• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 117 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 151 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 140 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 239 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 247 Kali

  • Home
  • Siak

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Zulmiron
Jumat, 20 Maret 2026 21:42:13 WIB
Cetak
Sekda Siak, Mahadar.

Siak, Hariantimes.com - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.6/3245/SJ Tanggal 17 Maret, Pemkab Siak memutuskan tidak menggelar open house pada Idul Fitri 1447 H.

Namun demikian untuk menghargai dan menghormati budaya masyarakat Siak, komplek 'Rumah Rakyat' tetap akan dibuka pada hari raya pertama Idul Fitri bagi masyarakat yang ingin bersilahturahmi langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati Siak.

"Rumah rakyat tetap dibuka selama satu hari untuk menerima masyarakat Siak yang ingin bersilahturahmi hari raya dengan Bupati dan Wakil Bupati. Semua kita lakukan sederhana sesuai arahan," kata Sekda Siak, Mahadar menjawab media, Jumat (19/03/2026).

Pada hari kedua, Bupati dan Wakil Bupati Siak akan melaksanakan kegiatan masing-masing. Bupati Siak Afni dijadwalkan tetap berada di Siak menerima masyarakat di rumah orang tuanya, di Kampung Rempak. Sementara Wabup Sial Syamsurizal akan berada di Sungai Apit.

Baca Juga :
  • Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

"Sambil nanti berkeliling memastikan semua pelayanan publik tetap berjalan baik. Pimpinan meminta para Kepala OPD dan Camat, wajib 'jaga gawang' masing-masing meski dalam suasana lebaran. Sebagai Abdi Negara, kita tetap siaga dan bekerja," tegas Mahadar.

Sebelumnya Mendagri telah mengeluarkan edaran terkait imbauan halal bihalal dan open house hari raya Idul Fitri 1447, menindaklanjuti surat Menteri Sekretariat Negara nomor B-40/MS/HL.00/03/2026 H bawaan terkait halal bihalal dan open house hari raya Idul Fitri 1447.

Berkenan dengan masih adanya musibah bencana alam terjadi di berbagai wilayah tanah air yang berdampak pada kehidupan masyarakat, serta mewaspadai dampak yang mungkin timbul akibat dinamika global, maka dengan ini Mendagri menghimbau Pemda dan seluruh jajarannya untuk dapat mengurangi kegiatan seremonial halal bihalal dan open open house dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Serta mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat antara lain melalui pemberian santunan, kegiatan sosial dan kegiatan produktif lainnya.

"Kami mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 H semoga ibadah yang kita jalani membawa keberkahan serta semakin memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara," ujar Mendagri melalui edaran tersebut.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 5 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 6 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 7 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 8 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 9 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved