• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren
Dibaca : 89 Kali
Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren
Dibaca : 96 Kali
Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP
Dibaca : 96 Kali
Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Dibaca : 115 Kali
Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut
Dibaca : 120 Kali

  • Home
  • Opini

Menyingkap Tabir Relasi Kuasa

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Zulmiron
Rabu, 08 Juli 2026 22:10:20 WIB
Cetak

Oleh: Assoc Prof Dr Fikri SPsi MSi/ Pengamat Sosial dan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau


BELUM lagi selesai tentang kehebohan masyarakat Kuansing tentang carut marut dugaan kasus Jual Beli Jabatan dan dugaan pemerasan (“pemalakan”)  914 petani anggota koperasi Unit Desa (KUD) terkait pengurusan izin pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare yang dilakukan oleh Pejabat Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada hari ini saat saya membuka sosial media dan berita online di handphone saya, maka saya pun tersentak dan tidak habis pikir dengan sebuah berita viral tentang sebuah perbuatan kepala pondok pesantren melakukan kekerasan seksual pada santriwati sampai melahirkan seorang bayi.

Yang sangat mengiris hati saya adalah, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, korban dari tindakan asusila pimpinan ponpes tersebut diduga tidak hanya satu orang. Melainkan mencapai lima santriwati, dengan dugaan pelecehan yang terjadi sejak korban duduk di bangku SMP. 

Saya sebagai pengamat sosial dan dosen di Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau serta anak jati Kuantan Singingi ikut prihatin dan marah dengan kasus ini.

Mari kita mencoba menganalisis permasalahan ini dalam sudut pandang  Psikologi. Sebagian masyarakat umum pasti akan bertanya, mengapa seorang pimpinan pondok pesantren yang notabene dia mengerti agama dan mengajarkan nilai kebaikan kepada santriwatinya bisa terlibat dalam kasus kekerasan yang memakan banyak korban? Untuk itu, mari kita analisis masalah ini dari sudut pandang teori relasi kuasa dalam psikologi.

Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Tauhid di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mencuat ke publik setelah salah satu santriwati dikabarkan melahirkan seorang bayi pada akhir Juni lalu. Kasus ini menjadi sorotan warga setelah beredar kabar yang menyebutkan terdapat lebih dari satu korban dan dugaan tindak asusila telah berlangsung sejak korban duduk di bangku SMP. 

Kasus kekerasan seksual ini bukan sekadar tamparan bagi dunia pendidikan. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang berulang, sebuah pola yang terus terjadi dan menuntut kita untuk berhenti sekadar "terkejut" dan mulai membedah akar masalahnya secara radikal.

Bagaimana mungkin sebuah tempat yang mengagungkan moralitas justru berubah menjadi ruang labirin trauma bagi anak-anak di bawah umur? Mengapa para korban cenderung diam begitu lama, dan mengapa pelaku begitu leluasa melancarkan aksinya tanpa terdeteksi?

Jawabannya tidak terletak pada "khilaf" atau "godaan setan" yang sering kali dijadikan kambing hitam. Secara psikologis dan logis, fenomena ini adalah hasil dari perkawinan beracun antara asimetri relasi kuasa (power relation) dan manipulasi psikologis berkedok sakralitas.  Dalam Psikologi kejadian seperti ini bisa dijelaskan dinamika psikologinya dari berbagai teori:

Pertama adanya Ilusi Kepatuhan Tanpa Syarat (Blind Obedience)

Dalam analisis psikologi sosial, manusia memiliki kecenderungan alami untuk patuh pada otoritas. Eksperimen yang dilakukan psikolog sosial Stanley Milgram yang terkenal membuktikan bahwa orang biasa pun bisa melakukan hal-hal ekstrem jika diperintahkan oleh figur yang dianggap memiliki legitimasi kuat.

Di dalam ekosistem pesantren tertentu, posisi tokoh agama (kiai, ustaz, atau pengasuh) berada pada puncak piramida otoritas tertinggi. Mereka tidak hanya dipandang sebagai pengajar formal, melainkan representasi dari "kebenaran spiritual". 

Sejak hari pertama masuk, santri secara psikologis dikondisikan untuk menginternalisasi doktris sami'na wa atha'na (kami mendengar dan kami patuh).

Ketika kepatuhan ini dieksploitasi oleh pelaku yang menyimpang, batasan diri (personal boundaries) santri secara perlahan dihancurkan. Korban mengalami disonansi kognitif sebuah benturan batin yang hebat antara rasa tidak nyaman atas perlakuan seksual dan doktrin bahwa melawan sang tokoh agama adalah bentuk pembangkangan spiritual yang berujung dosa.

Kedua: Jerat Grooming dan Manipulasi Relasi Kuasa

Kekerasan seksual di lembaga tertutup jarang terjadi secara mendadak atau dengan kekerasan fisik yang frontal. Pelaku biasanya menggunakan teknik psikologis yang disebut grooming.

Dalam psikologi forensik, grooming adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan secara bertahap oleh pelaku untuk membangun kepercayaan, kedekatan emosional, dan ketergantungan pada korban dengan tujuan mempermudah terjadinya eksploitasi, terutama eksploitasi seksual, serta mengurangi kemungkinan korban melawan atau melaporkan pelaku. 

Awalnya, pelaku memberikan perhatian khusus, hadiah, pujian, atau status istimewa kepada korban terpilih. Proses ini bertujuan membangun kepercayaan emosional sekaligus isolasi halus. Di sinilah teori relasi kuasa bekerja dengan sangat manipulatif.

Tokoh agama memanfaatkan ketimpangan usia, kedewasaan, pengetahuan, dan status sosial untuk mendikte realitas korban. Ketika eksploitasi seksual mulai terjadi, pelaku mengubah narasinya menggunakan bahasa keagamaan (misalnya, menjanjikan berkah, karamah, atau menggunakan tameng "pembersihan jiwa").

Pikiran manusia yang masih berkembang (khususnya remaja) sangat rentan terjebak dalam disonansi ini, membuat mereka merasa bahwa "mungkin ini adalah kesalahan saya" atau "ini adalah bagian dari proses belajar."

Ketiga : Fenomena Betrayal Trauma dan Isolasi Kelembagaan

Mengapa ada korban yang sampai melahirkan di pondok tanpa ada kegemparan sebelumnya? Secara psikologis, ini berkaitan erat dengan betrayal trauma (trauma pengkhianatan). Trauma ini terjadi ketika institusi atau figur yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber bahaya.

Ketika korban menyadari mereka dikhianati, respons psikologis yang muncul sering kali bukan melawan (fight) atau lari (flight), melainkan membeku (freeze) atau tunduk (fawn). Ketakutan akan sanksi sosial, diusir, diberi cap "santri nakal", atau tidak dipercaya oleh orang tua sendiri membuat mereka memilih menutup rapat tragedi tersebut.

Ditambah lagi dengan struktur pesantren yang cenderung total institution (lembaga tertutup yang mengatur seluruh aspek hidup anggotanya), pengawasan eksternal menjadi sangat minim. Dinding-dinding tinggi pondok yang semula dibangun untuk menjaga kesucian, secara ironis berubah menjadi benteng yang melindungi kejahatan pelaku dari endusan hukum.

Meruntuhkan Tembok Impunitas

Secara nalar logis yang sehat, kita harus mampu memisahkan antara kesucian institusi agama dengan tindakan kriminal individu di dalamnya. Menghormati tokoh agama adalah bagian dari budaya kita, tetapi mengkultuskan mereka hingga menutup mata dari potensi penyimpangan psikologis adalah sebuah kenaifan yang fatal. Manusia tetaplah manusia yang memiliki dorongan dasar, frustrasi, dan potensi patologi psikologis tanpa peduli apa jubah atau gelar yang mereka sandang.

Agar kejadian serupa tidak berlanjut pada santri lain maka Kita membutuhkan perubahan paradigma total:

1. Kurikulum Pengenalan Batasan Tubuh: Santri harus diajarkan sejak dini bahwa tubuh mereka adalah otoritas penuh milik mereka, dan tidak ada satu pun manusia termasuk guru mereka yang berhak melanggarnya atas nama apa pun.

2. Kanal Pengaduan Independen: Harus ada sistem pelaporan yang memotong jalur birokrasi pondok, di mana santri bisa melapor langsung ke pihak luar (seperti KPAI atau LPSK) tanpa takut diintimidasi.

3. Transparansi dan Audit Sosial: Lembaga pendidikan keagamaan tidak boleh lagi menjadi "negara di dalam negara" yang anti-kritik dan tertutup dari pengawasan publik serta hukum formal.

Jika kita terus merawat tabu dan memilih menyelamatkan "nama baik institusi" di atas keselamatan mental dan fisik anak-anak kita, maka kita sebenarnya sedang menjadi sekutu sukarela dari para predator seksual.

Sudah saatnya relasi kuasa yang menindas ini diruntuhkan demi mengembalikan pesantren sebagai ruang yang benar-benar membawa rahmat, bukan trauma yang membekas seumur hidup.

Oleh karena itu perlu Tindakan tegas kepada pelaku untuk memberikan hukaman yang setimpal akan perbuatannya dan melakukan pendampingan serta pemulihan trauma psikologis pada korban oleh psikolog agar menjadi lebih baik.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional

Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen

Kakanwil Kemenkum Riau: Seorang Ayah di dalam Keluarga Harus Hadir Secara Emosional

APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional

Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen

Kakanwil Kemenkum Riau: Seorang Ayah di dalam Keluarga Harus Hadir Secara Emosional

APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren
08 Juli 2026
Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren
08 Juli 2026
Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP
08 Juli 2026
Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
08 Juli 2026
Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut
08 Juli 2026
Pemkab Pelalawan Perkuat Kepastian Hukum
08 Juli 2026
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak
08 Juli 2026
Kampar Sambut Era Digital Bantuan Hukum dengan TUANKU Online
08 Juli 2026
Dua Mahasiswa Unilak Raih Predikat Juara Umum 2
08 Juli 2026
PWI Riau Bentuk Tim Persiapan Porwanas dan HPN 2027 di Lampung
07 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
  • 2 Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
  • 3 Perlombaan Usai, Rapat Pleno Tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
  • 4 Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
  • 5 Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
  • 6 Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026
  • 7 Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Usulan Sarpras TA 2027 ke Sekjen
  • 9 Tinjau Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved