• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Program MALIKA, PDC Edukasi Warga Desa Bangko dan Duri Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin Aromaterapi
Dibaca : 138 Kali
Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
Dibaca : 225 Kali
PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Listrik Andal di Berbagai Wilayah
Dibaca : 191 Kali
Lewat PLN Mobile, PLN Promo Merdeka Day Berupa Diskon Biaya Tambah Daya 50 Persen
Dibaca : 222 Kali
Teras Kopi Jalan Sumatera Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba
Dibaca : 201 Kali

  • Home
  • DPRD Indragiri Hulu

Diduga Monopoli Pembelian TBS

Komisi II DPRD Inhu Sidak PKS PT Mustika Agung

Redaksi
Rabu, 22 Januari 2020 00:46:59 WIB
Cetak
Rombongan Komisi II DPRD Inhu terlihat tiba di PKS PT Mustika Agung pada Selasa (21/01/2020).

Inhu, Hariantimes.com - Rombongan Komisi II DPRD Indragiri Hulu (Inhu) inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mustika Agung di Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Selasa (21/01/2020) sekitar pukul 14.02 WIB.

Sidak ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi juga didampingi Wakil Ketua Komisi II Martimbang Simbolon, Sekretaris Komisi II Alex dan sejumlah anggota Komisi II di antaranya Chandra Saragi SE, Syahrial, Hj Ninik Mulyani SAg dan Mulya Eka Maputra SSos.

Dikesempatan itu, rombongan Komisi II melihat langsung aktifitas pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO). Bahkan juga melihat kolam pengolahan limbah serta menanyakan penyebab bau busuk yang timbul akibat aktifitas pengolahan TBS di pabrik tersebut.

Komisi II DPRD Inhu yang disambut manajemen PKS PT Mustika Agung. Di antaranya Manager pabrik Edria Jupendra, KTU Rio Nardi dan humas Mulyadi

Saat pertemuan, Ketua Komisi II menyampaikan, kalau pihaknya melakukan sidak sesuai pengaduan masyarakat. Tujuannya untuk memastikan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dilakukan secara resmi.

"Kami mau melihat seluruh dokumen perizinan PKS PT Mustika Agung dan izin makro yang dimiliki pabrik PT Mustika Agung.Keberadaan perusahaan hendaknya memberi dampak baik terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Jika angkutan TBS bisa dilakukan oleh masyarakat dan pengumpulan TBS dengan pola timbangan Ram dilakukan oleh masyarakat, maka masyarakat akan ikut sukses bersama dengan kehadiran perusahaan ini," ujar Dodi.

Kemudian Dodi Irawan memberikan kesempatan kepada rekannya dari Komisi II untuk menanyakan segala hal terkait keluahan dan pengaduan masyarakat dan laporan masyarakat atas keberadaan PKS PT Mustika Agung tersebut.

Saat itu, sejumlah anggota Komisi II menanyakan jumlah pengolahan TBS di PKS PT Mustika Agung per jam dan menyarankan menghentikan aktifitas monopoli pembelian TBS dengan cara membangun Ram sendiri monopoli angkutan TBS yang dibeli PKS PT Mustika Agung.

"PKS ini melakukan monopoli pembelian TBS dengan pola PKS PT Mustika Agung membuat tempat pengumpul TBS timbangan Ram di sejumlah desa, di RAM-ram milik PKS PT Mustika Agung dibuat harga sama dengan harga pabrik ini, ini bisnis persaingan tidak sehat, kasian masyarakat yang punya usaha jual beli TBS tak bisa bersaing," ujar Chandra Saragih.

Selain masyarakat tak mampu bersaing jual beli TBS dengan Ram milik PKS PT Mustika Agung, disisi lain sortir TBS milik masyarakat yang mengantar TBS ke pabrik juga semakin diperketat.

"TBS milik masyarakat banyak yang dikembalikan, dengan berbagai alasan," ujar Chandra Saragih.

Ditempat yang sama, anggota Komisi II Syarial juga mempertanyakan legalitas perizinan milik PKS PT Mustika Agung. Sebab wilayah oprasional PT Mustika Agung berada di Desa Gumanti. Sedangkan seluruh perizinan dan pengakuan pihak perusahaan, PKS PT Mustika Agung berada di Desa Semelinang Darat.

"Seluruh data izin PKS PT Mustika Agung kenapa dibuat dengan dasar desa Semelinang Darat," kata Syarial.

Ditempat yang sama, Manager PKS PT Mustika Agung, Edrian Jupendra mengatakan, pengolahan TBS di PKS PT Mustika Agung 45 ton per jam. Selanjutnya bau busuk yang timbul dari aktifitas pengolahan TBS bukan berasal dari PKS PT Mustika Agung. Sebab PKS yang dikelolanya baru berjalan 3 bulan.

Berkaitan dengan perizinan dan angkutan TBS serta pembelian TBS, dirinya dari pihak PKS PT Mustika Agung akan menyampaikan kepada pimpinannya.

"Nanti saya minta juga seluruh perizinan yang komisi II maksudkan. Dan dalam waktu dekat ini akan saya sampaikan ke DPRD," ujar Edrian. (*)

Penulis : Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Martimbang Simbolon Bersuara Keras di Musrenbang Batang Gansal

Komisi II DPRD Inhu Temukan Perizinan PT RAU Belum Lengkap

Rapat Paripurna DPRD Inhu Rusuh

Muhammad Syafaat: Silahkan Hubungi Kontak Handphone Saya

40 Anggota DPRD Inhu Ikuti Orientasi

Senin, Dua Pimpinan Definitif DPRD Inhu Diparipurnakan

Martimbang Simbolon Bersuara Keras di Musrenbang Batang Gansal

Komisi II DPRD Inhu Temukan Perizinan PT RAU Belum Lengkap

Rapat Paripurna DPRD Inhu Rusuh

Muhammad Syafaat: Silahkan Hubungi Kontak Handphone Saya

40 Anggota DPRD Inhu Ikuti Orientasi

Senin, Dua Pimpinan Definitif DPRD Inhu Diparipurnakan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Program MALIKA, PDC Edukasi Warga Desa Bangko dan Duri Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin Aromaterapi
18 Agustus 2026
Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
17 Agustus 2026
PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Listrik Andal di Berbagai Wilayah
17 Agustus 2026
Lewat PLN Mobile, PLN Promo Merdeka Day Berupa Diskon Biaya Tambah Daya 50 Persen
17 Agustus 2026
Teras Kopi Jalan Sumatera Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba
17 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Penyerahan Remisi Umum
17 Agustus 2026
Peringati HUT ke-81 RI, Kakanwil Kemenkum Riau Ajak Seluruh Pegawai Terus Jaga Persatuan
17 Agustus 2026
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional
16 Agustus 2026
KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
15 Agustus 2026
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
15 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
  • 2 Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026
  • 3 Hadapi Era AI dan UU ITE, PWI Dumai Perkuat Kompetensi Wartawan
  • 4 Kemenkum Riau Perkuat Harmonisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Pelalawan Tahun 2027
  • 5 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 6 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 7 Buka SIEXPO 2026, Plt Gubri: Kita Bersyukur Harga Sawit Sudah Kembali Sekitar Rp3.500/Kg
  • 8 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 9 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved