• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 457 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 464 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 395 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 519 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 514 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Sampah di Kota Pekanbaru Capai 1106,19 Ton/Hari

Redaksi
Ahad, 21 April 2019 13:33:18 WIB
Cetak
Walikota Pekanbaru dan DLHK Pekanbaru untuk membahas program pembangunan PLTSa di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta Pusa, Selasa (16/04/2019.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Jumlah sampah di Kota Pekanbaru mencapai 1106,19 ton per hari. Sebanyak 800 ton dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar setiap harinya.

Menanggapi hal ini, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT mengajukan usulan permohonan bantuan kepada Pemerintah Pusat terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) diwilayah Kota Pekanbaru.

Untuk memantapkan pembangunan, orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini memberikan pengarahan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab mengenai lingkungan dan kebersihan, untuk mempersiapkan data-data pendukung terkait rencana pembangunan PLTSa.

Adapun dasar pengajuan permohonan ini yakni Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, tentang Percepatan Program Pembangunan PLTSa, dimana Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS).

Sebagaimana diketahui, usulan yang disampaikan Pemko Pekanbaru mempertimbangkan beberapa hal, yaitu Kota Pekanbaru sebagai kota strategis dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan populasi tertinggi di pulau Sumatera dengan jumlah penduduk 1,1 juta jiwa (tahun 2018) dan menghasilkan sampah lebih dari 1000 ton/hari. Sehingga dengan alasan ini, Kota Pekanbaru memiliki potensi yang cukup besar dalam hal menyediakan bahan baku sampah untuk dijadikan listrik melalui PLTSa.

Bagaikan gayung bersambut, usulan percepatan pembangunan PLTSa di Kota Pekanbaru disambut baik oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim. Ini dapat dilihat dari diundangnya Walikota Pekanbaru dan DLHK Pekanbaru untuk membahas program pembangunan PLTSa.

Selain Pemko Pekanbaru, turut diundang Pemerintah Kota Medan. Pasalnya Pemko Medan juga mengusulkan percepatan Pembangunan PLTSa.

Sebagaimana diagendakan, pertemuan berlangsung Selasa (16/04/2019) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta Pusat yang juga dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengambangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan, Direktur Sektor Energi dan Ketenagalistrikan, Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) PLTSa merupakan pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas sampah methan.

Pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah ini menggunakan teknologi proses thermal incinerator atau pembakaran. Sebelum Kota Pekanbaru, PLTSa telah dibangun di beberapa daerah diantaranya PLTSa Benowo Surabaya dan PLTSa Bantar Gebang Jawa Barat.

Dengan adanya PLTSa ini, sampah di Kota Pekanbaru nantinya dapat menjadi sumber energi terbarukan untuk menghasilkan listrik menggunakan cara gasifikasi, pyrolysis, dan incinerator. Sehingga manfaat yang didapatkan dari pembangunan PLTSa ini selain mengatasi permasalahan sampah Kota Pekanbaru juga sebagai energi listrik terbarukan.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved