• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
KWQ Serahkan 40 Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Pekanbaru
Dibaca : 188 Kali
UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
Dibaca : 263 Kali
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
Dibaca : 292 Kali
Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
Dibaca : 305 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah
Dibaca : 284 Kali

  • Home
  • Politik

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Zulmiron
Senin, 05 Mei 2025 17:50:13 WIB
Cetak
Dr Afni bersama ibunda tercinta.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan Pilkada Siak yang diajukan calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto.

Putusan Putusan Perkara No. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan gugur dalam sidang yang digelar Senin (05/05/2025) pukul 08.50 WIB.

Putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Dr Suhartoyo SH MH selaku ketua merangkap anggota dan beberapa hakim lainnya yakni Prof Dr Saldi Isra SH, Dr Daniel Yusmic Foekh SH MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Dr Ridwan Mansyur SH MH dan Dr Arsul Sani SH MSi.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan yang diajukan Sugianto tidak dapat diterima.

Baca Juga :
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Sedangkan untuk eksepsi, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak beserta Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Putusan itu sekaligus mengakhiri drama panjang  terkait polemik Pilkada Kabupaten Siak Tahun 2025. Hal ini pula yang membuat Kabupaten Siak menjadi satu-satunya kabupaten di Bumi Lancang Kuning yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada serentak di Tanah Air.

Seperti diketahui, dalam ajang Pilkada serentak, pasangan nomor urut 02 Dr Afni Z-Syamsurizal berhasil meraih suara terbanyak. Namun keduanya belum bisa dilantik, karena MK mengabulkan peemihinan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Alfedri-Husni, yang mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam PSU tersebut, pasangan Afni-Syamsurizal kembali memperoleh suara terbanyak. Namun, kali ini malah Sugianto sebagai calon Wakil Bupati nomor urut 01, yang mengajukan permohonan ke MK, sehingga polemik Pilkada Siak kian memanjang dan berlarut-karut. Apalagi, gugatan itu diajukan tanpa pengetahuan dan persetujuan Irving Kahar selaku calon Bupati nomor urut 01.

Dengan putusan MK kaki ini, polemik itu tampaknya sudah berakhir. Hal ini juga sekaligus mengukuhkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati pilihan masyarakat Kabupaten Siak.

Tak Terpenuhi

Terpisah ,mantan Ketua KPU  Riau Periode 2019 - 2024, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, putusan MK tersebut sudah tepat, karena syarat formil gugatan yang diajukan Sugianto tidak terpenuhi.

“Yang pertama, terkait pengajuan permohonan yang hanya diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01,” terang Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YLPDR) ini.

Sebenarnya, hal serupa pernah terjadi dalam sengketa Pilkada lain yang masuk ke MK. Yang terbaru adalah polemik Pilkada Kota Banjarbaru. Dalam outusan MK No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugatan yang diajukan Pemohin juga ditolak.

Selain utu, ambang batas selisih suara juga ikut berpengaruh. Karena selisih suara antara pasangan nomor urut 02 dan nomor urut 01 melebihi 1,5 persen, yaitu 3.041 suara. Sementara selisih antara pemohon 01 dengan Terkait 02 sebesar 44.732.

“Karena permohonan 312 digugurkan melalui putusan dismissal, maka Pokok permohonan pemohon yang mempersoalkan periodesasi jabatan Alfedri sudah dua periode tidak diperiksa dan dipertimbangkan lagi,” tambahnya.

Ditambahkan Ilham, sebenarnya sudah ada putusan serupa sebelumnya yang terbaru. Yaitu Putusan No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas perkara sengketa hasil di Maluku Barat Daya, yang digugurkan oleh MK. Perkaranya juga serupa dengan Siak yaitu terkait permasalahan periodesasi jabatan dua periode.

"Sama-sama menyaksikan di livestreaming sidang MK terkait sengketa Pilkada Siak tadi, kami minta seluruh masyarakat Kabupaten Siak menghormati hasil putusan MK tadi, sama-sama kita menjaga kondusifitas di lingkungan Kabupaten Siak khususnya," pinta Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan melalui telepon seluler, Senin (05/05/2025).

Selain itu, selaku Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan masyarakat Riau, yang telah sama-sama memantau, menyaksikan dan mensukseskan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak.

Terkait jadwal Pleno penetapan Bupati terpilih, Said Darma Setiawan menyampaikan hal itu akan dijadwalkan setelah salinan putusan MK terkait sengketa Pilkada Siak diterima oleh KPU Siak.

"Kami menunggu hasil salinan putusan MK, dan juknis dari KPU RI, setelah itu baru kami jadwalkan Sidang Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih," ujar Said Darma Setiawan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
KWQ Serahkan 40 Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Pekanbaru
12 September 2026
UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
12 September 2026
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
11 September 2026
Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
11 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah
11 September 2026
IZI Sumbar Salurkan 130 Paket Masker dan Vitamin C ke Masyarakat Terdampak Kabut Asap
11 September 2026
Menag Berharap MTQ Nasional Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran
11 September 2026
Forum Pimred Multimedia dan Humas Polri Akan Sinergi Perkuat Perlindungan Wartawan di Lapangan
11 September 2026
Sayembara Logo HUT Siak ke-27 Resmi Ditutup.
11 September 2026
Peserta SNA ke-29 Jelajah Budaya di Siak
11 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 2 Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
  • 3 Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
  • 4 Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
  • 5 Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
  • 6 Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
  • 7 Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit
  • 9 Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved