• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional
Dibaca : 132 Kali
KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
Dibaca : 215 Kali
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Dibaca : 239 Kali
Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
Dibaca : 234 Kali
Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
Dibaca : 277 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Rejosari

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Naik Kelas

Zulmiron
Kamis, 02 Juli 2026 14:12:53 WIB
Cetak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan edukasi hukum di Kelurahan Rejosari, Selasa (30/06/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan edukasi hukum di Kelurahan Rejosari, Selasa (30/06/2026). 

Kegiatan dalam upaya mendorong penguatan legalitas dan kemandirian ekonomi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tingkat tapak yang digawangi oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ini berlangsung mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung Kelurahan Rejosari.

Rangkaian acara diawali dengan pemaparan yang menjelaskan esensi mendasar dari entitas PT Perseroan Perorangan. Peraturan baru ini merupakan bentuk karpet merah yang diberikan pemerintah bagi pelaku UMK untuk mendirikan badan hukum yang sah hanya oleh satu orang pendiri. 

Hal ini berbeda dengan skema PT Persekutuan Modal konvensional yang wajib didirikan minimal oleh dua orang atau lebih. Hanya dengan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000, pelaku usaha secara mandiri sudah dapat bertindak sebagai Direktur sekaligus Pemegang Saham Tunggal, serta memperoleh status badan hukum resmi yang memudahkan akses pembiayaan perbankan.

Baca Juga :
  • Investasi versi Fortune Indonesia, Kabupaten Siak Masuk Daftar Best Places to Invest
  • Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • RUPST Tahun Buku 2025, PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan

Memasuki materi teknis, Narasumber Kanwil Kemenkum Riau, membedah berbagai problem klasik yang sering menghambat perkembangan pelaku UMK di lapangan. Mulai dari manajemen keuangan usaha yang masih bercampur aduk dengan keuangan pribadi, sulitnya menembus kepercayaan pasar untuk mendapatkan pesanan skala besar, hingga ketiadaan legalitas badan hukum.

Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam sesi diskusi interaktif. Menjawab keraguan pelaku usaha, narasumber menegaskan bahwa sertifikat PT Perseroan Perorangan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang setiap tahun. Namun, pemilik wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik. 

Bagi UMK yang omzetnya belum menembus angka Rp4,8 miliar per tahun, pelaporan keuangan tetap dapat disampaikan secara sederhana, termasuk opsi pelaporan status nihil apabila tidak memiliki kewajiban pajak yang terutang sesuai ketentuan regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungannya terhadap program jemput bola ini. 

"Kelurahan Rejosari memiliki potensi pelaku usaha rumahan dan industri kreatif yang sangat dinamis. Melalui sosialisasi Perseroan Perorangan yang digetolkan oleh Bidang Pelayanan AHU ini, kami ingin meruntuhkan stigma di masyarakat bahwa mengurus badan hukum itu mahal dan ribet. Kami berkomitmen memberikan pendampingan penuh agar seluruh UMK di Riau memiliki proteksi hukum yang kokoh, sehingga mereka lebih percaya diri untuk mengembangkan pasar dan berkontribusi terhadap perputaran roda ekonomi daerah yang akuntabel," tegas Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi

Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru

KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak

Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi

Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru

KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional
16 Agustus 2026
KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
15 Agustus 2026
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
15 Agustus 2026
Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
15 Agustus 2026
Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
14 Agustus 2026
Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
14 Agustus 2026
Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau
14 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 Buka SIEXPO 2026, Plt Gubri: Kita Bersyukur Harga Sawit Sudah Kembali Sekitar Rp3.500/Kg
  • 4 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 5 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 6 100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • 7 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 8 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 9 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved