• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 457 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 464 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 395 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 519 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 514 Kali

  • Home
  • Politik

Terkait PSU di Siak, SMSI Riau Imbau Media Jangan Ikut Sebar Fitnah

Zulmiron
Kamis, 06 Maret 2025 17:35:00 WIB
Cetak
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau, Luna Agustin.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mendekati hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Siak, Sabtu 22 Maret 2025 nanti, perpolitikan di Kabupaten Siak semakin memanas.

Isu bagi-bagi uang untuk memenangkan paslon tertentu semakin terang-terangan dilakukan. Ada warga mengaku 'disuap' Rp1 juta, Rp2 juta bahkan ada yang dijanjikan Rp5 juta per suara. Bahkan ada juga uang pelicin yang disalurkan melalui perusahaan tempat warga bekerja.

Yang lebih memprihatinkan lagi, media online memuat berita-berita  money politic tersebut dengan bebas, tanpa kroscek, tanpa konfirmasi dan klarifikasi. Berita tanpa konfirmasi akan kebenarannya bisa saja cenderung mengarah ke fitnah.

Terkait itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau, Luna Agustin mengakui banyak media yang sudah 'salah jalan' dalam memaknai sikap kritis terhadap fenomena di masyarakat.

Baca Juga :
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

"Saya baca juga berita-berita itu di beberapa media online dan memang beritanya sangat berpihak ke calon tertentu. Di sisi lain memojokkan paslon lain. Bahkan sudah mengarah ke fitnah. Sebagai orang media saya sedih. Fungsi pers sebagai kontrol sudah berpindah ke tukang plintir, karena memutarbalikkan fakta," sesal Luna dihubungi, Kamis (06/03/2025).

Di masa reformasi, sebutnya, ada istilah “jurnalisme selera rendah”. Yakni yang mengemas berita gosip, sensasi, konflik dan seks menjadi berita “yang asal laku dijual” tanpa memperdulikan etika, kepatutan, dampak negatif dan kode etik jurnalistik. Ada pula istilah “jurnalisme plintiran”. Kemudian ada pula istilah “jurnalisme plintiran”, yang memutarbalikkan fakta dan mencam-puraduk antara fakta dan opini.

"Kalau pers kita, media kita saat ini melakukan hal sama seperti itu berarti kita kembali ke zaman puluhan tahun lalu. Ini tentu sebuah kemunduran. Media harusnya jujur, independen dan berintegritas. Jangan untuk membela kepentingan pihak lain, media sampai mengorbankan integritasnya," ujar Luna.

Selain itu Luna mengingatkan juga implikasi hukum dari berita-berita yang terbit tanpa mematuhi KEJ. Bila yang pihak dirugikan atas sebuah pemberitaan melaporkan ke Dewan Pers, DP bisa saja memberi sanksi atau peringatan kepada jurnalis atau media yang melanggar kode etik. Media dapat dikenai denda jika terbukti melanggar undang-undang, seperti hukum pencemaran nama baik.

"Jadi sanksinya tidak main-main jika media terbukti melakukan pelanggaran KEJ melalui pemberitaan yang terbit. Sanksinya bisa saja pada wartawan atau media bersangkutan."

Laporan Politik Uang Pasti Diproses

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Alnoffrizal ketika dikonfirmasi Kamis (06/03/2025) mengimbau seluruh calon berpolitik dengan baik dan sesuai aturan. Ia meminta bila ada dugaan pelanggaran dan temuan di lapangan, silahkan laporkan ke bawaslu.

"Laporkan saja bila ada temuan pelanggaran di lapangan, termasuk jika ada bukti-bukti politik uang. Bawaslu bersama pihak penegak hukum pasti  memproses setiap dugaan pidana," imbau Alnoffrizal.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved