• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Imigrasi Pekanbaru
Dibaca : 150 Kali
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
Dibaca : 204 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Ranperda Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Sentra KI
Dibaca : 208 Kali
Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
Dibaca : 228 Kali
Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan, Kapolda Riau: Karhutla Tidak Bisa Ditangani Sendiri-Sendiri
Dibaca : 225 Kali

  • Home
  • DPRD Indragiri Hulu

Diduga Monopoli Pembelian TBS

Komisi II DPRD Inhu Sidak PKS PT Mustika Agung

Redaksi
Rabu, 22 Januari 2020 00:46:59 WIB
Cetak
Rombongan Komisi II DPRD Inhu terlihat tiba di PKS PT Mustika Agung pada Selasa (21/01/2020).

Inhu, Hariantimes.com - Rombongan Komisi II DPRD Indragiri Hulu (Inhu) inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mustika Agung di Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Selasa (21/01/2020) sekitar pukul 14.02 WIB.

Sidak ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi juga didampingi Wakil Ketua Komisi II Martimbang Simbolon, Sekretaris Komisi II Alex dan sejumlah anggota Komisi II di antaranya Chandra Saragi SE, Syahrial, Hj Ninik Mulyani SAg dan Mulya Eka Maputra SSos.

Dikesempatan itu, rombongan Komisi II melihat langsung aktifitas pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO). Bahkan juga melihat kolam pengolahan limbah serta menanyakan penyebab bau busuk yang timbul akibat aktifitas pengolahan TBS di pabrik tersebut.

Komisi II DPRD Inhu yang disambut manajemen PKS PT Mustika Agung. Di antaranya Manager pabrik Edria Jupendra, KTU Rio Nardi dan humas Mulyadi

Saat pertemuan, Ketua Komisi II menyampaikan, kalau pihaknya melakukan sidak sesuai pengaduan masyarakat. Tujuannya untuk memastikan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dilakukan secara resmi.

"Kami mau melihat seluruh dokumen perizinan PKS PT Mustika Agung dan izin makro yang dimiliki pabrik PT Mustika Agung.Keberadaan perusahaan hendaknya memberi dampak baik terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Jika angkutan TBS bisa dilakukan oleh masyarakat dan pengumpulan TBS dengan pola timbangan Ram dilakukan oleh masyarakat, maka masyarakat akan ikut sukses bersama dengan kehadiran perusahaan ini," ujar Dodi.

Kemudian Dodi Irawan memberikan kesempatan kepada rekannya dari Komisi II untuk menanyakan segala hal terkait keluahan dan pengaduan masyarakat dan laporan masyarakat atas keberadaan PKS PT Mustika Agung tersebut.

Saat itu, sejumlah anggota Komisi II menanyakan jumlah pengolahan TBS di PKS PT Mustika Agung per jam dan menyarankan menghentikan aktifitas monopoli pembelian TBS dengan cara membangun Ram sendiri monopoli angkutan TBS yang dibeli PKS PT Mustika Agung.

"PKS ini melakukan monopoli pembelian TBS dengan pola PKS PT Mustika Agung membuat tempat pengumpul TBS timbangan Ram di sejumlah desa, di RAM-ram milik PKS PT Mustika Agung dibuat harga sama dengan harga pabrik ini, ini bisnis persaingan tidak sehat, kasian masyarakat yang punya usaha jual beli TBS tak bisa bersaing," ujar Chandra Saragih.

Selain masyarakat tak mampu bersaing jual beli TBS dengan Ram milik PKS PT Mustika Agung, disisi lain sortir TBS milik masyarakat yang mengantar TBS ke pabrik juga semakin diperketat.

"TBS milik masyarakat banyak yang dikembalikan, dengan berbagai alasan," ujar Chandra Saragih.

Ditempat yang sama, anggota Komisi II Syarial juga mempertanyakan legalitas perizinan milik PKS PT Mustika Agung. Sebab wilayah oprasional PT Mustika Agung berada di Desa Gumanti. Sedangkan seluruh perizinan dan pengakuan pihak perusahaan, PKS PT Mustika Agung berada di Desa Semelinang Darat.

"Seluruh data izin PKS PT Mustika Agung kenapa dibuat dengan dasar desa Semelinang Darat," kata Syarial.

Ditempat yang sama, Manager PKS PT Mustika Agung, Edrian Jupendra mengatakan, pengolahan TBS di PKS PT Mustika Agung 45 ton per jam. Selanjutnya bau busuk yang timbul dari aktifitas pengolahan TBS bukan berasal dari PKS PT Mustika Agung. Sebab PKS yang dikelolanya baru berjalan 3 bulan.

Berkaitan dengan perizinan dan angkutan TBS serta pembelian TBS, dirinya dari pihak PKS PT Mustika Agung akan menyampaikan kepada pimpinannya.

"Nanti saya minta juga seluruh perizinan yang komisi II maksudkan. Dan dalam waktu dekat ini akan saya sampaikan ke DPRD," ujar Edrian. (*)

Penulis : Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Martimbang Simbolon Bersuara Keras di Musrenbang Batang Gansal

Komisi II DPRD Inhu Temukan Perizinan PT RAU Belum Lengkap

Rapat Paripurna DPRD Inhu Rusuh

Muhammad Syafaat: Silahkan Hubungi Kontak Handphone Saya

40 Anggota DPRD Inhu Ikuti Orientasi

Senin, Dua Pimpinan Definitif DPRD Inhu Diparipurnakan

Martimbang Simbolon Bersuara Keras di Musrenbang Batang Gansal

Komisi II DPRD Inhu Temukan Perizinan PT RAU Belum Lengkap

Rapat Paripurna DPRD Inhu Rusuh

Muhammad Syafaat: Silahkan Hubungi Kontak Handphone Saya

40 Anggota DPRD Inhu Ikuti Orientasi

Senin, Dua Pimpinan Definitif DPRD Inhu Diparipurnakan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Imigrasi Pekanbaru
21 Agustus 2026
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
20 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Ranperda Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Sentra KI
20 Agustus 2026
Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
20 Agustus 2026
Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan, Kapolda Riau: Karhutla Tidak Bisa Ditangani Sendiri-Sendiri
20 Agustus 2026
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU
20 Agustus 2026
Melalui Pelatihan Teknis Strategis, Kemenkum Riau Tingkatkan Kapasitas Analisis Kebijakan Hukum
20 Agustus 2026
Dukung Pacu Jalur 2026, PLN Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik dan Siagakan 102 Personel
19 Agustus 2026
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
19 Agustus 2026
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
19 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
  • 2 Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
  • 3 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 4 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
  • 5 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
  • 6 Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
  • 7 Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
  • 8 UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
  • 9 Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved