Perkuat Tata Kelola Posbankum
Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
Pekanbaru, Hariantimes.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti Rapat Diskusi Pemberian Masukan Perubahan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/09/2026).
Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan dalam penyempurnaan regulasi penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dari sejumlah Kantor Wilayah, yakni Riau, Maluku Utara, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan sejumlah masukan strategis terhadap perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya konsistensi istilah dan definisi antara Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dengan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum, sehingga implementasinya di lapangan memiliki landasan dan pemahaman yang jelas.
Rudy juga menyoroti pentingnya memperjelas status, kedudukan, dan mekanisme penugasan Paralegal Posbankum, termasuk pembedaan antara Paralegal Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan Paralegal Posbankum. Selain itu, diperlukan batasan yang tegas mengenai jenis dan kewenangan layanan yang dapat diberikan Paralegal Posbankum, mulai dari konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, investigasi, negosiasi, pendampingan, hingga penyusunan dokumen hukum.
Aspek lain yang menjadi masukan Kanwil Kemenkum Riau adalah perlunya memperjelas kedudukan dan memperkuat peran Juru Damai dalam penyelenggaraan Posbankum. Demikian pula dengan posisi dan fungsi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), yang perlu dipertegas dalam regulasi dengan mempertimbangkan adanya sejumlah fungsi yang telah dijalankan melalui Posbankum.
Dari sisi keberlanjutan penyelenggaraan, Rudy turut memberikan perhatian terhadap aspek penganggaran. Apabila Posbankum memperoleh dukungan anggaran dari APBD, diperlukan penegasan mengenai pengaturannya melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah sehingga pelaksanaan, pembiayaan, dan mekanisme penyelenggaraan Posbankum memiliki dasar yang komprehensif. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan masukan dari para Kepala Divisi P3H serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana Jone dan Audy Murfy.
Seluruh masukan yang dihimpun dalam forum tersebut selanjutnya akan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Melalui partisipasi aktif ini, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong penguatan tata kelola Posbankum agar memiliki regulasi yang semakin jelas, implementatif, dan mampu mendukung perluasan akses terhadap layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar