• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 281 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 302 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 251 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 362 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 363 Kali

  • Home
  • Siak

Pemkab Siak dan Baznas Terus Sosialisasikan Pentingnya Membayar Zakat ke Masyarakat

Zulmiron
Kamis, 19 November 2020 02:00:28 WIB
Cetak
Sekdakab Siak Arfan Usman saat Pendistribusian Zakat Tahap IV tahun 2020 di Masjid Al-Munawwaroh, Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Rabu (18/11/2020) siang.

Siak, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama Baznas Kabupaten Siak terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar zakat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak Arfan Usman saat menghadiri Pendistribusian Zakat Tahap kIV tahun 2020 di Masjid Al-Munawwaroh, Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Rabu (18/11/2020) siang.

"Zakat merupakan kewajiban bagi kita umat muslim yang telah mencapai nisabnya dan termasuk kedalam salah satu rukun islam", ucap Arfan. 

Oleh karena itu, tidak semua masyarakat memahami pentingnya zakat sebagai salah satu cara untuk mensucikan harta dan juga salah satu cara untuk membantu sesama muslim yang membutuhkan. 

"Saya berharap kepada pihak Kecamatan dan juga Pemerintah Kampung, agar ikut andil dalam mensosialisasikan betapa pentingnya membayar zakat kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing," harap Arfan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Baznas Kabupaten Siak Abdul Rasyid Suharto menyampaikan bahwa terhitung mulai januari hingga bulan november 2020, pengumpulan zakat di Kabupaten Siak mencapai Rp14.6 miliar, ditambah dengan sisa saldo tahun lalu berjumlah Rp6 miliar.

"Untuk di kabupaten Siak, potensi pengumpulan zakat maksimal berjumlah 50M. Oleh karena itu, kami dari pihak Baznas   Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak, berupaya semaksimal mungkin agar potensi zakat tersebut tercapai," jelas Rasyid. 

Baznas Kabupaten Siak sendiri telah membuat beberapa program untuk membantu masyarakat yang sangat membutuhkan, yakni pertama; Siak Sejahtera meliputi zakat pola konsumtif dan produktif. 

Kedua; Program Siak sehat, yaitu membantu biaya berobat warga miskin. Ketiga; Siak Cerdas, yaitu program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa untuk keluarga yang kurang mampu. 

"Untuk program keempat  Siak religi yaitu untuk membiayai para ustadz atau dai dalam rangka memberikan bimbingan agama bagi masyarakat pelosok. Yang kelima program Siak peduli, program ini dibuat untuk membantu masyarakat miskin seperti membuat rumah layak huni, pemasangan listrik gratis, dan sanitasi," terangnya. 

Selain itu, ada program Siak tanggap bencana. Program ini membantu masyarakat yang terkena bencana seperti kebakaran, banjir dan lain-lain. 

"Disamping itu Baznas Kabupaten Siak juga memiliki program layanan aktif Baznas untuk  masyarakat. Ini bertujuan untuk mempermudah masyrakat dalam  mendapatkan pelayanan seperti mengantar orang sakit dan mengantar jenazah. Serta pihak Baznas Kabupaten Siak memberikan bantuan bagi pendatang yang terdampar," papar Rasyid. 

Oleh karena itu, Baznas Kabupaten Siak mengajak seluruh masyarakat untuk peduli kepada sesama, yaitu dengan menunaikan zakat melalui amil zakat yang ditunjuk (UPZ) Kampung dan kecamatan. Karena membayar zakat ini adalah rukun islam yang ketiga, hukumnua wajib ditunaikan. 

Untuk pendistribusian Zakat Tahap IV tahun 2020 di Kecamatan Sungai Mandau, akan diberikan kepada 71 penerima, akan mendapatkan uang Rp300.000 dan sembako seperti 1 kotak mie instan, 10 Kg beras, 2 Kg gula dan 5 Liter minyak makan.(infotorial pemkab siak)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved