• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
Dibaca : 240 Kali
Evaluasi Realisasi APBD Per September 2026, Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah dan PAD
Dibaca : 267 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi
Dibaca : 246 Kali
Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH
Dibaca : 243 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi Melalui Inovasi PASIH PERDA
Dibaca : 306 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan

Zulmiron
Jumat, 28 Agustus 2026 14:50:00 WIB
Cetak
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mengangkat tema “Ultimum Remedium dalam Perspektif Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana: Tantangan dan Implementasi”, Jumat (28/08/2026). 

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual ini diikuti para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari instansi pusat dan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti kegiatan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting. Keikutsertaan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan memperkuat pemahaman jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Forum diawali dengan rangkaian pembukaan dan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai prinsip ultimum remedium dalam perspektif Pasal 613 Undang-Undang Penyesuaian Pidana, termasuk berbagai tantangan dan implementasinya dalam pembentukan serta penerapan ketentuan hukum pidana.

Baca Juga :
  • Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
  • Evaluasi Realisasi APBD Per September 2026, Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah dan PAD
  • Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi

Dalam pembahasan dijelaskan bahwa prinsip ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Karena itu, dalam proses perumusan norma, Perancang Peraturan Perundang-undangan perlu mempertimbangkan secara cermat dan proporsional penggunaan instrumen hukum lainnya sebelum menentukan sanksi pidana sebagai instrumen penegakan hukum.

Pendalaman materi juga memberikan penguatan kepada para peserta mengenai pentingnya ketepatan dalam menentukan jenis sanksi agar regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga efektif dalam mencapai tujuan pengaturan. Pemahaman terhadap Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana menjadi salah satu aspek penting dalam menghadapi tantangan harmonisasi dan perumusan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam materi serta menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait penerapan prinsip ultimum remedium. Forum tersebut menjadi sarana penguatan kapasitas bagi para Perancang dalam menentukan penggunaan sanksi pidana secara tepat, proporsional, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum.

Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk terus meningkatkan kompetensi dan ketelitian dalam merumuskan norma. Penguatan pemahaman terhadap prinsip ultimum remedium diharapkan dapat mendukung lahirnya peraturan perundang-undangan yang berkualitas, proporsional, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029

Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi

Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi Melalui Inovasi PASIH PERDA

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembahasan Penyempurnaan Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Merek Kolektif KDKMP Kota Pekanbaru

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029

Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi

Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi Melalui Inovasi PASIH PERDA

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembahasan Penyempurnaan Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Merek Kolektif KDKMP Kota Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
16 Oktober 2026
Evaluasi Realisasi APBD Per September 2026, Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah dan PAD
16 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi
16 Oktober 2026
Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH
16 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi Melalui Inovasi PASIH PERDA
15 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembahasan Penyempurnaan Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris
15 Oktober 2026
Jaga Ketahanan Nasional, PWI Perkuat Sinergi dengan Lemhannas
15 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Merek Kolektif KDKMP Kota Pekanbaru
15 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Torehkan Prestasi di Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026
15 Oktober 2026
Dua Kadiv Kanwil Kemenkum Riau Resmi Lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
15 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
  • 3 Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • 4 HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
  • 5 Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
  • 6 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
  • 7 PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved