• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
Dibaca : 122 Kali
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
Dibaca : 128 Kali
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
Dibaca : 144 Kali
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
Dibaca : 175 Kali
Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
Dibaca : 185 Kali

  • Home
  • Nasional

Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing

Zulmiron
Kamis, 30 April 2026 18:27:52 WIB
Cetak
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Jakarta, Hariantimes.com - Menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi ini secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta memperketat kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam aturan baru ini, pekerjaan alih daya kini dibatasi hanya pada bidang-bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan dan minuman (catering), layanan pengamanan (security), penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan.

Baca Juga :
  • Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU
  • Menag Nasaruddin Umar tak Larang Warga Sembelih Kurban
  • Adaptasi Cepat, Kemnaker Dorong Lulusan Polteknaker Kuasai AI hingga Sektor Berkelanjutan

"Perusahaan pemberi kerja kini wajib memiliki perjanjian tertulis yang mencantumkan detail pekerjaan, jangka waktu, hingga perlindungan kerja. Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi hak dasar pekerja tanpa terkecuali, meliputi upah layak dan upah lembur, waktu istirahat dan cuti tahunan, jaminan sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak atas PHK.

Menaker menegaskan, pemerintah tidak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Tujuannya adalah menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak buruh, dengan semangat 'Maju industrinya, sejahtera pekerjanya'," ujar Yassierli dalam siaran pers, Kamis (30/04/2026).

Pemerintah menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Menag Nasaruddin Umar tak Larang Warga Sembelih Kurban

Adaptasi Cepat, Kemnaker Dorong Lulusan Polteknaker Kuasai AI hingga Sektor Berkelanjutan

Peringati Hari K3 Internasional, Kemnaker Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Mental di Kantor

Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

Sidang Umum ke-21 di Kuala Lumpur, CAJ Perkuat Solidaritas Lawan Disrupsi Digital

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Menag Nasaruddin Umar tak Larang Warga Sembelih Kurban

Adaptasi Cepat, Kemnaker Dorong Lulusan Polteknaker Kuasai AI hingga Sektor Berkelanjutan

Peringati Hari K3 Internasional, Kemnaker Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Mental di Kantor

Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

Sidang Umum ke-21 di Kuala Lumpur, CAJ Perkuat Solidaritas Lawan Disrupsi Digital



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
30 April 2026
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
30 April 2026
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
30 April 2026
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
30 April 2026
Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
30 April 2026
Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
30 April 2026
Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
29 April 2026
Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG
29 April 2026
Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri
29 April 2026
Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU
29 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal
  • 2 443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
  • 3 Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
  • 4 Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
  • 5 PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
  • 6 Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
  • 7 Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
  • 8 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
  • 9 Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved