• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif
Dibaca : 139 Kali
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
Dibaca : 170 Kali
Sambut Jemaah Bengkalis dan Dumai di Pelabuhan Sekupang, Muliardi: 11 Kloter Sudah Menuju Madinah
Dibaca : 170 Kali
443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
Dibaca : 169 Kali
Antar Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram, PPIH Arab Saudi Telah Siapkan Bus Shalawat
Dibaca : 170 Kali

  • Home
  • Politik

MK Tolak Gugatan Paslon Urut 3, Adil: Terimakasih Atas Dukungan Doa Masyarakat

Zulmiron
Kamis, 18 Februari 2021 01:37:09 WIB
Cetak
Calon Bupati terpilih H.Adil Video zoom youtube langsung dari MK bersama kedua pengacaranya atas keputusan MK, Rabu (17/02/2021).

Meranti, Hariantimes.com , Gugatan yang dilakukan Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 3 Mahmuzin-Nuriman ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

Hal ini atas apa yang disaksikan oleh Calon Bupati terpilih H.Adil Video zoom youtube langsung dari MK bersama kedua pengacaranya atas keputusan MK, Rabu (17/02/2021).

"Terimakasih atas doa dan dukungan semua masyarakat Kepulauan Meranti," ucap Adil via Whatsapp.

Hal senada juga di sampaikan Calon Wakil Bupati terpilih, H Azmar.

"Semoga apa yang diinginkan masyarakat tercapai dan terimakasih doa dan ucapannya," kata Purnawirawan AKBP H Azmar.

Salah satu Tokoh Masyarakat Kepulauan Meranti sekaligus Tim Kemenangan AOK Cak Gono menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kepulauan Meranti.

"Mari kedepanya kita sama-sama bergandengan tangan untuk memajukan dan membangun Kabupaten Kepulauan kedepanya," ajak Cak Gono.

Sementara ketua Tim AOK Meranti H Adil-H Asmar, Zainudin kepada wartawan menyampaikan, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dirinya bersama Tim dan Paslon Urut 1 Adil-Asmar merasa senang dan gembira. Bahkan pria yang disapa Kep ini juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kepulauan Meranti di tengah-tengah Pendemi Covid-19.

“Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah atas ditolaknya gugatan pasangan no urut tiga dan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Meranti," kata Zainudin.

Dikatakan Zainudin, setelah ini Insya Allah H Adil dan Asmar akan fokus dalam pembangunan di masa Covid-19 ini. Dan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, bahkan masyarakat Meranti tentunya.

"Saya juga memohon doa kepada masyarakat Kepulauan Meranti agar diberikan kelancaran dalam proses pelantikan nantinya," harapnya

Hal yang senada juga di sampaikan Ketua AOK Sahabat," Azir Dahlan dan mengucapakan alhamdulillah atas bentuk putusan MK pada yang telah menolak gugatan sengketa pilkada Kabupaten Meranti. Artinya, bupati dan wakil bupati terpilih nudah-mudahan segera dilantik dan dapat melaksanakan bentuk-bentuk perubahan yang berarti bagi kesejahteraan masyarakat Meranti melalui program-programnya.

"Dan Tak kalah penting, saya mengajak  kepada masyarakat Kabupaten Meranti untuk menjadikan kemenangan ini,
 sebagai kemenangan kita bersama. Dengan harapan, kedepan karena masa jabatan bupati dan wakil bupati hanya lebih kurang 3,8 tahun, maka pasangan Adil-Asmar tetap kompak. Karena kekompakkan tetap terjaga, saya yakin Mepulauan Meranti akan lebih baik. bahkan kepemipinan pasangan Adil-Asmar bisa berlanjut hingga dua periode, sehingga visi nya bisa tuntas di kerjakan," ujar Azir Dahlan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos menyampaikan, MK dalam hal keputusan dismisal atau ketetapan sebagaimana di maksud pada angka 1, menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima, permohonan pemohon ditolak atau ketetapan yang menyatakan pemohon menarik kembali permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Menurut data disampaikan Hanafi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota segera pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota terpilih paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi.

"Diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," jelas Hanafi.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif
13 Mei 2025
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
12 Mei 2025
Sambut Jemaah Bengkalis dan Dumai di Pelabuhan Sekupang, Muliardi: 11 Kloter Sudah Menuju Madinah
12 Mei 2025
443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
11 Mei 2025
Antar Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram, PPIH Arab Saudi Telah Siapkan Bus Shalawat
11 Mei 2025
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
10 Mei 2025
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
10 Mei 2025
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
10 Mei 2025
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
10 Mei 2025
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
09 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
  • 2 Tertibkan Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru, Raja Juli Antoni: Saya Sangat Mengapresiasi Inisiatif Bang Walikota
  • 3 Pemko Pekanbaru Berikan Kemudahan ke Investor, Markarius Anwar: Kalau ada Kendala Lapor Segera
  • 4 RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman
  • 5 MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • 6 Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi
  • 7 Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan
  • 8 Pengurus Baru YHPI akan Perjuangkan Hari Puisi Indonesia
  • 9 Dilantik Jadi Waketum PMRI, Karmila Sari Siap Berkolaborasi Untuk Kemajuan Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved