• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenag Riau Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb
Dibaca : 228 Kali
ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara
Dibaca : 201 Kali
Melalui Pendampingan Perlindungan Merek di Hari Jadi Riau ke-69, Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
Dibaca : 198 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan
Dibaca : 193 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Satukan Proses Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada
Dibaca : 199 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Sidang Dugaan Prncemaran Nama Baik

JPU Tuntut Pimpred Harian Berantas 1,6 Tahun Penjara

Redaksi
Selasa, 08 Januari 2019 20:51:24 WIB
Cetak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Pimpred Harianbernatas. com 1,6 tahun dan denda Rp100 juta dalam sidang dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin di PN Pekanbaru,  Senin (07/01/2019).
Pekanbaru, Hariantimes.com -   Pimpinan redaksi Harianberantas.com Toro ZD dituntut hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,  Senin (07/01/2019).

JPU Syahril didampingi Wilsa, menilai Toro telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Toro terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Untuk itu terdakwa Toroziduhu Laia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Selain penjara, Toro juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan,” terang JPU.

Atas tuntutan tersebut, Toro berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Dia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.

Sementara itu kasus ini bergulir ke ranah hukum karena pemberitaan yang sangat menyudutkan Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012.

Terdakwa dinilai telah memberondong pemberitaan yang menyudutkan bupati Bengkalis. Upaya mediasi dan pertemuan sudah dilakukan dan terdakwa sudah diingatkan pula, tapi ini tidak diindahkan.

Akhirnya Amril Mukminin yang juga merupakan Bupati Kabupaten Bengkalis melaporkan Toro ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana

“Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Masa dan Elekronik”. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 atau pasal 27 jo 45 Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau sesuai dengan laporan PolisiNo.LP/10/I/2017/SPKT/Riau, tertanggal 07 Januari 2017.(rdo).


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak

Kampar Sambut Era Digital Bantuan Hukum dengan TUANKU Online

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Naik Kelas

KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak

Kampar Sambut Era Digital Bantuan Hukum dengan TUANKU Online

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Naik Kelas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenag Riau Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb
05 Agustus 2026
ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara
05 Agustus 2026
Melalui Pendampingan Perlindungan Merek di Hari Jadi Riau ke-69, Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
05 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan
05 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Satukan Proses Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada
05 Agustus 2026
Dinilai Beratkan Media Startup, SMSI Riau Minta Permenkum 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
05 Agustus 2026
Lagi, UIR Pertahankan Juara 1 Pengelola Laman dan Sosial Media Terbaik Dilingkungan LLDIKTI XVII
05 Agustus 2026
Usai 34 Hari Perawatan Intensif, Gajah "Jovi" Tutup Usia di PLG Minas
04 Agustus 2026
PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik
04 Agustus 2026
PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
04 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 2 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 3 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 4 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
  • 5 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • 6 PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI
  • 7 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 8 Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • 9 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved