• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Dibaca : 190 Kali
Cerminan Moderasi Beragama dalam Kebersamaan
Dibaca : 183 Kali
Gaungkan Gerakan P4GN, Harry Setiawan: Literasi Digital Jadi Benteng Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Dibaca : 216 Kali
Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
Dibaca : 231 Kali
Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
Dibaca : 285 Kali

  • Home
  • DPRD Indragiri Hulu

Komisi II DPRD Inhu Temukan Perizinan PT RAU Belum Lengkap

Redaksi
Kamis, 23 Januari 2020 00:13:36 WIB
Cetak
Komisi II DPRD Kabupaten Inhu sidak ke PT Regunas Agri Utama (PT RAU) di Desa Katipo Pura, Kecamatan Pranap, Rabu (22/01/2020).

Inhu, Hariantimes.com - Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) inpeksi mendadak (sidak) ke PT Regunas Agri Utama (PT RAU) di Desa Katipo Pura, Kecamatan Pranap, Rabu (22/01/2020).

Sidak yang dilakukan Komisi II ini untuk memastikan aktifitas pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT RAU dan mempertanyakan legalitas perizinannya.

Bangunan PKS yang sudah berdiri sekitar 20 persen tersebut merupakan anak perusahaan PT Asian Agri. Dan sesuai rencana akan melakukan pengolahan 60 ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit per jam.

Dalam sidak tersebut, pihak PKS PT Regunas baru mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah dibayaran retribusinya ke Pemda Inhu Selasa (22/1/2020) kemarin, sehari sebelum Komisi II sidak ke lokasi bangunan PKS tersebut. 

"Sebelum mendirikan bangunan, perusahaan ini harus melengkapi seluruh perizinan. Perusahaan sebesar ini tak ada izin, membayar retribusi IMB sehari yang lalu," cakap Ketua Komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi didampingi Wakil Ketua Komisi II Martimbang Simbolon dan Sekretaris Komisi II Alex terlihat kesal.

Dodi menjelaskan, perusahaan Asian Agri yang begitu besar ini bisa mengangkangi aturan daerah.

"Kami menggunakan hak pengawasan kami. Ini sangat merugikan. Jangan ketika ada insiden, baru datang melapor ke DPRD. Kami juga sangat menyayangkan pengawasan dari Pemda Inhu yang memiliki anggaran besar kegiatan monitoring perjalanan dinas (SPPD, red)," ujar Dodi.

Namun demikian, Dodi juga menegaskan, kalau DPRD Inhu tidak anti insvestasi. Namun semua pihak hendaknya harus diuntungkan baik itu masyarakat, Pemda Inhu maupun pihak PT Regunas tidak juga dirugikan.

"Perusahaan bisa menggunakan hasil kebun kelapa sawit masyarakat untuk bahan baku yang di olah. Kalau rekomendasi Pemda sebagai teknis merekomendasikan tutup, kami juga sepaham untuk menutup PKS PT Regunas ini," jelas Dodi.

Yang membuat Dodi Irawan dan rombongan Komisi II DPRD Inhu terkejut, Camat Peranap sudah mengeluarkan rekomendasi mendirikan bangunan PKS PT RAU tersebut.

"Desa juga sudah memberikan rekomendasi. Artinya, pihak Pemda dan instansi terkait sudah tahu tentang adanya bangunan PKS PT RAU dibangun di Desa Katipo Pura. Kenapa selama ini pihak Pemda diam? Ini ada apa dengan camat dan ada apa dengan pihak perizinan terkait? Kami juga akan panggil camat. Dalam analisa dan pembahasan kami setelah sidak ini, kalau ada dugaan peristiwa pidana yang sudah dilanggar, kami akan rekomendasikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti baik itu ke Polres Inhu maupun ke Kejaksaan Negeri di Inhu ini," tegas Dodi.

Wakil Ketua Komisi II Martimbang Simbolon dan Sekeretaris Komisi II Alex, juga menyayangkan adanya kelalaian dari pihak PT Asian Agri dalam melengkapi perizinan di Inhu ketika melakukan investasi.

"Dana yang cukup besar mencapai miliaran yang diinvestasikan, tapi tidak melengkapi perizinan, tentu kami menduga ada indikasi adanya oknum pejabat di Inhu yang main mata dengan pihak perusahaan yang membangun PKS ini," kata Simbolon.

Alex menambahkan, dirinya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan dan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat setempat, dimana pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi atas lahan masyarakat yang dibangun pabrik kelapa sawit. "Aktifitas kegiatan pembangunan pabrik ini dari awal sudah diketahui oleh camat," ujar Alex

Semantara itu, Humas PT RAU anak perusahaan PT Asian Agri, Dodi Zendrato saat sidak Momisi II itu mengatakan, kalau pihaknya sudah mendapatkan izin dan rekomendasi dari Kades Katipo Pura dan Camat Peranap untuk melakukan pembangunan PKS di Desa Katipo Pura.

"Kita juga sudah ada rekoendasi dari balai konserfasi kawasan hutan Provinsi Riau, IMB sudah kami bayarkan retribusinya semalam Selasa (21/1/2020). karena ada persoalan tata ruang makanya izin lokasi kita masih berproses," kata Dodi Zendrato.(*)

Penulis: Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Martimbang Simbolon Bersuara Keras di Musrenbang Batang Gansal

Komisi II DPRD Inhu Sidak PKS PT Mustika Agung

Rapat Paripurna DPRD Inhu Rusuh

Muhammad Syafaat: Silahkan Hubungi Kontak Handphone Saya

40 Anggota DPRD Inhu Ikuti Orientasi

Senin, Dua Pimpinan Definitif DPRD Inhu Diparipurnakan

Martimbang Simbolon Bersuara Keras di Musrenbang Batang Gansal

Komisi II DPRD Inhu Sidak PKS PT Mustika Agung

Rapat Paripurna DPRD Inhu Rusuh

Muhammad Syafaat: Silahkan Hubungi Kontak Handphone Saya

40 Anggota DPRD Inhu Ikuti Orientasi

Senin, Dua Pimpinan Definitif DPRD Inhu Diparipurnakan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
21 Juni 2026
Cerminan Moderasi Beragama dalam Kebersamaan
21 Juni 2026
Gaungkan Gerakan P4GN, Harry Setiawan: Literasi Digital Jadi Benteng Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
21 Juni 2026
Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
21 Juni 2026
Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
20 Juni 2026
Kloter BTH 18 Tiba di Tanah Air, Defizon: Kepulangan Jadi Bagian Proses Pemulangan Jemaah Haji Riau
20 Juni 2026
KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
20 Juni 2026
16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
19 Juni 2026
Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
19 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
19 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 AI Ubah Wajah Industri Media, Ilona: Era ‘Homeless Media’ Mulai Mendominasi
  • 2 Gelar Workshop dan FGD AI di Batam, SMSI Riau Kupas Peluang Bisnis Era New Media
  • 3 IZI Sumbar dan JNE Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Dhuafa
  • 4 Dipercaya Lagi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026-2031, Dr Maxaxai Indra: Kita Ingin Perkuat Sinergi Antara Anggota
  • 5 Indosat, Adobe dan Kemenekraf Berkolaborasi Ubah Kreativitas Jadi Peluang Nyata, Kreator Bersiaplah!
  • 6 Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelepasan Peserta Magang Kemnaker Batch III Secara Hybrid
  • 7 Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
  • 8 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
  • 9 Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved