Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI
Pemkab Siak Perkuat Keamanan dan Layanan Digital
Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren
UU Pesantren Tegaskan Kesetaraan
Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren
Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Pesantren menjadi tonggak penting penguatan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Melalui regulasi tersebut, pesantren kini memiliki kedudukan yang setara dengan sekolah dan madrasah di hadapan negara.
“Dengan lahirnya Undang-Undang Pesantren, posisi pesantren sama di hadapan negara dengan sekolah dan madrasah. Tidak ada lagi dikotomi dan tidak ada diskriminasi,” ujar Basnang Said saat memberikan tanggapan dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Provinsi Riau, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Plt. Gubernur Riau yang diwakili Asisten I Setdaprov Riau H. Zulkifli Syukur, jajaran pejabat administrator, kepala madrasah, serta pimpinan pondok pesantren se-Provinsi Riau. Dalam forum tersebut, Basnang menekankan bahwa pengesahan Undang-Undang Pesantren tidak hanya memperkuat pengakuan negara terhadap pesantren, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi penguatan mutu, kelembagaan, dan tata kelola pendidikan pesantren.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah regulasi turunan, salah satunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Menurut Basnang, regulasi ini disusun untuk memastikan proses pendirian dan penyelenggaraan pesantren berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, masyarakat yang akan mendirikan pondok pesantren harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, di antaranya memiliki sertifikat persetujuan penggunaan gedung (PPG) dari instansi terkait serta sertifikat laik bangunan (SLB).
“Persyaratan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menghindari persoalan di kemudian hari dan memastikan pesantren berdiri dengan tata kelola yang baik, aman, dan sesuai ketentuan dan menjamin keamanan, kelayakan sarana, serta keberlangsungan layanan pendidikan yang diberikan kepada santri,” jelasnya.
Basnang menambahkan, penguatan tata kelola pesantren merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama menghadirkan pendidikan keagamaan yang unggul, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar