• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
Dibaca : 174 Kali
Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
Dibaca : 177 Kali
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
Dibaca : 186 Kali
437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
Dibaca : 349 Kali
Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
Dibaca : 345 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

Zulmiron
Rabu, 03 Februari 2021 22:40:01 WIB
Cetak
DPRD Meranti resmi mengesahkan revisi Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Meranti, Rabu (03/02/2021).

Meranti, Hariantimes.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengesahkan revisi Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (03/02/2021).

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah bersama jajaran pimpinan dan anggota dewan untuk menetapkan perubahan tatib. Dimana, perubahan tersebut akan memperkuat payung hukum pelaksanaan seluruh kegiatan kedewanan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan berjalan mulai tahun ini.

Ketua DPRD dalam penyampaiannya mengatakan, mengacu pada Pasal 180 ayat 1 Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dijelaskan bahwa usul perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 7 orang anggota DPRD atau alat kelengkapan DPRD.

"Berdasarkan surat masuk dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah  tertanggal 1 Februari 2021 tentang pengajuan usul perubahan atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti beserta alasannya kepada pimpinan, maka berdasarkan surat tersebut, syarat untuk melakukan perubahan tata tertib telah terpenuhi," kata Ardiansyah.

Sebelum rapat paripurna ditutup, ketua DPRD menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD, dengan semangat dijawab serentak oleh anggota DPRD yang hadir sebanyak 18 orang bahwa keputusan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD.

Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Al Amin dalam pidatonya mengatakan kegunaan peraturan DPRD tentang tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan
yang sifatnya mengikat terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan alat kelengkapan DPRD yang kemudian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Tujuan dibentuknya tata tertib sebagai instrument dalam menjaga martabat, kehormatan, agar citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan dapat terlaksana dengan baik," kata Al Amin.

Ditambahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD sebagai alat kelengkapan yang berfungsi dalam mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di Kepulauan Meranti.

Dikatakan peraturan perundang- undangan saat ini banyak mengalami perubahan yang mengharuskan perlunya penyesuaian atau penambahan produk hukum, salah satunya adalah Tata Tertib DPRD. Berdasarkan catatan Bapemperda pada periode sebelumnya yang tertuang dalam laporan akhir kinerja Bapemperda tahun 2019, salah satu rekomendasi yang dicatat adalah lemahnya penerapan perda yang telah 
diundangkan

Adapun penyebabnya antara lain tingkat pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan Perda yang masih sangat kurang, serta kurangnya kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan kepada masyarakat baik pada tingkat perencanaan Propemperda, Ranperda maupun Perda itu sendiri. Sehingga yang terjadi adalah banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat ke DPRD terhadap 
pemberlakukan Perda-Perda yang telah disahkan tidak diketahui oleh masyarakat. 

"Salah satu rekomendasi yang dicatat adalah lemahnya penerapan Perda yang telah diundangkan. Untuk itu kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan perlu dilakukan secara inten dan berkelanjutan, agar masyarakat dapat mengerti perda-perda yang telah dibuat oleh pemangku kebijakan," ungkapnya.

Dia mengharapkan dengan dibentuknya perubahan peraturan DPRD ini makin dapat menjaga marwah DPRD sebagai 
lembaga yang profesional, akuntable dan bermartabat.

"Izinkanlah kami dari Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2021

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2021



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
03 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
03 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
03 Mei 2026
437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
01 Mei 2026
Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
01 Mei 2026
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
30 April 2026
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
30 April 2026
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
30 April 2026
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
30 April 2026
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
30 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • 2 Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG
  • 3 Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri
  • 4 Defizon: Satu Jemaah Kloter BTH 07 Tertunda Keberangkatannya
  • 5 Hingga 28 April, 1.720 Jemaah Haji Asal Riau Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 6 Adaptasi Cepat, Kemnaker Dorong Lulusan Polteknaker Kuasai AI hingga Sektor Berkelanjutan
  • 7 Himaprodi Pendidikan Biologi UNRI Siap Gelar Pekan Penghijauan ke-35 di Kampar Hulu
  • 8 Delapan Jemaah Haji Riau Jatuh Sakit, Defizon: Kami Imbau Jemaah Benar-Benar Jaga Kondisi
  • 9 Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved