaca : 83 Kali
Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan
Dibaca : 88 Kali
Kemenkum Riau Gandeng LAN RI Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
Dibaca : 89 Kali
Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Dibaca : 90 Kali

  • Home
  • Sosialita

Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan

Zulmiron
Rabu, 26 Agustus 2026 17:25:00 WIB
Cetak
Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI, Rabu (26/08/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI), Rabu (26/08/2026). 

Kegiatan diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum dan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Riau.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Kementerian Hukum mengenai mekanisme pengumuman badan hukum, khususnya Perseroan Terbatas dan Yayasan. Pengumuman dalam BNRI dan TBNRI merupakan bagian dari pemenuhan asas publisitas sehingga informasi mengenai pendirian, perubahan, maupun pembubaran badan hukum dapat diketahui publik serta memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa layanan pengumuman mencakup pendirian Perseroan Terbatas, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang telah memenuhi ketentuan sebagai badan hukum. Seluruh proses pengumuman dilaksanakan melalui BNRI dan/atau TBNRI sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.

Baca Juga :
  • Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
  • Kemenkum Riau Gandeng LAN RI Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
  • Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Salah satu poin penting yang dibahas adalah integrasi layanan pengumuman dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Melalui integrasi tersebut, data Surat Keputusan dan informasi badan hukum dapat dikirim secara otomatis ke sistem pengumuman, sehingga tidak diperlukan penginputan data secara berulang. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.

Sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai alur layanan, mulai dari pemrosesan permohonan, penerbitan Surat Keputusan, pengiriman data kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, permintaan kode billing melalui SIMPONI, hingga penerbitan nomor BNRI/TBNRI dan publikasi pengumuman secara elektronik. Untuk jenis pengumuman tertentu, seperti pembubaran Perseroan dan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, tersedia pula mekanisme permohonan mandiri oleh likuidator atau Notaris.

Selain mekanisme layanan, peserta juga mendapatkan informasi mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan secara elektronik melalui kode billing. Berdasarkan materi sosialisasi, layanan pengumuman pendirian Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dikenakan tarif Rp100.000,00 per permohonan sejak 1 Agustus 2026, dengan jatuh tempo pembayaran paling lambat 45 hari sejak layanan diberikan.

Melalui kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran untuk memahami dan menerapkan mekanisme layanan secara tepat sesuai ketentuan. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mendukung terwujudnya pelayanan pengumuman badan hukum yang semakin cepat, transparan, akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Notaris, maupun pihak terkait.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan

Kemenkum Riau Gandeng LAN RI Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Melalui GENCAR, PLN Dorong Generasi Muda Tumbuhkan Kepedulian Sosial

Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah Selaras dan Berkepastian Hukum

Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah

Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan Posbankum dan Persiapan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028-2030

Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan

Kemenkum Riau Gandeng LAN RI Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Melalui GENCAR, PLN Dorong Generasi Muda Tumbuhkan Kepedulian Sosial

Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah Selaras dan Berkepastian Hukum

Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah

Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan Posbankum dan Persiapan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028-2030



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia
26 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
26 Agustus 2026
Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan
26 Agustus 2026
Kemenkum Riau Gandeng LAN RI Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
26 Agustus 2026
Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
26 Agustus 2026
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Plt Gubri Lantik Lima Komisioner KI Riau
26 Agustus 2026
Melalui GENCAR, PLN Dorong Generasi Muda Tumbuhkan Kepedulian Sosial
25 Agustus 2026
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO
25 Agustus 2026
Dampak Kabut Asap, Kemenag Riau Dorong Satuan Pendidikan Sesuaikan Pembelajaran
25 Agustus 2026
Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla
25 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
  • 2 Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • 3 PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Listrik Andal di Berbagai Wilayah
  • 4 Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional
  • 5 KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
  • 6 LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
  • 7 Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
  • 8 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 9 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved