Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Rejosari

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Naik Kelas


Dibaca: 134 kali 
Kamis, 02 Juli 2026 - 14:12:53 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Naik Kelas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan edukasi hukum di Kelurahan Rejosari, Selasa (30/06/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan edukasi hukum di Kelurahan Rejosari, Selasa (30/06/2026). 

Kegiatan dalam upaya mendorong penguatan legalitas dan kemandirian ekonomi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tingkat tapak yang digawangi oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ini berlangsung mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung Kelurahan Rejosari.

Rangkaian acara diawali dengan pemaparan yang menjelaskan esensi mendasar dari entitas PT Perseroan Perorangan. Peraturan baru ini merupakan bentuk karpet merah yang diberikan pemerintah bagi pelaku UMK untuk mendirikan badan hukum yang sah hanya oleh satu orang pendiri. 

Hal ini berbeda dengan skema PT Persekutuan Modal konvensional yang wajib didirikan minimal oleh dua orang atau lebih. Hanya dengan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000, pelaku usaha secara mandiri sudah dapat bertindak sebagai Direktur sekaligus Pemegang Saham Tunggal, serta memperoleh status badan hukum resmi yang memudahkan akses pembiayaan perbankan.

Memasuki materi teknis, Narasumber Kanwil Kemenkum Riau, membedah berbagai problem klasik yang sering menghambat perkembangan pelaku UMK di lapangan. Mulai dari manajemen keuangan usaha yang masih bercampur aduk dengan keuangan pribadi, sulitnya menembus kepercayaan pasar untuk mendapatkan pesanan skala besar, hingga ketiadaan legalitas badan hukum.

Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam sesi diskusi interaktif. Menjawab keraguan pelaku usaha, narasumber menegaskan bahwa sertifikat PT Perseroan Perorangan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang setiap tahun. Namun, pemilik wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik. 

Bagi UMK yang omzetnya belum menembus angka Rp4,8 miliar per tahun, pelaporan keuangan tetap dapat disampaikan secara sederhana, termasuk opsi pelaporan status nihil apabila tidak memiliki kewajiban pajak yang terutang sesuai ketentuan regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungannya terhadap program jemput bola ini. 

"Kelurahan Rejosari memiliki potensi pelaku usaha rumahan dan industri kreatif yang sangat dinamis. Melalui sosialisasi Perseroan Perorangan yang digetolkan oleh Bidang Pelayanan AHU ini, kami ingin meruntuhkan stigma di masyarakat bahwa mengurus badan hukum itu mahal dan ribet. Kami berkomitmen memberikan pendampingan penuh agar seluruh UMK di Riau memiliki proteksi hukum yang kokoh, sehingga mereka lebih percaya diri untuk mengembangkan pasar dan berkontribusi terhadap perputaran roda ekonomi daerah yang akuntabel," tegas Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan.(*)