• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 189 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 197 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 533 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 470 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 475 Kali

  • Home
  • Siak

Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat

Zulmiron
Kamis, 07 Agustus 2025 18:31:37 WIB
Cetak
Bupati Siak Dr Afni Z MSi mengecek langsung seluruh kendaraan dinas roda 4 yang dipegang oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Kamis (07/08/2025).

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Dr Afni Z MSi mengecek langsung seluruh kendaraan dinas roda 4 yang dipegang oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Kamis (07/08/2025).

Dari hasil pengecekan yang berlangsung di halaman kantor Bupati Siak tersebut, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menguasai lebih dari satu mobil dinas. Bahkan ada yang sampai 4 unit.

"Kita akan cek kondisi kendaraan dan siapa saja pemegang kuncinya. Termasuk berapa kunci yang dipegangnya dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap aset-aset tersebut. Teringat pulak jadinya saat saya cuma minjam tambahan satu mobil dinas saja sudah diributkan, padahal untuk kerja yang riil demi Siak. Apakah lagi ini? Luar biasa," ujar Dr Afni sembari menyebutkan, banyak mobil yang sudah layak lelang tapi terus dipaksakan jalan. Bahkan ada mobil yang saat melihatnya sudah merasa horor seperti melihat film Suzanna. Juga ada mobil yang sudah ditambal-tambal pakai lakban dan kabel ties. Miris.

"Sebegini banyak mobil milik rakyat Siak. 
Belum semuanya ngumpul, tapi dari kegiatan ini banyak temuan. Hasil temuan hari ini masih digarap oleh Inspektorat. Nanti hasilnya akan kami umumkan resmi. Terimakasih rakyat Siak," katanya.

Baca Juga :
  • Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Menurut Dr Afni, peruntukan mobil dinas harus ditata ulang penggunaannya agar lebih produktif dan efesien.

"Harus yang berhak memakai mobil dinas. Akan ditata kembali nanti. Saya baru tahu, ternyata mobil dinas Bupati yang saya pakai ternyata bukan aset Pemkab, melainkan mobil sewa dan sudah hutang 8 bulan. Total hutang 70-an mobil sewa oleh Pemkab Siak mencapai lebih kurang Rp4 miliar. Kita akan cicil dan akan kaji betul terkait efektifitas mobil dinas. Yang jelas jika memang lebih murah, maka ke depan tak perlu ada beli mobil dinas baru di Siak," ungkapnya.

Secara khusus, Dr Afni minta mobil dinas angkut massal untuk anak sekolah, sesekali juga harus sampai ke pelosok kampung dan wajib ada unit diperuntukkan khusus untuk menjemput dan mengantar anak-anak Disabilitas ke sekolah.

"Perdananya nanti saya akan ikut menjemput anak-anak disabilitas berangkat ke sekolah naik mobil dinas. Gratis," katanya.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 3 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 4 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 5 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 6 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 7 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 8 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 9 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved