• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Permudah Akses Tiga Dusun, Jembatan Presisi di Merempan Hulu Diresmikan
Dibaca : 77 Kali
Pemkab Siak Perkuat Keamanan dan Layanan Digital
Dibaca : 90 Kali
Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren
Dibaca : 119 Kali
Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren
Dibaca : 135 Kali
Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP
Dibaca : 119 Kali

  • Home
  • Riau

Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren

Zulmiron
Rabu, 08 Juli 2026 22:45:05 WIB
Cetak
Rombongan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau di Aula Kanwil Kemenag Riau, Rabu (08/07/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi VIII DPR RI menyerap aspirasi tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren di Provinsi Riau, dengan menyoroti persoalan kesejahteraan guru honorer, skema insentif, dan penguatan kebijakan pendidikan keagamaan sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah pusat.

Rangkaian aspirasi tersebut dihimpun dalam kunjungan kerja Rombongan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau di Aula Kanwil Kemenag Riau, Rabu (08/07/2026).

Dalam pernyataannya, Ansory Siregar mengatakan bahwa kedatangan Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Riau bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi terkait berbagai persoalan tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren.

“Kedatangan kami ke Provinsi Riau dalam rangka mendengar dan menyerap aspirasi permasalahan tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren. Kami ingin mengetahui secara langsung kondisi objektif permasalahan tenaga pendidik dan mendapatkan data-data lengkap mengenai tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren,” ujar Ansory.

Baca Juga :
  • Pemkab Siak Perkuat Keamanan dan Layanan Digital
  • Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren
  • Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP

Ia menegaskan, seluruh masukan yang diperoleh dalam forum tersebut akan dibawa ke Komisi VIII DPR RI untuk dibahas lebih lanjut, termasuk saat rapat kerja bersama Menteri Agama. Menurutnya, aspirasi dari daerah menjadi pijakan penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga pendidik madrasah dan pesantren.

“Semua masukan ini akan kami bahas lagi di Komisi VIII, sehingga nanti ketika ada rapat dengan Menteri Agama, seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi bahan masukan,” lanjutnya.

Dalam forum itu terungkap bahwa jumlah tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama di Provinsi Riau mencapai sekitar 22 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 ribu berstatus PNS, 1 ribu PPPK, dan sekitar 19 ribu lainnya merupakan tenaga honorer. Dari jumlah tenaga honorer tersebut, sebagian telah tersertifikasi dan sebagian lainnya belum tersertifikasi.

“Tenaga pendidik yang telah tersertifikasi saat ini menerima penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, tenaga pendidik yang belum tersertifikasi masih menerima honor yang sangat terbatas, yakni sekitar Rp250 ribu per bulan. Kondisi inilah, menjadi salah satu perhatian penting Komisi VIII DPR RI. Pada tahun 2027 tenaga pendidik honorer yang belum tersertifikasi diusulkan akan memperoleh insentif sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Usulan tersebut, akan terus dipantau dan dikawal agar kesejahteraan guru honorer madrasah dan pesantren mendapat perhatian yang lebih layak,” ujarnya.

Di samping itu, Ansory menambahkan juga menunggu pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), diharapkan dapat menghapus dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Dengan demikian, pendidikan madrasah dan pesantren akan memperoleh perhatian, dukungan, dan perlakuan yang setara dengan lembaga pendidikan umum.

“Ke depan tidak boleh ada dikotomi pendidikan umum dan agama. Apa yang didapat di sekolah umum, itu pula yang harus didapat di sekolah agama,” tegasnya.

Tampak hadir Plt. Gubernur Riau diwakili Asisten I Zulkifli Syukur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Kementerian Agama Basnang Said, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren di Pekanbaru.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren

Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP

Pemkab Pelalawan Perkuat Kepastian Hukum

PWI Riau Bentuk Tim Persiapan Porwanas dan HPN 2027 di Lampung

Kanwil Kemenkum Riau Beri Dukungan Penuh Terhadap Harmonisasi Ranperkada Rokan Hilir

Gerakan Verifikasi Arah Kiblat, Muliardi: ASN Kemenag Perlu Jadi Garda Terdepan

Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren

Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP

Pemkab Pelalawan Perkuat Kepastian Hukum

PWI Riau Bentuk Tim Persiapan Porwanas dan HPN 2027 di Lampung

Kanwil Kemenkum Riau Beri Dukungan Penuh Terhadap Harmonisasi Ranperkada Rokan Hilir

Gerakan Verifikasi Arah Kiblat, Muliardi: ASN Kemenag Perlu Jadi Garda Terdepan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Permudah Akses Tiga Dusun, Jembatan Presisi di Merempan Hulu Diresmikan
08 Juli 2026
Pemkab Siak Perkuat Keamanan dan Layanan Digital
08 Juli 2026
Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren
08 Juli 2026
Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren
08 Juli 2026
Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP
08 Juli 2026
Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
08 Juli 2026
Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut
08 Juli 2026
Pemkab Pelalawan Perkuat Kepastian Hukum
08 Juli 2026
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak
08 Juli 2026
Kampar Sambut Era Digital Bantuan Hukum dengan TUANKU Online
08 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
  • 2 Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
  • 3 Perlombaan Usai, Rapat Pleno Tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
  • 4 Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
  • 5 Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
  • 6 Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026
  • 7 Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU
  • 8 Bangun Ekosistem Inovasi, Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Usulan Sarpras TA 2027 ke Sekjen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved