• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
Dibaca : 189 Kali
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Dibaca : 197 Kali
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub
Dibaca : 177 Kali
Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur
Dibaca : 299 Kali
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II
Dibaca : 338 Kali

  • Home
  • DPRD Indragiri Hulu

Komisi II DPRD Inhu Temukan Perizinan PT RAU Belum Lengkap

Redaksi
Kamis, 23 Januari 2020 00:13:36 WIB
Cetak
Komisi II DPRD Kabupaten Inhu sidak ke PT Regunas Agri Utama (PT RAU) di Desa Katipo Pura, Kecamatan Pranap, Rabu (22/01/2020).

Inhu, Hariantimes.com - Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) inpeksi mendadak (sidak) ke PT Regunas Agri Utama (PT RAU) di Desa Katipo Pura, Kecamatan Pranap, Rabu (22/01/2020).

Sidak yang dilakukan Komisi II ini untuk memastikan aktifitas pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT RAU dan mempertanyakan legalitas perizinannya.

Bangunan PKS yang sudah berdiri sekitar 20 persen tersebut merupakan anak perusahaan PT Asian Agri. Dan sesuai rencana akan melakukan pengolahan 60 ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit per jam.

Dalam sidak tersebut, pihak PKS PT Regunas baru mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah dibayaran retribusinya ke Pemda Inhu Selasa (22/1/2020) kemarin, sehari sebelum Komisi II sidak ke lokasi bangunan PKS tersebut. 

"Sebelum mendirikan bangunan, perusahaan ini harus melengkapi seluruh perizinan. Perusahaan sebesar ini tak ada izin, membayar retribusi IMB sehari yang lalu," cakap Ketua Komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi didampingi Wakil Ketua Komisi II Martimbang Simbolon dan Sekretaris Komisi II Alex terlihat kesal.

Dodi menjelaskan, perusahaan Asian Agri yang begitu besar ini bisa mengangkangi aturan daerah.

"Kami menggunakan hak pengawasan kami. Ini sangat merugikan. Jangan ketika ada insiden, baru datang melapor ke DPRD. Kami juga sangat menyayangkan pengawasan dari Pemda Inhu yang memiliki anggaran besar kegiatan monitoring perjalanan dinas (SPPD, red)," ujar Dodi.

Namun demikian, Dodi juga menegaskan, kalau DPRD Inhu tidak anti insvestasi. Namun semua pihak hendaknya harus diuntungkan baik itu masyarakat, Pemda Inhu maupun pihak PT Regunas tidak juga dirugikan.

"Perusahaan bisa menggunakan hasil kebun kelapa sawit masyarakat untuk bahan baku yang di olah. Kalau rekomendasi Pemda sebagai teknis merekomendasikan tutup, kami juga sepaham untuk menutup PKS PT Regunas ini," jelas Dodi.

Yang membuat Dodi Irawan dan rombongan Komisi II DPRD Inhu terkejut, Camat Peranap sudah mengeluarkan rekomendasi mendirikan bangunan PKS PT RAU tersebut.

"Desa juga sudah memberikan rekomendasi. Artinya, pihak Pemda dan instansi terkait sudah tahu tentang adanya bangunan PKS PT RAU dibangun di Desa Katipo Pura. Kenapa selama ini pihak Pemda diam? Ini ada apa dengan camat dan ada apa dengan pihak perizinan terkait? Kami juga akan panggil camat. Dalam analisa dan pembahasan kami setelah sidak ini, kalau ada dugaan peristiwa pidana yang sudah dilanggar, kami akan rekomendasikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti baik itu ke Polres Inhu maupun ke Kejaksaan Negeri di Inhu ini," tegas Dodi.

Wakil Ketua Komisi II Martimbang Simbolon dan Sekeretaris Komisi II Alex, juga menyayangkan adanya kelalaian dari pihak PT Asian Agri dalam melengkapi perizinan di Inhu ketika melakukan investasi.

"Dana yang cukup besar mencapai miliaran yang diinvestasikan, tapi tidak melengkapi perizinan, tentu kami menduga ada indikasi adanya oknum pejabat di Inhu yang main mata dengan pihak perusahaan yang membangun PKS ini," kata Simbolon.

Alex menambahkan, dirinya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan dan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat setempat, dimana pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi atas lahan masyarakat yang dibangun pabrik kelapa sawit. "Aktifitas kegiatan pembangunan pabrik ini dari awal sudah diketahui oleh camat," ujar Alex

Semantara itu, Humas PT RAU anak perusahaan PT Asian Agri, Dodi Zendrato saat sidak Momisi II itu mengatakan, kalau pihaknya sudah mendapatkan izin dan rekomendasi dari Kades Katipo Pura dan Camat Peranap untuk melakukan pembangunan PKS di Desa Katipo Pura.

"Kita juga sudah ada rekoendasi dari balai konserfasi kawasan hutan Provinsi Riau, IMB sudah kami bayarkan retribusinya semalam Selasa (21/1/2020). karena ada persoalan tata ruang makanya izin lokasi kita masih berproses," kata Dodi Zendrato.(*)

Penulis: Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Martimbang Simbolon Bersuara Keras di Musrenbang Batang Gansal

Komisi II DPRD Inhu Sidak PKS PT Mustika Agung

Rapat Paripurna DPRD Inhu Rusuh

Muhammad Syafaat: Silahkan Hubungi Kontak Handphone Saya

40 Anggota DPRD Inhu Ikuti Orientasi

Senin, Dua Pimpinan Definitif DPRD Inhu Diparipurnakan

Martimbang Simbolon Bersuara Keras di Musrenbang Batang Gansal

Komisi II DPRD Inhu Sidak PKS PT Mustika Agung

Rapat Paripurna DPRD Inhu Rusuh

Muhammad Syafaat: Silahkan Hubungi Kontak Handphone Saya

40 Anggota DPRD Inhu Ikuti Orientasi

Senin, Dua Pimpinan Definitif DPRD Inhu Diparipurnakan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
13 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
13 Juni 2026
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub
14 Juni 2026
Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur
13 Juni 2026
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II
12 Juni 2026
Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional
12 Juni 2026
Pimpin Apel Jumat Pagi, Rudy Hendra Pakpahan: Saya Minta Seluruh Jajaran Terus Memacu Performa Kerja dan Jaga Akuntabilitas
12 Juni 2026
Pelayanan Informasi Publik Kemenag, Ismail Cawidu: Prinsip MALE Jadi Landasan Penting
12 Juni 2026
Dukung Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks Kebijakan Berbasis Bukti
12 Juni 2026
Wujudkan Layanan Responsif, Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI" Bersama Menteri Hukum
12 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
  • 2 Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
  • 3 Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
  • 4 Salurkan Wakaf 38 Mushaf Al-Qur'an, KWQ Motivasi Santri Ponpes Al-Munawwarah
  • 5 Lantik 16 ASN Baru, Rudy Hendra Pakpahan: Jaga Integritas dan Manfaatkan Teknologi
  • 6 Ikuti Forum Policy Talks, Rudy Hendra Pakpahan: Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan adalah Keharusan
  • 7 Mengapa Harus Don Kancil?
  • 8 Wujudkan “Zero Balap Liar”, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike Antisipasi Balap Liar 2026
  • 9 Pengurus Squash Riau Dilantik, Nurlia Optimis Squash Riau akan Membaik dan Berprestasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved