• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
Dibaca : 169 Kali
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
Dibaca : 242 Kali
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 287 Kali
Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
Dibaca : 317 Kali
Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Dibaca : 268 Kali

  • Home
  • Politik

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Zulmiron
Senin, 05 Mei 2025 17:50:13 WIB
Cetak
Dr Afni bersama ibunda tercinta.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan Pilkada Siak yang diajukan calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto.

Putusan Putusan Perkara No. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan gugur dalam sidang yang digelar Senin (05/05/2025) pukul 08.50 WIB.

Putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Dr Suhartoyo SH MH selaku ketua merangkap anggota dan beberapa hakim lainnya yakni Prof Dr Saldi Isra SH, Dr Daniel Yusmic Foekh SH MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Dr Ridwan Mansyur SH MH dan Dr Arsul Sani SH MSi.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan yang diajukan Sugianto tidak dapat diterima.

Baca Juga :
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

Sedangkan untuk eksepsi, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak beserta Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Putusan itu sekaligus mengakhiri drama panjang  terkait polemik Pilkada Kabupaten Siak Tahun 2025. Hal ini pula yang membuat Kabupaten Siak menjadi satu-satunya kabupaten di Bumi Lancang Kuning yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada serentak di Tanah Air.

Seperti diketahui, dalam ajang Pilkada serentak, pasangan nomor urut 02 Dr Afni Z-Syamsurizal berhasil meraih suara terbanyak. Namun keduanya belum bisa dilantik, karena MK mengabulkan peemihinan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Alfedri-Husni, yang mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam PSU tersebut, pasangan Afni-Syamsurizal kembali memperoleh suara terbanyak. Namun, kali ini malah Sugianto sebagai calon Wakil Bupati nomor urut 01, yang mengajukan permohonan ke MK, sehingga polemik Pilkada Siak kian memanjang dan berlarut-karut. Apalagi, gugatan itu diajukan tanpa pengetahuan dan persetujuan Irving Kahar selaku calon Bupati nomor urut 01.

Dengan putusan MK kaki ini, polemik itu tampaknya sudah berakhir. Hal ini juga sekaligus mengukuhkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati pilihan masyarakat Kabupaten Siak.

Tak Terpenuhi

Terpisah ,mantan Ketua KPU  Riau Periode 2019 - 2024, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, putusan MK tersebut sudah tepat, karena syarat formil gugatan yang diajukan Sugianto tidak terpenuhi.

“Yang pertama, terkait pengajuan permohonan yang hanya diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01,” terang Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YLPDR) ini.

Sebenarnya, hal serupa pernah terjadi dalam sengketa Pilkada lain yang masuk ke MK. Yang terbaru adalah polemik Pilkada Kota Banjarbaru. Dalam outusan MK No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugatan yang diajukan Pemohin juga ditolak.

Selain utu, ambang batas selisih suara juga ikut berpengaruh. Karena selisih suara antara pasangan nomor urut 02 dan nomor urut 01 melebihi 1,5 persen, yaitu 3.041 suara. Sementara selisih antara pemohon 01 dengan Terkait 02 sebesar 44.732.

“Karena permohonan 312 digugurkan melalui putusan dismissal, maka Pokok permohonan pemohon yang mempersoalkan periodesasi jabatan Alfedri sudah dua periode tidak diperiksa dan dipertimbangkan lagi,” tambahnya.

Ditambahkan Ilham, sebenarnya sudah ada putusan serupa sebelumnya yang terbaru. Yaitu Putusan No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas perkara sengketa hasil di Maluku Barat Daya, yang digugurkan oleh MK. Perkaranya juga serupa dengan Siak yaitu terkait permasalahan periodesasi jabatan dua periode.

"Sama-sama menyaksikan di livestreaming sidang MK terkait sengketa Pilkada Siak tadi, kami minta seluruh masyarakat Kabupaten Siak menghormati hasil putusan MK tadi, sama-sama kita menjaga kondusifitas di lingkungan Kabupaten Siak khususnya," pinta Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan melalui telepon seluler, Senin (05/05/2025).

Selain itu, selaku Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan masyarakat Riau, yang telah sama-sama memantau, menyaksikan dan mensukseskan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak.

Terkait jadwal Pleno penetapan Bupati terpilih, Said Darma Setiawan menyampaikan hal itu akan dijadwalkan setelah salinan putusan MK terkait sengketa Pilkada Siak diterima oleh KPU Siak.

"Kami menunggu hasil salinan putusan MK, dan juknis dari KPU RI, setelah itu baru kami jadwalkan Sidang Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih," ujar Said Darma Setiawan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
07 Desember 2025
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
06 Desember 2025
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
06 Desember 2025
Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
06 Desember 2025
Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
06 Desember 2025
Kirim Alat Berat ke Malalo, Tim PT BRM Bersihkan 64 Rumah
06 Desember 2025
Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
05 Desember 2025
Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
05 Desember 2025
Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
05 Desember 2025
WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
05 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
  • 2 Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
  • 3 Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
  • 4 PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
  • 5 Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
  • 6 Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
  • 7 Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
  • 8 Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
  • 9 Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved