• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI
Dibaca : 77 Kali
Permudah Akses Tiga Dusun, Jembatan Presisi di Merempan Hulu Diresmikan
Dibaca : 90 Kali
Pemkab Siak Perkuat Keamanan dan Layanan Digital
Dibaca : 93 Kali
Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren
Dibaca : 121 Kali
Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren
Dibaca : 138 Kali

  • Home
  • Riau

UU Pesantren Tegaskan Kesetaraan

Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren

Zulmiron
Rabu, 08 Juli 2026 22:54:38 WIB
Cetak
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Pesantren menjadi tonggak penting penguatan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. 

Melalui regulasi tersebut, pesantren kini memiliki kedudukan yang setara dengan sekolah dan madrasah di hadapan negara.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Pesantren, posisi pesantren sama di hadapan negara dengan sekolah dan madrasah. Tidak ada lagi dikotomi dan tidak ada diskriminasi,” ujar Basnang Said saat memberikan tanggapan dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Provinsi Riau, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan itu dihadiri Plt. Gubernur Riau yang diwakili Asisten I Setdaprov Riau H. Zulkifli Syukur, jajaran pejabat administrator, kepala madrasah, serta pimpinan pondok pesantren se-Provinsi Riau. Dalam forum tersebut, Basnang menekankan bahwa pengesahan Undang-Undang Pesantren tidak hanya memperkuat pengakuan negara terhadap pesantren, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi penguatan mutu, kelembagaan, dan tata kelola pendidikan pesantren.

Baca Juga :
  • Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI
  • Pemkab Siak Perkuat Keamanan dan Layanan Digital
  • Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah regulasi turunan, salah satunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Menurut Basnang, regulasi ini disusun untuk memastikan proses pendirian dan penyelenggaraan pesantren berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, masyarakat yang akan mendirikan pondok pesantren harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, di antaranya memiliki sertifikat persetujuan penggunaan gedung (PPG) dari instansi terkait serta sertifikat laik bangunan (SLB).

“Persyaratan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menghindari persoalan di kemudian hari dan memastikan pesantren berdiri dengan tata kelola yang baik, aman, dan sesuai ketentuan dan menjamin keamanan, kelayakan sarana, serta keberlangsungan layanan pendidikan yang diberikan kepada santri,” jelasnya.

Basnang menambahkan, penguatan tata kelola pesantren merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama menghadirkan pendidikan keagamaan yang unggul, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren

Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP

Pemkab Pelalawan Perkuat Kepastian Hukum

PWI Riau Bentuk Tim Persiapan Porwanas dan HPN 2027 di Lampung

Kanwil Kemenkum Riau Beri Dukungan Penuh Terhadap Harmonisasi Ranperkada Rokan Hilir

Gerakan Verifikasi Arah Kiblat, Muliardi: ASN Kemenag Perlu Jadi Garda Terdepan

Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren

Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP

Pemkab Pelalawan Perkuat Kepastian Hukum

PWI Riau Bentuk Tim Persiapan Porwanas dan HPN 2027 di Lampung

Kanwil Kemenkum Riau Beri Dukungan Penuh Terhadap Harmonisasi Ranperkada Rokan Hilir

Gerakan Verifikasi Arah Kiblat, Muliardi: ASN Kemenag Perlu Jadi Garda Terdepan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI
08 Juli 2026
Permudah Akses Tiga Dusun, Jembatan Presisi di Merempan Hulu Diresmikan
08 Juli 2026
Pemkab Siak Perkuat Keamanan dan Layanan Digital
08 Juli 2026
Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren
08 Juli 2026
Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren
08 Juli 2026
Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP
08 Juli 2026
Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
08 Juli 2026
Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut
08 Juli 2026
Pemkab Pelalawan Perkuat Kepastian Hukum
08 Juli 2026
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak
08 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
  • 2 Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
  • 3 Perlombaan Usai, Rapat Pleno Tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
  • 4 Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
  • 5 Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
  • 6 Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026
  • 7 Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU
  • 8 Bangun Ekosistem Inovasi, Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Usulan Sarpras TA 2027 ke Sekjen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved