Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Putusan Perkara No 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca PSU digugurkan, karena syarat formiilnya tidak terpenuhi, Senin (05/05/2025).
Pertama, terkait pengajuan permohonan yang hanya diajukan calon Wakil Bupati Siak 01.
Sebenarnya terkait permohonan yang diajukan hanya oleh salah satu calon apakah itu calon bupati atau calon wakil bupati nya saja berdasarkan putusan terbaru dalam sengketa hasil pilkada 2024 di Kota Banjarbaru Putusan No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu juga digugurkan.
Kedua, ambang batas selisih yang melebihi 1,5 persen yaitu 3.041 suara. Sementara selisih antara pemohon 01 dengan Terkait 02 sebesar 44.732.
Putusan dibacakan pukul 08.50 WIB oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Dr Suhartoyo SH MH yang dihadiri anggota majelis MK yang lainnya Prof Dr Saldi Isra SH, Dr Daniel Yusmic Foekh SH MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Dr Ridwan Mansyur SH MH dan Dr Arsul Sani SH MSi.
Karena permohonan 312 digugurkan melalui putusan dismissal, maka Pokok permohonan pemohon yang mempersoalkan periodesasi jabatan Alfedri sudah dua periode tidak diperiksa dan dipertimbangkan lagi.
Meskipun sebenarnya sudah ada putusan serupa sebelumnya yang terbaru. Yaitu Putusan No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas perkara sengketa hasil di Maluku Barat Daya yang digugurkan oleh MK. Perkaranya juga serupa dengan Siak yaitu terkait permasalahan periodesasi jabatan dua periode.
Lantas Bagaimana dinamika politik yang terjadi di Pilkada Siak setelah keputusan MK ini?
Mantan Ketua KPU Prov Riau 2019-2024 dan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YLPDR) Ilham Muhammad Yasir mengatakan, Siak sebenarnya selalu kondusif setiap ada helat Pilkada maupun Pemilu selama ini.
"Kalau pun kemarin muncul, itu karena peroses Pilkada yang berlangsung berlarut-larut karena peroses sengketa di MK. Sehingga hal itu menjadi agak dinamis, meskipun sebagian orang memandangnya agak sedikit panas. Tapi itu wajar, karen kondisi berlarut-larutnya peroses pilkada, sehingga ada sedikit friksi di lapangan, terutama yang fanatis mendukung paslonnya," sebut Ilham.
Apa strategi komunikasi politik yang perlu dibangun Afni untuk merangkul pendukung paslon lain? Ilham menyebutkan, Afni setelah ditetapkan oleh KPU Siak sebagai paslon terpilih harus menjadi Bupati untuk semua warga Siak. Tidak boleh membangun faksi-faksi yang lama-lama akan jadi friksi yang pada akhirnya memunculkan konflik.
"Sebagai sosok punya pengalaman lapangam, terutama di tataran grassroot Afni pasti bisa menjadi Bupati untuk semua warga Siak. Dan dia punya modal dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan semua kalangan," sebut Ilham.
Apa pesan penting yang harus disampaikan Afni untuk menjaga stabilitas politik dan sosial di Siak pasca sengketa Pilkada?
Menurut Ilham, dengan latar belakang wartawan, aktivis lingkungan dan juga dosen Afni harus menjadi Bupati perempuan yang berpikiran terbuka dan berpikir ke depan. Tidak semata-semata sekedar merengkuh kekuasaan, tapi bagaimana berbuat untuk warga Siak.
"Siak punya potensi yang kaya raya, SDA minyaknya punya, warisan budayanya masih lestari dan ekologi lingkungannya masih terjaga. Nah ini yang harus Afni dan Syamsurizal manage dengan sebaik-baiknya," saran Ilham.
Kemudian, bagaimana peran KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas proses Pilkada Siak sejauh ini?
Ilham mengapresiasi kawan-kawan KPU dan Bawaslu Siak yang bisa mengantarkan semua peroses dengan baik. Yang paling terpenting bisa mengantarkan sampai penetapan Paslon terpilih tanpa kendala yang di luar prosesur tahapan Pilkada, itu kategorinya berhasil.
'Meski ada sengketa berulang-ulang sampai 2 kali ke MK, itu proses prosedural yang diwadahi secara konstitutional. Tapi pastinya menguras energi yang besar dan panjang bagi KPU dsn Bawaslu Siak, itu ya.....tapi dengan sudah dibacakan putusan MK hari ini, akan terobati kelelahan itu," katanya.(*)
Tulis Komentar