• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 175 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 181 Kali
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
Dibaca : 270 Kali
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
Dibaca : 199 Kali
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Politik

MK Tolak Gugatan Paslon Urut 3, Adil: Terimakasih Atas Dukungan Doa Masyarakat

Zulmiron
Kamis, 18 Februari 2021 01:37:09 WIB
Cetak
Calon Bupati terpilih H.Adil Video zoom youtube langsung dari MK bersama kedua pengacaranya atas keputusan MK, Rabu (17/02/2021).

Meranti, Hariantimes.com , Gugatan yang dilakukan Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 3 Mahmuzin-Nuriman ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

Hal ini atas apa yang disaksikan oleh Calon Bupati terpilih H.Adil Video zoom youtube langsung dari MK bersama kedua pengacaranya atas keputusan MK, Rabu (17/02/2021).

"Terimakasih atas doa dan dukungan semua masyarakat Kepulauan Meranti," ucap Adil via Whatsapp.

Hal senada juga di sampaikan Calon Wakil Bupati terpilih, H Azmar.

"Semoga apa yang diinginkan masyarakat tercapai dan terimakasih doa dan ucapannya," kata Purnawirawan AKBP H Azmar.

Salah satu Tokoh Masyarakat Kepulauan Meranti sekaligus Tim Kemenangan AOK Cak Gono menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kepulauan Meranti.

"Mari kedepanya kita sama-sama bergandengan tangan untuk memajukan dan membangun Kabupaten Kepulauan kedepanya," ajak Cak Gono.

Sementara ketua Tim AOK Meranti H Adil-H Asmar, Zainudin kepada wartawan menyampaikan, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dirinya bersama Tim dan Paslon Urut 1 Adil-Asmar merasa senang dan gembira. Bahkan pria yang disapa Kep ini juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kepulauan Meranti di tengah-tengah Pendemi Covid-19.

“Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah atas ditolaknya gugatan pasangan no urut tiga dan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Meranti," kata Zainudin.

Dikatakan Zainudin, setelah ini Insya Allah H Adil dan Asmar akan fokus dalam pembangunan di masa Covid-19 ini. Dan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, bahkan masyarakat Meranti tentunya.

"Saya juga memohon doa kepada masyarakat Kepulauan Meranti agar diberikan kelancaran dalam proses pelantikan nantinya," harapnya

Hal yang senada juga di sampaikan Ketua AOK Sahabat," Azir Dahlan dan mengucapakan alhamdulillah atas bentuk putusan MK pada yang telah menolak gugatan sengketa pilkada Kabupaten Meranti. Artinya, bupati dan wakil bupati terpilih nudah-mudahan segera dilantik dan dapat melaksanakan bentuk-bentuk perubahan yang berarti bagi kesejahteraan masyarakat Meranti melalui program-programnya.

"Dan Tak kalah penting, saya mengajak  kepada masyarakat Kabupaten Meranti untuk menjadikan kemenangan ini,
 sebagai kemenangan kita bersama. Dengan harapan, kedepan karena masa jabatan bupati dan wakil bupati hanya lebih kurang 3,8 tahun, maka pasangan Adil-Asmar tetap kompak. Karena kekompakkan tetap terjaga, saya yakin Mepulauan Meranti akan lebih baik. bahkan kepemipinan pasangan Adil-Asmar bisa berlanjut hingga dua periode, sehingga visi nya bisa tuntas di kerjakan," ujar Azir Dahlan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos menyampaikan, MK dalam hal keputusan dismisal atau ketetapan sebagaimana di maksud pada angka 1, menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima, permohonan pemohon ditolak atau ketetapan yang menyatakan pemohon menarik kembali permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Menurut data disampaikan Hanafi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota segera pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota terpilih paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi.

"Diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," jelas Hanafi.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 2 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 3 Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025
  • 4 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 5 Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
  • 6 Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
  • 7 Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan
  • 8 Mempersiapkan Umat Masa Depan, Nasaruddin: Kemenag Harus Hadir Sebagai Penyeimbang
  • 9 Helmi: Semoga Keberadaan Kerukunan Keluarga Banjar Riau Jaga Bingkai NKRI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved