Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Pembukaan Wawancara Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahap II Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (24/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan SH MH, Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan SH MH, Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu, serta perangkat daerah pengampu Peraturan Daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi.
Membuka kegiatan, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan bahwa Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah merupakan bagian penting untuk memastikan regulasi daerah dapat berjalan secara efektif, memberikan manfaat, serta tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
“Analisis dan evaluasi diperlukan untuk memperoleh data dan informasi yang lebih mendalam mengenai implementasi peraturan daerah, khususnya terkait efektivitas, kemanfaatan, serta berbagai kendala dalam pelaksanaannya,” ujar Rudy.
Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 juga diarahkan untuk melihat keselarasan antara regulasi pusat dan daerah dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada Wawancara Tahap II ini, pendalaman dilakukan terhadap 17 Peraturan Daerah yang berasal dari enam pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hulu.
Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Riau melakukan pendalaman terhadap implementasi masing-masing Peraturan Daerah, meliputi efektivitas, manfaat, kendala dalam pelaksanaan, serta peluang penyempurnaan regulasi berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Proses wawancara melibatkan pemerintah daerah dan perangkat daerah pengampu Peraturan Daerah sebagai sumber data dan informasi. Partisipasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran empiris mengenai penerapan regulasi sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan kebijakan daerah.
Data dan informasi yang diperoleh melalui wawancara selanjutnya akan menjadi bahan pendukung dalam penyusunan rekomendasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat disusun secara lebih tepat sasaran dan implementatif dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan daerah.
Melalui pelaksanaan Analisis dan Evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong terciptanya regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektif dalam pelaksanaannya, serta mampu memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar