• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 457 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 464 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 395 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 519 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 514 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Bisnis Pekat di Jondul

Mahasiswa PTIK Rekomendasikan Bentuk Satgas Khusus Pekat

Redaksi
Jumat, 21 Desember 2018 21:11:00 WIB
Cetak
Mahasiswa PTIK Angkatan ke-75 mengakhiri kegiatan Dianmas di Kota Pekanbaru.   
Pekanbaru, Hariantimes.com - Belas mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Angkatan ke-75 mengakhiri kegiatan Pengabdian Masyarakat (Dianmas) di Kota Pekanbaru.   

Kegiatan yang dimulai dari 16 hingga 21 Desember 2018 ini bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa PTIK serta mencarikan solusi terhadap suatu permasalahan yang ada di lokasi tempat penelitian, sehingga bermanfaat bagi masyarakat yang didatanginya.   

Adapun dari hasil penelitian yang didapati mahasiswa PTIK, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk bisa melaksanakan bahan-bahan rekomendasinya yaitu sebagai berikut:   
1. Menghentikan bisnis gelap di Jondul dengan cara : membentuk satgas khusus Pekat yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, Polri, dan TNI melalui keputusan Walikota yang dituangkan dalam Perda Walikota, melaksanakan apel bersama di Jondul secara berkelanjutan, dan mengencarkan razia gabungan dengan rutin. 

2. Menindak tegas oknum yang mengambil keuntungan dari bisnis Pekat di Jondul. 

3. Dinas Sosial agar berkoordinasi intens dengan Dinas Tenaga Kerja sehingga jika Jondul ditertibkan maka Dinas Tenaga Kerja dapat memfasilitasi koordinator maupun Wanita Tuna Susila agar segera mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga teori pencet balon tidak terjadi seperti Teleju (lokalisasi) bubar bergeser ke Jondul. 

4. Perda No.12 Tahun 2008 tentang ketertiban sosial agar direvisi khususnya pada Bab XII ketentuan pidana Pasal 29 dimana ketentuan yang dilanggar pada Bab III larangan hanya Pasal 3 yaitu sumbangan kepada pengemis dan gelandangan dan Pasal 4 serta Pasal 5 tentang asusila tidak dimuat, sehingga tindakan tegas tidak dapat dilaksanakan secara maksimal khususnya tentang asusila.   

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT berupaya akan menanggapi berbagai permasalahan penyakit masyarakat yang telah direkomendasikan oleh mahasiswa PTIK angkatan ke 75.   

"Masukkan dan saran mereka sangat bagus. Nantinya kita akan melakukan rapat koordinasi terkait permasalahan ini (pekat, red). Kita kedepannya juga akan menyegerakan membentuk satgas khusus Pekat di kota Pekanbaru, tentunya kita juga akan membangun Posko Satgas yang dilengkapi dengan kamera CCTV nya disetiap pintu masuk lokasi. Ini akan menjadi efek jera dan menjadi hukum sosial bagi pelakunya," tegas Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT di Aula Pemerintah Kota Pekanbaru, Jumat (21/12/2018) Pagi.
   
Dalam hal ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto MH melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga Herlambang SIK SH menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh mahasiswa PTIK yang telah membantu memberikan masukkan dari hasil penelitiannya terkait permasalahan penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berpotensi terhadap penyalahgunaan narkoba, miras dan prostitusi di Perumahan Jondul Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.   

"Kami atas nama Kapolresta Pekanbaru sangat berterimakasih dan terbantu sekali akan kehadiran mahasiswa PTIK Angkatan ke 75 dalam melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di wilayah kota Pekanbaru. 
Dari beberapa hasil penelitian yang telah didapat, nantinya pasti akan kita koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait guna menekan bahkan membasmi penyakit masyarakat yang saat ini meresahkan masyarakat kota Pekanbaru," ungkap Kompol Angga Herlambang.   

Sementara itu, Perwira Pembimbing (Paping) Mahasiswa PTIK Kombes Pol Drs Eri Safari SH mengatakan selama kegiatan Dianmas, Mahasiswa PTIK telah terjun langsung ke masyarakat dan telah mendapatkan pengalaman dan pengetahuan serta masukkan dan saran dari semua pihak.   

"Ini akan menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk pribadi mahasiswa selaku insan bhayangkara dan juga kepentingan lembaga STIK. 
Dalam hal ini kegiatan Dianmas yang telah dilaksanakan telah banyak menerima laporan dan informasi dari berbagai pihak bahwa kegiatan telah dilaksanakan dengan baik," ujarnya sembari menyampaikan salam dan terimakasih dari Ketua STIK Irjen Pol Dr R Sigid Tri Hardjanto SH MSi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved