• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
Dibaca : 163 Kali
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
Dibaca : 159 Kali
DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026
Dibaca : 157 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
Dibaca : 176 Kali
Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
Dibaca : 196 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Rejosari

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Naik Kelas

Zulmiron
Kamis, 02 Juli 2026 14:12:53 WIB
Cetak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan edukasi hukum di Kelurahan Rejosari, Selasa (30/06/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan edukasi hukum di Kelurahan Rejosari, Selasa (30/06/2026). 

Kegiatan dalam upaya mendorong penguatan legalitas dan kemandirian ekonomi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tingkat tapak yang digawangi oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ini berlangsung mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung Kelurahan Rejosari.

Rangkaian acara diawali dengan pemaparan yang menjelaskan esensi mendasar dari entitas PT Perseroan Perorangan. Peraturan baru ini merupakan bentuk karpet merah yang diberikan pemerintah bagi pelaku UMK untuk mendirikan badan hukum yang sah hanya oleh satu orang pendiri. 

Hal ini berbeda dengan skema PT Persekutuan Modal konvensional yang wajib didirikan minimal oleh dua orang atau lebih. Hanya dengan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000, pelaku usaha secara mandiri sudah dapat bertindak sebagai Direktur sekaligus Pemegang Saham Tunggal, serta memperoleh status badan hukum resmi yang memudahkan akses pembiayaan perbankan.

Baca Juga :
  • Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • RUPST Tahun Buku 2025, PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
  • Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau

Memasuki materi teknis, Narasumber Kanwil Kemenkum Riau, membedah berbagai problem klasik yang sering menghambat perkembangan pelaku UMK di lapangan. Mulai dari manajemen keuangan usaha yang masih bercampur aduk dengan keuangan pribadi, sulitnya menembus kepercayaan pasar untuk mendapatkan pesanan skala besar, hingga ketiadaan legalitas badan hukum.

Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam sesi diskusi interaktif. Menjawab keraguan pelaku usaha, narasumber menegaskan bahwa sertifikat PT Perseroan Perorangan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang setiap tahun. Namun, pemilik wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik. 

Bagi UMK yang omzetnya belum menembus angka Rp4,8 miliar per tahun, pelaporan keuangan tetap dapat disampaikan secara sederhana, termasuk opsi pelaporan status nihil apabila tidak memiliki kewajiban pajak yang terutang sesuai ketentuan regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungannya terhadap program jemput bola ini. 

"Kelurahan Rejosari memiliki potensi pelaku usaha rumahan dan industri kreatif yang sangat dinamis. Melalui sosialisasi Perseroan Perorangan yang digetolkan oleh Bidang Pelayanan AHU ini, kami ingin meruntuhkan stigma di masyarakat bahwa mengurus badan hukum itu mahal dan ribet. Kami berkomitmen memberikan pendampingan penuh agar seluruh UMK di Riau memiliki proteksi hukum yang kokoh, sehingga mereka lebih percaya diri untuk mengembangkan pasar dan berkontribusi terhadap perputaran roda ekonomi daerah yang akuntabel," tegas Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak

Kampar Sambut Era Digital Bantuan Hukum dengan TUANKU Online

HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis

Rida K Liamsi: Saya Akan Terus Melawan, Ini Bentuk Kezaliman

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak

Kampar Sambut Era Digital Bantuan Hukum dengan TUANKU Online

HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis

Rida K Liamsi: Saya Akan Terus Melawan, Ini Bentuk Kezaliman



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
16 Juli 2026
DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026
16 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
15 Juli 2026
Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha
15 Juli 2026
Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
15 Juli 2026
Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
15 Juli 2026
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Beri Penyuluhan No Bullying di SMAN 5 Pekanbaru
15 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Pelantikan Analis Kekayaan Intelektual Madya di Kanwil Riau
15 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi
  • 2 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
  • 3 Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
  • 4 Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
  • 5 Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
  • 6 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
  • 7 Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut, Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
  • 8 Porwanas 2027 di Lampung, Raja Isyam: Semoga Prestasi Riau Semakin Meningkat
  • 9 Demi Masa Depan 5G-Advanced dan 6G di Indonesia, MASTEL Dorong Alokasi Spektrum Upper 6 GHz
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved