• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 193 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 212 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 191 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 189 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 209 Kali

  • Home
  • Nasional

Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing

Zulmiron
Kamis, 30 April 2026 18:27:52 WIB
Cetak
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Jakarta, Hariantimes.com - Menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi ini secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta memperketat kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam aturan baru ini, pekerjaan alih daya kini dibatasi hanya pada bidang-bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan dan minuman (catering), layanan pengamanan (security), penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan.

Baca Juga :
  • Kerja ke Jepang, Wamenaker: Skill Bahasa Asing Itu Penting
  • Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
  • Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

"Perusahaan pemberi kerja kini wajib memiliki perjanjian tertulis yang mencantumkan detail pekerjaan, jangka waktu, hingga perlindungan kerja. Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi hak dasar pekerja tanpa terkecuali, meliputi upah layak dan upah lembur, waktu istirahat dan cuti tahunan, jaminan sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak atas PHK.

Menaker menegaskan, pemerintah tidak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Tujuannya adalah menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak buruh, dengan semangat 'Maju industrinya, sejahtera pekerjanya'," ujar Yassierli dalam siaran pers, Kamis (30/04/2026).

Pemerintah menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kerja ke Jepang, Wamenaker: Skill Bahasa Asing Itu Penting

Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Tinjau Kondisi TPI Pasir Tiku, Mahyeldi: Keberadaan Pabrik Es Dinilai Penting

Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur

Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Menag Berharap MTQ Nasional Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

Kerja ke Jepang, Wamenaker: Skill Bahasa Asing Itu Penting

Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Tinjau Kondisi TPI Pasir Tiku, Mahyeldi: Keberadaan Pabrik Es Dinilai Penting

Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur

Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Menag Berharap MTQ Nasional Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved