Kemenkum Riau dan Polda Riau Perkuat Sinergi Pengawasan Pelanggaran KI
Kemenkum Riau Perkuat Disiplin dan Matangkan Persiapan Penilaian WBBM
Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan Posbankum dan Persiapan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028-2030
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui jajaran Penyuluh Hukum mengikuti Rapat Koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (24/08/2026).
Kegiatan dalam rangka Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
Rapat disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Pembinaan Hukum dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pembahasan difokuskan pada penguatan pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan serta persiapan penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya dalam menghadapi tahapan Calon Pemberi Bantuan Hukum (Calon PBH) periode 2028–2030.
Dalam rapat tersebut disampaikan pentingnya glorifikasi layanan Posbankum Desa/Kelurahan melalui peningkatan publikasi dan penyebarluasan informasi mengenai keberadaan serta jenis layanan yang tersedia. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat Posbankum semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana memperoleh akses layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Selain penguatan Posbankum, rapat membahas pelaksanaan diseminasi penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2028–2030. Tahapan tersebut menjadi bagian awal dalam upaya memperluas serta meningkatkan pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau juga diarahkan untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Calon PBH dalam memenuhi berbagai persyaratan dan tahapan yang telah ditetapkan. Pendampingan diperlukan agar calon pemberi bantuan hukum dapat mempersiapkan kelengkapan administrasi maupun substansi secara optimal sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Selanjutnya, rapat membahas persiapan verifikasi dan/atau validasi (verasi) Calon PBH periode 2028–2030. Pelaksanaan verasi perlu dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan calon pemberi bantuan hukum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran terkait berkomitmen menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat pembinaan dan glorifikasi layanan Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Riau. Kanwil Kemenkum Riau juga akan meningkatkan koordinasi serta pendampingan terhadap Calon PBH sebagai bagian dari persiapan tahapan verasi periode 2028–2030.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong hadirnya layanan hukum yang semakin mudah dikenal, diakses, dan dimanfaatkan masyarakat, sekaligus memperkuat pemerataan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar