• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Demi Ketahanan Energi, PHR Tahan Laju Penurunan Produksi Blok Rokan
Dibaca : 221 Kali
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Ditandatangani
Dibaca : 298 Kali
Saat Penerapan WFH, Muliardi Dorong Digitalisasi Layanan Kemenag Riau
Dibaca : 297 Kali
Meski WFH, Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal
Dibaca : 289 Kali
Tekankan Penguatan Ekonomi, Bupati Siak Minta Kampung Inovatif Jadi Motor Pertumbuhan
Dibaca : 282 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

Zulmiron
Rabu, 03 Februari 2021 22:40:01 WIB
Cetak
DPRD Meranti resmi mengesahkan revisi Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Meranti, Rabu (03/02/2021).

Meranti, Hariantimes.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengesahkan revisi Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (03/02/2021).

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah bersama jajaran pimpinan dan anggota dewan untuk menetapkan perubahan tatib. Dimana, perubahan tersebut akan memperkuat payung hukum pelaksanaan seluruh kegiatan kedewanan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan berjalan mulai tahun ini.

Ketua DPRD dalam penyampaiannya mengatakan, mengacu pada Pasal 180 ayat 1 Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dijelaskan bahwa usul perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 7 orang anggota DPRD atau alat kelengkapan DPRD.

"Berdasarkan surat masuk dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah  tertanggal 1 Februari 2021 tentang pengajuan usul perubahan atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti beserta alasannya kepada pimpinan, maka berdasarkan surat tersebut, syarat untuk melakukan perubahan tata tertib telah terpenuhi," kata Ardiansyah.

Sebelum rapat paripurna ditutup, ketua DPRD menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD, dengan semangat dijawab serentak oleh anggota DPRD yang hadir sebanyak 18 orang bahwa keputusan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD.

Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Al Amin dalam pidatonya mengatakan kegunaan peraturan DPRD tentang tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan
yang sifatnya mengikat terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan alat kelengkapan DPRD yang kemudian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Tujuan dibentuknya tata tertib sebagai instrument dalam menjaga martabat, kehormatan, agar citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan dapat terlaksana dengan baik," kata Al Amin.

Ditambahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD sebagai alat kelengkapan yang berfungsi dalam mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di Kepulauan Meranti.

Dikatakan peraturan perundang- undangan saat ini banyak mengalami perubahan yang mengharuskan perlunya penyesuaian atau penambahan produk hukum, salah satunya adalah Tata Tertib DPRD. Berdasarkan catatan Bapemperda pada periode sebelumnya yang tertuang dalam laporan akhir kinerja Bapemperda tahun 2019, salah satu rekomendasi yang dicatat adalah lemahnya penerapan perda yang telah 
diundangkan

Adapun penyebabnya antara lain tingkat pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan Perda yang masih sangat kurang, serta kurangnya kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan kepada masyarakat baik pada tingkat perencanaan Propemperda, Ranperda maupun Perda itu sendiri. Sehingga yang terjadi adalah banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat ke DPRD terhadap 
pemberlakukan Perda-Perda yang telah disahkan tidak diketahui oleh masyarakat. 

"Salah satu rekomendasi yang dicatat adalah lemahnya penerapan Perda yang telah diundangkan. Untuk itu kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan perlu dilakukan secara inten dan berkelanjutan, agar masyarakat dapat mengerti perda-perda yang telah dibuat oleh pemangku kebijakan," ungkapnya.

Dia mengharapkan dengan dibentuknya perubahan peraturan DPRD ini makin dapat menjaga marwah DPRD sebagai 
lembaga yang profesional, akuntable dan bermartabat.

"Izinkanlah kami dari Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2021

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2021



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Demi Ketahanan Energi, PHR Tahan Laju Penurunan Produksi Blok Rokan
03 April 2026
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Ditandatangani
02 April 2026
Saat Penerapan WFH, Muliardi Dorong Digitalisasi Layanan Kemenag Riau
02 April 2026
Meski WFH, Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal
02 April 2026
Tekankan Penguatan Ekonomi, Bupati Siak Minta Kampung Inovatif Jadi Motor Pertumbuhan
02 April 2026
Pemkab Siak Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wabup: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
02 April 2026
Kemenkum Riau dan PCR Berkolaborasi Kembangkan Aplikasi "Si Bapak"
02 April 2026
Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional
02 April 2026
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Satu Hari dalam Sepekan
02 April 2026
Lantik Anggota Bapekam se Kecamatan Mempura, Afni Tekankan Kolaborasi Program Strategis di Tengah Defisit Anggaran
01 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • 2 KWQ Salurkan Ratusan Buku Yasin ke Sejumlah Sekolah
  • 3 Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
  • 4 Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
  • 5 Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
  • 6 Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
  • 7 Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
  • 8 Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
  • 9 Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved