Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (24/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong pendampingan dan konsultasi dalam penyusunan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat koordinasi dan konsultasi dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau. Dalam pembahasan disampaikan bahwa koordinasi penyusunan Naskah Akademik diperlukan untuk menyelaraskan substansi, menyerap masukan dari pemangku kepentingan, menyamakan persepsi, serta memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun selaras dengan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan Naskah Akademik Ranperda Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyusunan Naskah Akademik menjadi bagian penting dalam memberikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi pembentukan Ranperda sekaligus mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan hukum yang berkembang di daerah.
Dalam pembahasan, pengelolaan barang milik daerah dipandang perlu diatur secara komprehensif dan sistematis karena mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Substansi Ranperda selanjutnya perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan kondisi, karakteristik, kebutuhan, dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Melalui penyusunan Ranperda tersebut, diharapkan terdapat kepastian hukum dan keseragaman dalam pelaksanaan pengelolaan aset daerah, sekaligus mendukung tertib administrasi dan tertib fisik barang milik daerah. Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah.
Hasil rapat koordinasi dan konsultasi akan menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik sekaligus dasar pertimbangan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selanjutnya terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar