• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 299 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 319 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 269 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 378 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 380 Kali

  • Home
  • Pelalawan

Kukuhkan Kepengurusan IKLAS

Harris: Perlu Kebersamaan Membangun Pelalawan Jadi Lebih Baik

Redaksi
Senin, 14 Januari 2019 01:13:54 WIB
Cetak
Bupati Pelalawan HM Harris saat mengukuhkan kepengurusan IKLAS Kabupaten Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksemana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci, Minggu (13/01/2019).
Pangkalan Kerinci, Hariantimes.com - Kepengurusan Ikatan Keluarga Langgam Sekitarnya (IKLAS) Kabupaten Pelalawan masa khidmat 2018-2023 diharapkan bisa langsung menyusun program kerja. 

Hendaknya, program kerja itu tidak hanya bekerja disaat adanya acara atau kegiatan. Tentunya serius bagaimana kepengurusan bisa melakukan trobosan dan perlunya pengurus juga untuk merubah pola pikir.

"Kita ada 32 paguyuban se Kabupaten Pelalawan. Keanekaragaman etnis dan adat istiadat  ini perlunya kebersamaan untuk membangun Pelalawan menjadi lebih baik," sebut Bupati Pelalawan HM Harris saat mengukuhkan kepengurusan IKLAS Kabupaten Pelalawan masa khidmat 2018-2023 di Gedung Daerah Datuk Laksemana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci, Minggu (13/01/2019).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati H Zardewan, Mantan Bupati Pelalawan Rustam Effendi, Sekdakab Pelalawan Tengku Mukhlis, Forkompinda, Anggota DPRD Provinsi Riau Sewitri, Anggota DPRD Pelalawan, Ketua TP PKK Kabupaten Pelalawan Hj Ratna Mainar Harris, Kepala OPD, Ketua KNPI Pelalawan Adi Sukemi, Ketua Iklas masa khidmat 2018-2023 M Syahrul Syarif beserta pengurus, para datuk datin dan tokoh masyarakat.

Bupati Pelalawan dua periode ini juga mengatakan, perkembangan zaman menuntut semua pihak agar berpikir bagaimana generasi kedepan bisa bersaing secara global. 

"Tantangan Kabupaten Pelalawan kedepan cukup berat. Karena itu kita berharap dengan kebersamaan bisa bersaing. Kuasai ilmu dan teknologi dan tingkatkan skill sesuai perkembangan zaman saat sekarang," pesan Bupati.

Sementara itu, Ketua Umum IKLAS masa khidmat 2018-2023 yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan M Syahrul Syarif mengatakan, IKLAS adalah terhimpunnya masyarakat Langgam yang berdomisili di luar dari Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 500 orang yang tersebar di 11 kecamatan se Kabupaten Pelalawan. 

Terbentuknya IKLAS Kabupaten Pelalawan ini, sebut Syahrul, tidak hanya sebagai wadah silahturahim, tetapi wadah pemberdayaan bagi pembangunan Kabupaten Pelalawan.

"Kita akan optimalkan peran serta dengan bersinergi bersama etnis yang lain. Sehingga bisa berbaur dan diterima di Kabupaten Pelalawan," katanya seraya berharap adanya kerjasama IKLAS yang tersebar di Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau. Sehingga bisa memberi kontribusi juga bagi Pembangunan Kabupaten Pelalawan ke depan.(rls/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan

Pekerja Borongan Perawatan Tanaman AkasiaDiserang Harimau di Areal konsesi PT Arara Abadi

Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha

Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini

Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan

Pekerja Borongan Perawatan Tanaman AkasiaDiserang Harimau di Areal konsesi PT Arara Abadi

Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha

Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved