• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
Dibaca : 121 Kali
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
Dibaca : 131 Kali
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Dibaca : 158 Kali
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
Dibaca : 147 Kali
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
Dibaca : 145 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Sidang Dugaan Prncemaran Nama Baik

JPU Tuntut Pimpred Harian Berantas 1,6 Tahun Penjara

Redaksi
Selasa, 08 Januari 2019 20:51:24 WIB
Cetak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Pimpred Harianbernatas. com 1,6 tahun dan denda Rp100 juta dalam sidang dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin di PN Pekanbaru,  Senin (07/01/2019).
Pekanbaru, Hariantimes.com -   Pimpinan redaksi Harianberantas.com Toro ZD dituntut hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,  Senin (07/01/2019).

JPU Syahril didampingi Wilsa, menilai Toro telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Toro terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Untuk itu terdakwa Toroziduhu Laia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Selain penjara, Toro juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan,” terang JPU.

Atas tuntutan tersebut, Toro berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Dia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.

Sementara itu kasus ini bergulir ke ranah hukum karena pemberitaan yang sangat menyudutkan Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012.

Terdakwa dinilai telah memberondong pemberitaan yang menyudutkan bupati Bengkalis. Upaya mediasi dan pertemuan sudah dilakukan dan terdakwa sudah diingatkan pula, tapi ini tidak diindahkan.

Akhirnya Amril Mukminin yang juga merupakan Bupati Kabupaten Bengkalis melaporkan Toro ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana

“Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Masa dan Elekronik”. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 atau pasal 27 jo 45 Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau sesuai dengan laporan PolisiNo.LP/10/I/2017/SPKT/Riau, tertanggal 07 Januari 2017.(rdo).


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tinjau Program Lomak di Rumbai, Agung Nugroho: Ini Kegiatan yang Sangat Positif

Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba

Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus

Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan

1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025

Tinjau Program Lomak di Rumbai, Agung Nugroho: Ini Kegiatan yang Sangat Positif

Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba

Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus

Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan

1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
Dukung Tiga Ajang Internasional di Nias, Indosat Tambah Kapasitas Tiga BTS di Titik Strategis
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved