• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 222 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 244 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 231 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 263 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Politik

MK Tolak Gugatan Paslon Urut 3, Adil: Terimakasih Atas Dukungan Doa Masyarakat

Zulmiron
Kamis, 18 Februari 2021 01:37:09 WIB
Cetak
Calon Bupati terpilih H.Adil Video zoom youtube langsung dari MK bersama kedua pengacaranya atas keputusan MK, Rabu (17/02/2021).

Meranti, Hariantimes.com , Gugatan yang dilakukan Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 3 Mahmuzin-Nuriman ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

Hal ini atas apa yang disaksikan oleh Calon Bupati terpilih H.Adil Video zoom youtube langsung dari MK bersama kedua pengacaranya atas keputusan MK, Rabu (17/02/2021).

"Terimakasih atas doa dan dukungan semua masyarakat Kepulauan Meranti," ucap Adil via Whatsapp.

Hal senada juga di sampaikan Calon Wakil Bupati terpilih, H Azmar.

"Semoga apa yang diinginkan masyarakat tercapai dan terimakasih doa dan ucapannya," kata Purnawirawan AKBP H Azmar.

Salah satu Tokoh Masyarakat Kepulauan Meranti sekaligus Tim Kemenangan AOK Cak Gono menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kepulauan Meranti.

"Mari kedepanya kita sama-sama bergandengan tangan untuk memajukan dan membangun Kabupaten Kepulauan kedepanya," ajak Cak Gono.

Sementara ketua Tim AOK Meranti H Adil-H Asmar, Zainudin kepada wartawan menyampaikan, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dirinya bersama Tim dan Paslon Urut 1 Adil-Asmar merasa senang dan gembira. Bahkan pria yang disapa Kep ini juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kepulauan Meranti di tengah-tengah Pendemi Covid-19.

“Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah atas ditolaknya gugatan pasangan no urut tiga dan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Meranti," kata Zainudin.

Dikatakan Zainudin, setelah ini Insya Allah H Adil dan Asmar akan fokus dalam pembangunan di masa Covid-19 ini. Dan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, bahkan masyarakat Meranti tentunya.

"Saya juga memohon doa kepada masyarakat Kepulauan Meranti agar diberikan kelancaran dalam proses pelantikan nantinya," harapnya

Hal yang senada juga di sampaikan Ketua AOK Sahabat," Azir Dahlan dan mengucapakan alhamdulillah atas bentuk putusan MK pada yang telah menolak gugatan sengketa pilkada Kabupaten Meranti. Artinya, bupati dan wakil bupati terpilih nudah-mudahan segera dilantik dan dapat melaksanakan bentuk-bentuk perubahan yang berarti bagi kesejahteraan masyarakat Meranti melalui program-programnya.

"Dan Tak kalah penting, saya mengajak  kepada masyarakat Kabupaten Meranti untuk menjadikan kemenangan ini,
 sebagai kemenangan kita bersama. Dengan harapan, kedepan karena masa jabatan bupati dan wakil bupati hanya lebih kurang 3,8 tahun, maka pasangan Adil-Asmar tetap kompak. Karena kekompakkan tetap terjaga, saya yakin Mepulauan Meranti akan lebih baik. bahkan kepemipinan pasangan Adil-Asmar bisa berlanjut hingga dua periode, sehingga visi nya bisa tuntas di kerjakan," ujar Azir Dahlan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos menyampaikan, MK dalam hal keputusan dismisal atau ketetapan sebagaimana di maksud pada angka 1, menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima, permohonan pemohon ditolak atau ketetapan yang menyatakan pemohon menarik kembali permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Menurut data disampaikan Hanafi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota segera pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota terpilih paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi.

"Diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," jelas Hanafi.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 2 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 3 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 4 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 5 SMSI Riau Kirim Delegasi ke Puncak HPN 2026 di Serang, Banten
  • 6 HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
  • 7 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 8 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 9 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved