Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
Bagikan Masker Gratis, PWI Riau Ajak Warga Lindungi Kesehatan
Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hilir di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka memastikan rancangan regulasi daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang merupakan bagian dari komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, serta perangkat daerah terkait.
Delapan Ranperbup yang dibahas meliputi perubahan regulasi tentang Pengelolaan Aset Desa, Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa, Standar Harga Satuan Biaya Desa, serta Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2027. Selain itu, harmonisasi juga dilakukan terhadap rancangan mengenai Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, Administrasi dan Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal, serta Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Daerah.
Dalam proses harmonisasi, Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap aspek formil maupun materiil setiap rancangan. Pembahasan mencakup kesesuaian dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, sistematika, perumusan norma, konsistensi penggunaan istilah, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Perangkat daerah pemrakarsa bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir turut memberikan penjelasan mengenai latar belakang, urgensi, dan substansi dari masing-masing rancangan. Tim Perancang selanjutnya memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi penyempurnaan, khususnya berkaitan dengan sistematika, perumusan norma, dasar hukum, konsistensi istilah, serta kesesuaian format dan teknik penyusunan rancangan.
Dari hasil pembahasan, seluruh delapan Ranperbup Kabupaten Indragiri Hilir dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan sejumlah perbaikan dan penyesuaian sesuai masukan Tim Perancang. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyepakati rekomendasi tersebut dan akan melakukan penyesuaian terhadap masing-masing draf sebelum diproses pada tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis dan memberikan kepastian hukum.
Harmonisasi diharapkan tidak hanya menyempurnakan aspek teknis penyusunan, tetapi juga memastikan setiap regulasi daerah dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar