• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur
Dibaca : 110 Kali
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II
Dibaca : 186 Kali
Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional
Dibaca : 192 Kali
Pimpin Apel Jumat Pagi, Rudy Hendra Pakpahan: Saya Minta Seluruh Jajaran Terus Memacu Performa Kerja dan Jaga Akuntabilitas
Dibaca : 188 Kali
Pelayanan Informasi Publik Kemenag, Ismail Cawidu: Prinsip MALE Jadi Landasan Penting
Dibaca : 184 Kali

  • Home
  • Nasional

Menag Nasaruddin Umar tak Larang Warga Sembelih Kurban

Zulmiron
Selasa, 28 April 2026 20:31:00 WIB
Cetak
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kemenag, Thobib Al Asyhar.

Jakarta, Hariantimes.com - Media sosial tengah diramaikan oleh potongan video yang mengeklaim Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta masyarakat menggantinya dengan uang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kemenag, Thobib Al Asyhar di Jakarta, Selasa (28/04/2026) menegaskan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Thobib menjelaskan, video tersebut merupakan hasil potongan dari pernyataan Menag pada acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 02 April 2026. Video tersebut sengaja dikemas dengan judul provokatif, “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”, sehingga memicu kesalahpahaman luas.

Menurut Thobib, narasi yang berkembang telah keluar dari konteks aslinya. Ia menekankan bahwa Menag sebenarnya tengah menyampaikan gagasan tentang pengelolaan ibadah kurban yang lebih modern dan tertata demi kemaslahatan umat yang lebih luas.

Baca Juga :
  • Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II
  • Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional
  • Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Yang dibicarakan adalah gagasan awal mengenai manajemen kurban agar lebih tertata dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Itu bukan berarti mengganti atau menghapus praktik ibadah yang sudah ada,” jelas Thobib memastikan, tidak ada larangan terkait penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama menjamin praktik ibadah tersebut tetap berjalan sesuai syariat Islam sebagaimana biasanya.

Dalam gagasan yang disampaikan Menag, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan kurbannya melalui lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Bagi masyarakat yang menginginkan kepraktisan, mereka dapat menyerahkan hewan kurban atau dana senilai hewan kurban kepada Baznas. Nantinya, proses penyembelihan hingga pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas, baik di tingkat pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Pengelolaan melalui Baznas didukung oleh fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi standar higienis dan kesejahteraan hewan. Hal ini bertujuan agar kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran melalui data yang terintegrasi.

Meski demikian, Thobib menegaskan bahwa cara konvensional tetap diperbolehkan.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau berkelompok di lingkungan masing-masing, tetap diperbolehkan dan tidak ada larangan sama sekali,” pungkasnya. (*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II

Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali

Wamenaker: Bangunlah Organisasi yang Solid, Profesional dan Adaptif

Hadapi Dunia Kerja, Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II

Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali

Wamenaker: Bangunlah Organisasi yang Solid, Profesional dan Adaptif

Hadapi Dunia Kerja, Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur
13 Juni 2026
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II
12 Juni 2026
Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional
12 Juni 2026
Pimpin Apel Jumat Pagi, Rudy Hendra Pakpahan: Saya Minta Seluruh Jajaran Terus Memacu Performa Kerja dan Jaga Akuntabilitas
12 Juni 2026
Pelayanan Informasi Publik Kemenag, Ismail Cawidu: Prinsip MALE Jadi Landasan Penting
12 Juni 2026
Dukung Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks Kebijakan Berbasis Bukti
12 Juni 2026
Wujudkan Layanan Responsif, Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI" Bersama Menteri Hukum
12 Juni 2026
Nurhasanah: Jangan Mudah Terpengaruh oleh Pesan yang Belum Jelas Sumber dan Kebenarannya
12 Juni 2026
KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru
11 Juni 2026
Tingkatkan Kepatuhan dan Kualitas Layanan, Kemenkum Riau Lakukan Pengawasan Kantor Notaris Baru Secara Daring
11 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
  • 2 Mengapa Harus Don Kancil?
  • 3 Wujudkan “Zero Balap Liar”, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike Antisipasi Balap Liar 2026
  • 4 Pengurus Squash Riau Dilantik, Nurlia Optimis Squash Riau akan Membaik dan Berprestasi
  • 5 PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
  • 6 Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
  • 7 KWQ Serahkan Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Rengat
  • 8 UIR Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Pemasaran Bisnis dan Kecerdasan Buatan
  • 9 Jemaah Haji Kampar, Muhammad Amin Kiran Wafat di Pemondokan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved