• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
Dibaca : 177 Kali
Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Dibaca : 171 Kali
Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
Dibaca : 257 Kali
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Dibaca : 266 Kali
Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
Dibaca : 266 Kali

  • Home
  • Politik

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Zulmiron
Selasa, 29 April 2025 18:30:00 WIB
Cetak
Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Selasa (29/04/2025).

Siak, Hariantimes.com - Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Selasa (29/04/2025).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh ini menyuguhkan fakta baru yang cukup krusial.

Fakta tersebut diungkap KPU Siak bahwa Alfedri belum menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode.

Dalam persidangan, pihak Termohon KPU Siak yang diwakili oleh Berlian Littaqwa dan kuasa hukumnya, Guntur Adi Nugraha. Ia menegaskan  masa jabatan Alfedri hanya berlangsung selama 2 tahun, 3 bulan, dan 28 hari.

Baca Juga :
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Faka ini menanggapi dalil Pemohon, Sugianto, yang menilai Alfedri telah menjabat selama dua periode, termasuk masa ketika Alfedri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati saat Syamsuar mengambil cuti kampanye pada 2018.

“Pemohon keliru menafsirkan Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tertanggal 9 Februari 2018. Masa jabatan sebagai Plt tidak otomatis dihitung sebagai masa jabatan definitif sebagai bupati,” jelas Guntur di hadapan majelis hakim.

Guntur merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara serupa di Maluku Barat Daya, yang menyatakan  masa jabatan yang diisi karena cuti kampanye tidak dihitung dalam periodesasi kepala daerah.

“Artinya, Pak Alfedri belum menjabat selama dua periode,” tambah kuasa hukum pihak terkait, Ardyan.

Sidang juga dihadiri oleh pihak terkait, yakni pasangan Afni Z dan Syamsurizal bersama kuasa hukum Adryan, serta Irving Kahar Arifin dengan pengacara Anton Hidayat. Hadir pula Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.

Atas dasar itu, kuasa hukum Afni-Syamsurizal meminta MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi pihak Termohon serta menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sugianto.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
13 Maret 2026
Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
13 Maret 2026
Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
12 Maret 2026
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
12 Maret 2026
Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
12 Maret 2026
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
12 Maret 2026
Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
12 Maret 2026
Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
11 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
11 Maret 2026
Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
12 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
  • 2 Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
  • 3 Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
  • 4 Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
  • 5 Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
  • 6 Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
  • 7 Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
  • 8 Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
  • 9 KWQ Serahkan Mantuan Mushaf Al-Qur'an ke Pelajar Tahfidz Sekolah Al Huda Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved