• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Lantik Lima Analis Kekayaan Intelektual secara Hybrid
Dibaca : 87 Kali
Kick Off Forum Komunikasi Kebijakan 2026, Kemenkum Riau Dorong Sinergi Analisis Kebijakan Publik
Dibaca : 97 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Laksanakan Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Kuansing
Dibaca : 113 Kali
Perkuat Sinergi Antar-Instansi, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Kenal Sambut Kakanwil Ditjen PAS
Dibaca : 105 Kali
Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing
Dibaca : 171 Kali

  • Home
  • Politik

KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK

Zulmiron
Senin, 20 Januari 2025 16:45:00 WIB
Cetak
Dr Afni pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Seluruh dalil gugatan pihak pemohon dalam hal ini pasangan incumbent Alfedri-Husni pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) dipatahkan oleh pihak termohon KPUD Siak yang diwakili oleh kuasa hukum Guntur Adi Nugraha dan kawan-kawan (dkk) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pengadilan Negeri Siak.

Bantahan ini disertai dengan menyertakan 356 alat bukti untuk mempertahankan keputusan KPUD Siak yang telah menetapkan paslon 02 Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Siak 2024.

Dalam eksepsinya KPUD Siak menyatakan bahwa pemohon tidak mendalilkan atau mempermasalahkan perselisihan hasil perolehan suara di Pilkada Siak. Selain itu pada tuduhan terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan KPUD Siak bersama dengan pihak terkait Paslon 02 Afni-Syamsurizal, dinilai tidak berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas. Dalam jawabannya KPUD Siak menuliskan secara detail proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Siak, dimana tidak terjadi kecurangan sebagaimana dituduhkan.

''Pemohon secara konsisten mengemukakan dalil yang tidak jelas, serta tidak membuktikan secara terperinci mengenai apa yang dituduhkan di dalam dalil gugatan. Misalnya terkait dengan siapa yang curang, dan siapa yang diuntungkan atau dirugikan. Kegagalan tersebut memperlihatkan dalil-dalil pemohon hanya berupa asumsi yang tidak argumentatif dan hanya berisi dalil-dalil yang tidak berdasar pada fakta dan dasar hukum yang jelas,'' tulis KPUD dalam jawabannya yang dibacakan Guntur.

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Banyak dari dalil pemohon yang ternyata tidak jelas (Obscuur libel). Misalnya dengan menuliskan ada 881 TPS, padahal jumlah TPS di Siak hanya 829 TPS. KPUD Siak juga mematahkan tudingan Alfedri-Husni dengan menyajikan fakta persentase pemilih berdasarkan data per TPS dimaksud.

KPUD Siak bahkan membuka temuan bahwa tudingan Alfedri-Husni mengada-ngada dengan masuknya dua TPS fiktif dalam permohonan mereka, yaitu TPS 20 Pinang Sebatang Timur dan TPS 49 Pinang Sebatang Barat. Tak hanya itu Alfedri-Husni juga salah dalam mengkalkulasikan persentase pemilih di beberapa TPS, seperti di TPS 003 Telaga Sam-sam (partisipasi 46 %, dalam dalilnya 37 %) dan TPS 008 Sam-sam (partisipasi 61%, dalam dalilnya 39%).

Adapun tudingan kecurangan tidak dapat memilihnya tenaga kesehatan, pasien serta keluarganya di RSUD Tengku Rafian, juga dibantah oleh KPUD Siak dengan memaparkan bukti bahwa mereka telah memfasilitasi semua DPT termasuk yang ada di RS Tengku Rafian sesuai dengan TPS-nya masing-masing. Adapun yang tidak dapat kembali ke TPS, telah dibuka peluang sesuai aturan untuk mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb), minimal 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.

''Namun pihak RSUD Tengku Rafian tidak merespon surat dari KPUD Siak sebagaimana mestinya,'' tulis KPUD dalam eksepsinya. Hal ini telah dijelaskan dalam pokok perkara, dimana surat dari KPUD Siak baru dibalas pada H-1 pemilihan atau tanggal 26 November 2025.''(Itupun) melalui chat whatsapp,'' jelasnya.

Tudingan Alfedri-Husni mengenai pembukaan kotak suara di TPS 3 Kampung Rempak, juga dibantah pihak KPUD Siak dengan menyertakan bukti bahwa dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian. ''Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan diawasi oleh Panwas yang hadir saat itu,'' tegasnya.

KPUD Siak juga mematahkan tudingan kecurangan dengan memberikan bukti bahwa seluruh saksi dari pihak pemohon di 829 atau seluruh TPS yang ada se Kabupaten Siak, telah menandatangani C-Hasil, tanpa ada menyertakan keberatan. Artinya pemohon mengakui dan menerima hasil pemilihan di seluruh TPS tersebut. Terkait tudingan kecurangan politik uang, pembagian sembako, dan coblos ganda, juga disebut sebagai tuduhan yang bersifat asumsi sepihak dari pemohon.

Sementara itu dari jawaban Bawaslu menyampaikan ke MK bahwa pelaksanaan Pilkada Siak telah berjalan dengan lancar dan damai. Dibuktikan dengan tidak adanya laporan dan temuan yang memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, serta tidak adanya rekomendasi untuk pelaksanaan PSU. Bilapun terjadi pelanggaran administrasi telah ditindaklanjuti dengan pemberian saksi etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Lantik Lima Analis Kekayaan Intelektual secara Hybrid
17 Juni 2026
Kick Off Forum Komunikasi Kebijakan 2026, Kemenkum Riau Dorong Sinergi Analisis Kebijakan Publik
17 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Laksanakan Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Kuansing
17 Juni 2026
Perkuat Sinergi Antar-Instansi, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Kenal Sambut Kakanwil Ditjen PAS
17 Juni 2026
Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing
17 Juni 2026
Versi EduRank 2026, UIR Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau
17 Juni 2026
Gelar Workshop dan FGD AI di Batam, SMSI Riau Kupas Peluang Bisnis Era New Media
16 Juni 2026
IZI Sumbar dan JNE Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Dhuafa
16 Juni 2026
Dipercaya Lagi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026-2031, Dr Maxaxai Indra: Kita Ingin Perkuat Sinergi Antara Anggota
16 Juni 2026
Indosat, Adobe dan Kemenekraf Berkolaborasi Ubah Kreativitas Jadi Peluang Nyata, Kreator Bersiaplah!
16 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pimpin Apel Jumat Pagi, Rudy Hendra Pakpahan: Saya Minta Seluruh Jajaran Terus Memacu Performa Kerja dan Jaga Akuntabilitas
  • 2 Dukung Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks Kebijakan Berbasis Bukti
  • 3 KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru
  • 4 Tingkatkan Kepatuhan dan Kualitas Layanan, Kemenkum Riau Lakukan Pengawasan Kantor Notaris Baru Secara Daring
  • 5 Transformasi Proses Bisnis Kemenkum Riau Dorong Reformasi dan Efisiensi Layanan Publik
  • 6 Perkuat Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks Nasional Bersama Kemenkum Gorontalo
  • 7 Kakanwil Kemenkum Riau Beri Dukungan Penuh Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperbup Siak Hijau
  • 8 Peluang Belajar, Berkarya dan Berkontribusi
  • 9 Dorong UMKM Lebih Berkembang, Rudy Hendra Pakpahan: Pendaftaran KI Beri Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved