• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 246 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 531 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 536 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 462 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 593 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

Rapat Dengan Pemkab Meranti

Pansus C Bahas Penyempurnaan Ranperda Inisiatif DPRD

Redaksi
Selasa, 03 Maret 2020 23:36:22 WIB
Cetak
Pansus C DPRD Kepulauan Meranti rapat bersama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Senin (02/03/2020) malam
Meranti, Hariantimes.com - Pansus C DPRD Kepulauan Meranti rapat bersama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Senin (02/03/2020) malam.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus C Al-Amin A SPd didampingi Wakil Ketua Pansus C Nirwana Sari SE. Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Asisten II Setdakab Meranti Asmarudin dan Sekretaris Bappeda serta pejabat lainnya.

Dari Pansus C terdiri dari Anggota Pansus C Yaitu Pauzi SE, Dr Hafizan SAg MPd, EKA Yusnita SH, Cun Cun SE MSi, Dr H Taufiqurahman MSi., Suji Hartono dan Helmi AMd.

Dalam pelaksanaan rapat, pansus C bersama pemerintah daerah membahas Ranperda serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Ketua Pansus Al Amin  menyampaikan rapat ini lanjutan dari rapat sebelumnya (25 Februari 2020) yang telah dilaksanakan dengan OPD terkait. Sekaligus mendengarkan input (masukkan) dan saran terhadap penyempurnaan ranperda inisiatif DPRD.

Asisten II Asmarudin menyambut baik draft ranperda ini dan telah melakukan rapat internal di lingkungan pemda untuk memberikan masukkan demi sempurnanya ranperda TJSLP.

 "Beberapa penyempurnaan disampaikan oleh Sekretaris Bappeda terkait penambahan Konsidera. Mengingat perbaikan di pasal yang mengatur tentang Forum TJSLP dan beberapa pasal terkait sanksi administratif dan BAB Pembiayaan," ujar Asmarudin.

Kendati demikian, Kadis Sosial, Kabag Ekonomi, Kasubbag perundang- undangan, Kabid DLH dan Kabid Naker Dinas Penanaman Modal juga menambahkan pasal untuk disempurnakan terkait pengaturan Perusahaan dengan skala Kecil, Sedang dan Besar.

Selanjutnya, perbaikan juga disinggung tentang Program Kemitraan jangan hanya mengatur tentang pelatihan saja, namun juga kita dapat menambah pemberian kesempatan kerja, serta mekanisme penyampaian laporan kegiatan TJSLP.

Anggota Pansus C Pauzi SE menyampaikan, ucapan terimakasih atas masukan dari pemda terkait penyempurnaan. 

Pauzi juga mengingatkan, rapat malam ini juga merupakan penyatuan persepsi dengan pemda. Karena pansus C akan memanggil perusahaan perusahaan yang berkedudukan di Meranti untuk mempertanyakan dan meminta masukan terhadap draft ranperda TJSLP. 

"Jika memang dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan maka di ranperda ini hendaknya, menambah nomenklatur tentang masuknya partisipasi perusahaan disaat Program Perencanaan Pembangunan dilaksanakan (saat musrenbang) di kecamatan-kecamatan  agar program TJSLP," ujat Pauzi SE yang politisi Golkar ini.

Selain itu , DR. Tofikurrohman juga menambahkan bahwa draft perbaikan yg disampaikan oleh OPD terkait hendaknya dibuat dalam bentuk kalimat verbal dan sesuai dengan legal drafting. Sehingga mudah untuk diterjemahkan. 

 Sementara itu, Politis PKB Dr Hafizan juga menyampaikan, ada dua hal antara lain pertama berkaitan dengan Yuridis Formal dan Penyatuan Persepsi untuk rapat bersama perusahaan. Dalam perspektif yuridis formal, masukkan dan penyempurnaan yang disampaikan akan memberikan masukkan dan wawasan kepada pansus untuk menyempurnakan draft Ranperda inisiatif DPRD ini. Dan berkaitan dengan sanksi, perlu betul diperhatikan agar ranperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.(*)

Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved