Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
Dorong Inovasi dan Transformasi Digital Pemerintahan
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat pemahaman aparatur pemerintah mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari pengembangan inovasi dan transformasi digital pemerintahan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan, Kamis (13/08/2026), yang diikuti secara luring dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan virtual melalui Zoom.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr Hermansyah Siregar SH MH, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Dr Yusharto Huntoyungo MPd, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia beserta jajaran, serta Kepala BRIDA/BALITBANGDA/BAPPEDALITBANG dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut mendukung pelaksanaan kegiatan melalui keterlibatan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam agenda strategis tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BSKDN Kementerian Dalam Negeri, Dr Yusharto Huntoyungo MPd yang menekankan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah tata kelola pemerintahan secara cepat. Digitalisasi kini menjadi kebutuhan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dalam proses tersebut, berbagai inovasi pemerintah, mulai dari kebijakan, metode pelayanan, aplikasi digital, desain, merek, hingga karya kreatif perlu mendapatkan perhatian dari aspek pelindungan Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr Hermansyah Siregar SH MH menyampaikan, KI merupakan instrumen strategis untuk mendorong inovasi daerah, meningkatkan kreativitas, memperkuat pelindungan hasil inovasi, sekaligus meningkatkan daya saing. KI tidak hanya dipandang sebagai aspek hukum, tetapi juga sebagai bagian dari pengelolaan aset dan potensi daerah yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, hingga KI Komunal perlu terus diperkuat di lingkungan pemerintah daerah.
Penguatan tersebut juga diarahkan melalui Rencana Induk KI Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036, yang menempatkan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu motor penggerak transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. Kebijakan tersebut selanjutnya perlu diterjemahkan melalui Rencana Induk KI Daerah (RIKIDA), dengan menyesuaikan potensi dan karakteristik masing-masing daerah. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pengembangan KI dapat dilakukan secara terarah dan terukur.
Sementara itu, Kepala BSKDN menekankan pentingnya membangun ekosistem inovasi pemerintahan yang terintegrasi. Penguatan KI di daerah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, BRIN/BRIDA, komunitas kreator, pelaku usaha, Sentra KI, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui sinergi tersebut, hasil inovasi dan kreativitas daerah diharapkan tidak berhenti pada proses pendaftaran dan pelindungan hukum, tetapi dapat dikembangkan, dimanfaatkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau semakin memperkuat komitmennya untuk mendukung pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau. Sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah penting agar inovasi kebijakan, kreativitas, dan pemanfaatan teknologi di daerah memperoleh pelindungan yang optimal serta mampu memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik, perekonomian, dan daya saing daerah.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar