• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menag Nasaruddin Umar tak Larang Warga Sembelih Kurban
Dibaca : 171 Kali
Hingga 28 April, 1.720 Jemaah Haji Asal Riau Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dibaca : 184 Kali
Adaptasi Cepat, Kemnaker Dorong Lulusan Polteknaker Kuasai AI hingga Sektor Berkelanjutan
Dibaca : 192 Kali
Peringati Hari K3 Internasional, Kemnaker Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Mental di Kantor
Dibaca : 180 Kali
Himaprodi Pendidikan Biologi UNRI Siap Gelar Pekan Penghijauan ke-35 di Kampar Hulu
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Politik

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Zulmiron
Selasa, 29 April 2025 18:30:00 WIB
Cetak
Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Selasa (29/04/2025).

Siak, Hariantimes.com - Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Selasa (29/04/2025).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh ini menyuguhkan fakta baru yang cukup krusial.

Fakta tersebut diungkap KPU Siak bahwa Alfedri belum menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode.

Dalam persidangan, pihak Termohon KPU Siak yang diwakili oleh Berlian Littaqwa dan kuasa hukumnya, Guntur Adi Nugraha. Ia menegaskan  masa jabatan Alfedri hanya berlangsung selama 2 tahun, 3 bulan, dan 28 hari.

Baca Juga :
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja
  • Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Faka ini menanggapi dalil Pemohon, Sugianto, yang menilai Alfedri telah menjabat selama dua periode, termasuk masa ketika Alfedri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati saat Syamsuar mengambil cuti kampanye pada 2018.

“Pemohon keliru menafsirkan Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tertanggal 9 Februari 2018. Masa jabatan sebagai Plt tidak otomatis dihitung sebagai masa jabatan definitif sebagai bupati,” jelas Guntur di hadapan majelis hakim.

Guntur merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara serupa di Maluku Barat Daya, yang menyatakan  masa jabatan yang diisi karena cuti kampanye tidak dihitung dalam periodesasi kepala daerah.

“Artinya, Pak Alfedri belum menjabat selama dua periode,” tambah kuasa hukum pihak terkait, Ardyan.

Sidang juga dihadiri oleh pihak terkait, yakni pasangan Afni Z dan Syamsurizal bersama kuasa hukum Adryan, serta Irving Kahar Arifin dengan pengacara Anton Hidayat. Hadir pula Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.

Atas dasar itu, kuasa hukum Afni-Syamsurizal meminta MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi pihak Termohon serta menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sugianto.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menag Nasaruddin Umar tak Larang Warga Sembelih Kurban
28 April 2026
Hingga 28 April, 1.720 Jemaah Haji Asal Riau Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
28 April 2026
Adaptasi Cepat, Kemnaker Dorong Lulusan Polteknaker Kuasai AI hingga Sektor Berkelanjutan
28 April 2026
Peringati Hari K3 Internasional, Kemnaker Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Mental di Kantor
28 April 2026
Himaprodi Pendidikan Biologi UNRI Siap Gelar Pekan Penghijauan ke-35 di Kampar Hulu
28 April 2026
Delapan Jemaah Haji Riau Jatuh Sakit, Defizon: Kami Imbau Jemaah Benar-Benar Jaga Kondisi
28 April 2026
Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART
27 April 2026
Bupati Siak Serukan Kolaborasi Hadapi Super El Nino 2026: "Jaga Gambut Tetap Basah"
27 April 2026
Sidang Umum ke-21 di Kuala Lumpur, CAJ Perkuat Solidaritas Lawan Disrupsi Digital
27 April 2026
Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja
27 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
  • 2 Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
  • 3 Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar 2026, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
  • 4 Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
  • 5 Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
  • 7 Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah
  • 8 Rahul Nahkodai Karang Taruna Riau, Hendrik Firnanda: Momentum Kebangkitan Pemuda
  • 9 Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved