• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 217 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 486 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 700 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 697 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 604 Kali

  • Home
  • Riau

Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau

Zulmiron
Senin, 11 Agustus 2025 16:16:23 WIB
Cetak
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama BMKG, BNPB, BPBD Provinsi Riau, dan TNI AU melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tahap ketiga di Provinsi Riau, Senin (11/08/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama BMKG, BNPB, BPBD Provinsi Riau, dan TNI AU melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tahap ketiga di Provinsi Riau, Senin (11/08/2025).

OMC ini menjadi langkah strategis dalam masa perpanjangan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.

Operasi ini akan dilaksanakan selama 10 hari ke depan dengan dukungan pendanaan dari Kementerian Kehutanan. Pelaksanaan OMC ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui langkah cepat, kolaboratif, dan terukur

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla sejak 22 Juli hingga 4 Agustus 2025 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 682 Tahun 2025.

Baca Juga :
  • Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Berdasarkan evaluasi Satgas Bencana, status tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya selama dua minggu. Menyikapi hal ini, langkah penanggulangan diperkuat, baik melalui operasi pemadaman darat oleh Manggala Agni Kemenhut bersama Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Riau, serta operasi udara meliputi patroli udara, water bombing, dan OMC.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan, pelaksanaan OMC merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mengantisipasi dan menanggulangi karhutla.

“Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan BMKG, serta dukungan penuh dari BNPB, BPBD, dan TNI AU,” ujarnya dalam pembukaan kegiatan OMC di Pekanbaru, Riau, Senin (11/08/2025).

Kementerian Kehutanan mencatat, sepanjang Juli 2025 terjadi 142 kejadian karhutla di Riau dengan perkiraan luas 1.768,01 hektare. Sementara hingga 9 Agustus 2025, terdapat tambahan 93 kejadian dengan luas sekitar 1.150,60 hektare. Saat ini pasukan Manggala Agni Kemenhut dilaporkan masih melakukan operasi pemadaman dan pendinginan (mopping up) di wilayah Indragiri Hilir dan Rokan Hilir.

Tahap pertama OMC telah dilaksanakan pada 2–12 Mei 2025, kemudian tahap kedua pada 21 Juli–9 Agustus 2025 dengan dukungan pendanaan dari BNPB. Berdasarkan pantauan curah hujan, pada periode tersebut Kabupaten Rokan Hilir mengalami hujan 5 hari, dan Kabupaten Rokan Hulu 8 hari. Kali ini akan dimulai tahap ketiga OMC yang akan berlangsung selama 10 hari yang didukung pendanaan dari Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bekerja sama dengan Kedeputian Bidang Modifikasi Cuaca BMKG. 

Menurut Dwi Januanto Nugroho, OMC adalah bagian dari inovasi pencegahan permanen karhutla yang sudah dijalankan sejak 2015. “Dengan pendekatan ini, kita mampu menurunkan luas karhutla secara signifikan, yakni sebesar 77% pada 2024 dibandingkan baseline 2019,” jelasnya. OMC berperan penting dalam membasahi lahan gambut yang kering agar tinggi muka air tanah tetap terjaga dan Kawasan hidrologis gambut tetap basah.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan juga menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla hanya bisa dicapai melalui kolaborasi lintas sektor, sinergitas koordinasi, kepemimpinan yang kuat, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kementerian Kehutanan tetap berkomitmen tinggi dalam pengendalian karhutla, baik melalui pemadaman darat maupun penanganan udara, dengan semangat kolaborasi dan sinergitas yang kuat. Dengan segala ikhtiar dan doa kita bersama, semoga bencana karhutla di Riau segera terkendali,” pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved