• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
Dibaca : 135 Kali
Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
Dibaca : 268 Kali
Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
Dibaca : 207 Kali
Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
Dibaca : 197 Kali
PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
Dibaca : 324 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

Terkait Penyelesaian Lahan Konsesi PT GCN

Komisi I DPRD Meranti RDP dengan Kades dan Tomas Selat Akar

Redaksi
Kamis, 02 Juli 2020 17:33:35 WIB
Cetak
Komisi I DPRD Meranti RDP dengan kepala desa dan Tokoh masyarakat Desa Selat Akar, Rabu (01/07/2020).

Meranti, Hariantimes.com - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala desa (kades) dan Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Selat Akar, Rabu (01/07/2020).

RDP ini membahas penyelesaian lahan masyarakat yang masuk dalam lahan konsesi PT GCN.

"Kita rapat dalam rangka menanggapi surat pengaduan masyarakat lewat Kepala Desa Selat Akar terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan. Makanya DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang Kepala Desa Selat Akar Beserta Tokoh Masyarakatnya," kata Ketua Komisi I Fauzi SE kepada wartawan, Kamis (02/07/2020).

Turut hadir Camat Tasik Putri Puyu, Beserta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

"Saya meminta kepala desa beserta tokoh masyarakat untuk memaparkan kronologis perihal persoalan tersebut. 
dalam rapat kerja tersebut," kata Politisi Golkar itu.

Semantara itu, Acim beserta tokoh masyarakat menyampaikan berbagai persoalan kronologis terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan PT GCN yang merupakan anak perusahaan April Group. Sehingga masyarakat tidak bisa untuk mengelola lahan milik mereka sendiri yang juga masuk dalam lahan konsesi tersebut. Oleh karena itu, Kepala Desa beserta Tokoh Masyarakat memohon agar persoalan ini bisa dicari penyelesaian jalan keluarnya oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

"Sejak tahun 2018, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian lewat mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Namun hingga saat ini belum kunjung menemukan titik temu penyelesaiannya," papar Acim yang tokoh warga Tionghoa.

Camat Tasik Putri Puyu Sugiati menyampaikan, akan mengadakan pertemuan khusus untuk mendiskusikan persoalan tersebut dan menemukan titik-titik persoalan secara rinci supaya persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat diselesaikan.

"Pihak Kecamatan nantinya akan memediasi rapat pertemuan antara masyarakat selat akar dengan pihak perusahaan PT GCN," kata Sugiati.

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jhon Hendri menyatakan belum pernah mendengar persoalan ini. Ditambah lagi kewenangan terkait kehutanan hanya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

 "Kita Pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan kehutanan, sehingga diakui bahwa terkait persoalan kehutanan agak tertinggal. Namun, dengan adanya persoalan ini, sudah semestinya perlu ditanggapi dan diselesaikan," sebut Jhon Hendri.

Jika mediasi yang dilakukan pemerintah kecamatan, katanya, nanti masih juga belum menemukan titik penyelesaian. Maka Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan memfasilitasi pertemuan rapat dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait penyelesaian persoalan ini. 

"Pada intinya, bagian pemerintahan dan otonomi daerah akan saling berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tasik Putri Puyu terkait perkembangan penyelesaian persoalan ini.
Ketua Komisi I beserta Anggota memberikan apresiasi atas sikap kritis masyarakat Desa Selat Akar dalam memperjuangkan hak-hak nya, sehingga DPRD maupun Pemerintah Daerah mengetahui terkait adanya persoalan ini," pinta Jhon Hendri seraya berharap, akan tetapi dalam penyelesaian persoalan ini perlu bersama-sama untuk bersabar, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan hingga selesai. 

Ketua Komisi Komisi I  Fuazi SE meminta kepada Kepala Desa Selat Akar untuk menyiapkan berkas-berkas surat menyurat bukti kepemilikan lahan untuk dijadikan bahan bukti saat rapat penyelesaian persoalan lahan ini nantinya.  

"Selain itu, Komisi I juga meminta kepada Camat Tasik Putri Puyu untuk
menginventarisir persoalan seluruh daerah kecamatannya, bahwa desa-desa mana saja yang daerahnya masuk dalam lahan konsesi PT GCN tersebut, sehingga jika ada persoalan dapat diselesaikan secara serentak, agar kemudian hari tidak ada lagi persoalan yang serupa," harap Fauzi SE.

Fauzi Selaku Ketua Komisi I juga meminta Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah dipandang perlu mengadakan rapat koordinasi secara menyeluruh jika persoalan ini tidak kunjung usai. Tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saja yang dihadirkan, berbagai instansi-instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional juga perlu dihadirkan sehingga persoalan ini semakin jelas dan dapat diselesaikan dengan baik. 

"Pada intinya, Komisi I siap untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Selanjutnya, Komisi I meminta Kabag. Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk menyampaikan laporan kepada Komisi I terkait progres penyelesaian persoalan ini," kata Ketua Komisi I Fauzi.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
29 November 2025
Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
28 November 2025
Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
28 November 2025
Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
28 November 2025
PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
27 November 2025
PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
26 November 2025
KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
26 November 2025
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
26 November 2025
Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
26 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
  • 3 Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
  • 4 Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
  • 5 Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
  • 6 Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
  • 7 UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
  • 8 Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
  • 9 Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved