• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme
Dibaca : 120 Kali
Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah
Dibaca : 129 Kali
Tak Koperatif, Pemko Pekanbaru Segel Kantor Sanel Tour and Travel
Dibaca : 175 Kali
Pemprov Riau akan Keluarkan SK Tim Percepatan pengembangan Kawasan Perindustrian Bukit Batu
Dibaca : 160 Kali
Target Pajak Reklame 2025 Turun, Agung Nugroho: Seharusnya Ditingkatkan
Dibaca : 158 Kali

  • Home
  • Politik

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Zulmiron
Senin, 05 Mei 2025 17:50:13 WIB
Cetak
Dr Afni bersama ibunda tercinta.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan Pilkada Siak yang diajukan calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto.

Putusan Putusan Perkara No. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan gugur dalam sidang yang digelar Senin (05/05/2025) pukul 08.50 WIB.

Putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Dr Suhartoyo SH MH selaku ketua merangkap anggota dan beberapa hakim lainnya yakni Prof Dr Saldi Isra SH, Dr Daniel Yusmic Foekh SH MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Dr Ridwan Mansyur SH MH dan Dr Arsul Sani SH MSi.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan yang diajukan Sugianto tidak dapat diterima.

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi
  • Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

Sedangkan untuk eksepsi, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak beserta Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Putusan itu sekaligus mengakhiri drama panjang  terkait polemik Pilkada Kabupaten Siak Tahun 2025. Hal ini pula yang membuat Kabupaten Siak menjadi satu-satunya kabupaten di Bumi Lancang Kuning yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada serentak di Tanah Air.

Seperti diketahui, dalam ajang Pilkada serentak, pasangan nomor urut 02 Dr Afni Z-Syamsurizal berhasil meraih suara terbanyak. Namun keduanya belum bisa dilantik, karena MK mengabulkan peemihinan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Alfedri-Husni, yang mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam PSU tersebut, pasangan Afni-Syamsurizal kembali memperoleh suara terbanyak. Namun, kali ini malah Sugianto sebagai calon Wakil Bupati nomor urut 01, yang mengajukan permohonan ke MK, sehingga polemik Pilkada Siak kian memanjang dan berlarut-karut. Apalagi, gugatan itu diajukan tanpa pengetahuan dan persetujuan Irving Kahar selaku calon Bupati nomor urut 01.

Dengan putusan MK kaki ini, polemik itu tampaknya sudah berakhir. Hal ini juga sekaligus mengukuhkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati pilihan masyarakat Kabupaten Siak.

Tak Terpenuhi

Terpisah ,mantan Ketua KPU  Riau Periode 2019 - 2024, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, putusan MK tersebut sudah tepat, karena syarat formil gugatan yang diajukan Sugianto tidak terpenuhi.

“Yang pertama, terkait pengajuan permohonan yang hanya diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01,” terang Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YLPDR) ini.

Sebenarnya, hal serupa pernah terjadi dalam sengketa Pilkada lain yang masuk ke MK. Yang terbaru adalah polemik Pilkada Kota Banjarbaru. Dalam outusan MK No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugatan yang diajukan Pemohin juga ditolak.

Selain utu, ambang batas selisih suara juga ikut berpengaruh. Karena selisih suara antara pasangan nomor urut 02 dan nomor urut 01 melebihi 1,5 persen, yaitu 3.041 suara. Sementara selisih antara pemohon 01 dengan Terkait 02 sebesar 44.732.

“Karena permohonan 312 digugurkan melalui putusan dismissal, maka Pokok permohonan pemohon yang mempersoalkan periodesasi jabatan Alfedri sudah dua periode tidak diperiksa dan dipertimbangkan lagi,” tambahnya.

Ditambahkan Ilham, sebenarnya sudah ada putusan serupa sebelumnya yang terbaru. Yaitu Putusan No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas perkara sengketa hasil di Maluku Barat Daya, yang digugurkan oleh MK. Perkaranya juga serupa dengan Siak yaitu terkait permasalahan periodesasi jabatan dua periode.

"Sama-sama menyaksikan di livestreaming sidang MK terkait sengketa Pilkada Siak tadi, kami minta seluruh masyarakat Kabupaten Siak menghormati hasil putusan MK tadi, sama-sama kita menjaga kondusifitas di lingkungan Kabupaten Siak khususnya," pinta Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan melalui telepon seluler, Senin (05/05/2025).

Selain itu, selaku Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan masyarakat Riau, yang telah sama-sama memantau, menyaksikan dan mensukseskan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak.

Terkait jadwal Pleno penetapan Bupati terpilih, Said Darma Setiawan menyampaikan hal itu akan dijadwalkan setelah salinan putusan MK terkait sengketa Pilkada Siak diterima oleh KPU Siak.

"Kami menunggu hasil salinan putusan MK, dan juknis dari KPU RI, setelah itu baru kami jadwalkan Sidang Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih," ujar Said Darma Setiawan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

Ilham: Hakim MK Nantinya akan Menolak Gugatan Sugianto yang Mempersoalkan Periodesasi Alfedri

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

Ilham: Hakim MK Nantinya akan Menolak Gugatan Sugianto yang Mempersoalkan Periodesasi Alfedri



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme
15 Mei 2025
Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah
15 Mei 2025
Tak Koperatif, Pemko Pekanbaru Segel Kantor Sanel Tour and Travel
14 Mei 2025
Pemprov Riau akan Keluarkan SK Tim Percepatan pengembangan Kawasan Perindustrian Bukit Batu
14 Mei 2025
Target Pajak Reklame 2025 Turun, Agung Nugroho: Seharusnya Ditingkatkan
14 Mei 2025
Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif
13 Mei 2025
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
12 Mei 2025
Sambut Jemaah Bengkalis dan Dumai di Pelabuhan Sekupang, Muliardi: 11 Kloter Sudah Menuju Madinah
12 Mei 2025
443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
11 Mei 2025
Antar Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram, PPIH Arab Saudi Telah Siapkan Bus Shalawat
11 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
  • 2 KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • 3 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
  • 4 Tertibkan Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru, Raja Juli Antoni: Saya Sangat Mengapresiasi Inisiatif Bang Walikota
  • 5 Pemko Pekanbaru Berikan Kemudahan ke Investor, Markarius Anwar: Kalau ada Kendala Lapor Segera
  • 6 RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman
  • 7 MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • 8 Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi
  • 9 Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved