• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
Dibaca : 116 Kali
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
Dibaca : 124 Kali
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
Dibaca : 132 Kali
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
Dibaca : 144 Kali
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
Dibaca : 210 Kali

  • Home
  • Politik

MK Tolak Gugatan Paslon Urut 3, Adil: Terimakasih Atas Dukungan Doa Masyarakat

Zulmiron
Kamis, 18 Februari 2021 01:37:09 WIB
Cetak
Calon Bupati terpilih H.Adil Video zoom youtube langsung dari MK bersama kedua pengacaranya atas keputusan MK, Rabu (17/02/2021).

Meranti, Hariantimes.com , Gugatan yang dilakukan Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 3 Mahmuzin-Nuriman ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

Hal ini atas apa yang disaksikan oleh Calon Bupati terpilih H.Adil Video zoom youtube langsung dari MK bersama kedua pengacaranya atas keputusan MK, Rabu (17/02/2021).

"Terimakasih atas doa dan dukungan semua masyarakat Kepulauan Meranti," ucap Adil via Whatsapp.

Hal senada juga di sampaikan Calon Wakil Bupati terpilih, H Azmar.

"Semoga apa yang diinginkan masyarakat tercapai dan terimakasih doa dan ucapannya," kata Purnawirawan AKBP H Azmar.

Salah satu Tokoh Masyarakat Kepulauan Meranti sekaligus Tim Kemenangan AOK Cak Gono menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kepulauan Meranti.

"Mari kedepanya kita sama-sama bergandengan tangan untuk memajukan dan membangun Kabupaten Kepulauan kedepanya," ajak Cak Gono.

Sementara ketua Tim AOK Meranti H Adil-H Asmar, Zainudin kepada wartawan menyampaikan, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dirinya bersama Tim dan Paslon Urut 1 Adil-Asmar merasa senang dan gembira. Bahkan pria yang disapa Kep ini juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kepulauan Meranti di tengah-tengah Pendemi Covid-19.

“Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah atas ditolaknya gugatan pasangan no urut tiga dan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Meranti," kata Zainudin.

Dikatakan Zainudin, setelah ini Insya Allah H Adil dan Asmar akan fokus dalam pembangunan di masa Covid-19 ini. Dan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, bahkan masyarakat Meranti tentunya.

"Saya juga memohon doa kepada masyarakat Kepulauan Meranti agar diberikan kelancaran dalam proses pelantikan nantinya," harapnya

Hal yang senada juga di sampaikan Ketua AOK Sahabat," Azir Dahlan dan mengucapakan alhamdulillah atas bentuk putusan MK pada yang telah menolak gugatan sengketa pilkada Kabupaten Meranti. Artinya, bupati dan wakil bupati terpilih nudah-mudahan segera dilantik dan dapat melaksanakan bentuk-bentuk perubahan yang berarti bagi kesejahteraan masyarakat Meranti melalui program-programnya.

"Dan Tak kalah penting, saya mengajak  kepada masyarakat Kabupaten Meranti untuk menjadikan kemenangan ini,
 sebagai kemenangan kita bersama. Dengan harapan, kedepan karena masa jabatan bupati dan wakil bupati hanya lebih kurang 3,8 tahun, maka pasangan Adil-Asmar tetap kompak. Karena kekompakkan tetap terjaga, saya yakin Mepulauan Meranti akan lebih baik. bahkan kepemipinan pasangan Adil-Asmar bisa berlanjut hingga dua periode, sehingga visi nya bisa tuntas di kerjakan," ujar Azir Dahlan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos menyampaikan, MK dalam hal keputusan dismisal atau ketetapan sebagaimana di maksud pada angka 1, menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima, permohonan pemohon ditolak atau ketetapan yang menyatakan pemohon menarik kembali permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Menurut data disampaikan Hanafi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota segera pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota terpilih paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi.

"Diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," jelas Hanafi.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
04 Juli 2025
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
04 Juli 2025
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
04 Juli 2025
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
04 Juli 2025
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved