• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
Dibaca : 114 Kali
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
Dibaca : 124 Kali
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
Dibaca : 128 Kali
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
Dibaca : 129 Kali
Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Dibaca : 165 Kali

  • Home
  • Politik

KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK

Zulmiron
Senin, 20 Januari 2025 16:45:00 WIB
Cetak
Dr Afni pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Seluruh dalil gugatan pihak pemohon dalam hal ini pasangan incumbent Alfedri-Husni pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) dipatahkan oleh pihak termohon KPUD Siak yang diwakili oleh kuasa hukum Guntur Adi Nugraha dan kawan-kawan (dkk) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pengadilan Negeri Siak.

Bantahan ini disertai dengan menyertakan 356 alat bukti untuk mempertahankan keputusan KPUD Siak yang telah menetapkan paslon 02 Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Siak 2024.

Dalam eksepsinya KPUD Siak menyatakan bahwa pemohon tidak mendalilkan atau mempermasalahkan perselisihan hasil perolehan suara di Pilkada Siak. Selain itu pada tuduhan terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan KPUD Siak bersama dengan pihak terkait Paslon 02 Afni-Syamsurizal, dinilai tidak berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas. Dalam jawabannya KPUD Siak menuliskan secara detail proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Siak, dimana tidak terjadi kecurangan sebagaimana dituduhkan.

''Pemohon secara konsisten mengemukakan dalil yang tidak jelas, serta tidak membuktikan secara terperinci mengenai apa yang dituduhkan di dalam dalil gugatan. Misalnya terkait dengan siapa yang curang, dan siapa yang diuntungkan atau dirugikan. Kegagalan tersebut memperlihatkan dalil-dalil pemohon hanya berupa asumsi yang tidak argumentatif dan hanya berisi dalil-dalil yang tidak berdasar pada fakta dan dasar hukum yang jelas,'' tulis KPUD dalam jawabannya yang dibacakan Guntur.

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Banyak dari dalil pemohon yang ternyata tidak jelas (Obscuur libel). Misalnya dengan menuliskan ada 881 TPS, padahal jumlah TPS di Siak hanya 829 TPS. KPUD Siak juga mematahkan tudingan Alfedri-Husni dengan menyajikan fakta persentase pemilih berdasarkan data per TPS dimaksud.

KPUD Siak bahkan membuka temuan bahwa tudingan Alfedri-Husni mengada-ngada dengan masuknya dua TPS fiktif dalam permohonan mereka, yaitu TPS 20 Pinang Sebatang Timur dan TPS 49 Pinang Sebatang Barat. Tak hanya itu Alfedri-Husni juga salah dalam mengkalkulasikan persentase pemilih di beberapa TPS, seperti di TPS 003 Telaga Sam-sam (partisipasi 46 %, dalam dalilnya 37 %) dan TPS 008 Sam-sam (partisipasi 61%, dalam dalilnya 39%).

Adapun tudingan kecurangan tidak dapat memilihnya tenaga kesehatan, pasien serta keluarganya di RSUD Tengku Rafian, juga dibantah oleh KPUD Siak dengan memaparkan bukti bahwa mereka telah memfasilitasi semua DPT termasuk yang ada di RS Tengku Rafian sesuai dengan TPS-nya masing-masing. Adapun yang tidak dapat kembali ke TPS, telah dibuka peluang sesuai aturan untuk mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb), minimal 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.

''Namun pihak RSUD Tengku Rafian tidak merespon surat dari KPUD Siak sebagaimana mestinya,'' tulis KPUD dalam eksepsinya. Hal ini telah dijelaskan dalam pokok perkara, dimana surat dari KPUD Siak baru dibalas pada H-1 pemilihan atau tanggal 26 November 2025.''(Itupun) melalui chat whatsapp,'' jelasnya.

Tudingan Alfedri-Husni mengenai pembukaan kotak suara di TPS 3 Kampung Rempak, juga dibantah pihak KPUD Siak dengan menyertakan bukti bahwa dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian. ''Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan diawasi oleh Panwas yang hadir saat itu,'' tegasnya.

KPUD Siak juga mematahkan tudingan kecurangan dengan memberikan bukti bahwa seluruh saksi dari pihak pemohon di 829 atau seluruh TPS yang ada se Kabupaten Siak, telah menandatangani C-Hasil, tanpa ada menyertakan keberatan. Artinya pemohon mengakui dan menerima hasil pemilihan di seluruh TPS tersebut. Terkait tudingan kecurangan politik uang, pembagian sembako, dan coblos ganda, juga disebut sebagai tuduhan yang bersifat asumsi sepihak dari pemohon.

Sementara itu dari jawaban Bawaslu menyampaikan ke MK bahwa pelaksanaan Pilkada Siak telah berjalan dengan lancar dan damai. Dibuktikan dengan tidak adanya laporan dan temuan yang memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, serta tidak adanya rekomendasi untuk pelaksanaan PSU. Bilapun terjadi pelanggaran administrasi telah ditindaklanjuti dengan pemberian saksi etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
15 Juni 2026
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
15 Juni 2026
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
15 Juni 2026
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
15 Juni 2026
Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
15 Juni 2026
Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
13 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
13 Juni 2026
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub
14 Juni 2026
Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur
13 Juni 2026
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II
12 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Istri Wapres Selvi Gibran Rakabuming Apresiasi UMKM Lokal dan Layanan Hukum di Balai Serindit
  • 2 Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
  • 3 Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
  • 4 Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
  • 5 Salurkan Wakaf 38 Mushaf Al-Qur'an, KWQ Motivasi Santri Ponpes Al-Munawwarah
  • 6 Lantik 16 ASN Baru, Rudy Hendra Pakpahan: Jaga Integritas dan Manfaatkan Teknologi
  • 7 Ikuti Forum Policy Talks, Rudy Hendra Pakpahan: Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan adalah Keharusan
  • 8 Mengapa Harus Don Kancil?
  • 9 Wujudkan “Zero Balap Liar”, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike Antisipasi Balap Liar 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved