• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 304 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 324 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 275 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 382 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 385 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pusat Studi Hukum Bersama LBH FH Unilak Seminarkan Pemilu Serentak 2024

Zulmiron
Selasa, 22 November 2022 13:35:00 WIB
Cetak
Pusat Studi Hukum Bersama LBH FH Unilak Seminarkan Pemilu Serentak 2024.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pusat Studi Hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (LBH FH Unilak) Pekanbaru mengadakan seminar nasional bertemakan Pemilihan Umum serentak 2024 di aula Pustaka Unilak, Selasa (22/11/2022).

Seminar nasional mengangkat judul tantangan negara dalam mewujudkan demokrasi prosedural (Suatu evaluasi terhadap penyelenggaran pemilu serentak 2024) ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr Fahmi SH MH dengan peserta lebih dari 200 yang didominasi oleh mahasiswa.

Sebagai narasumber yaitu, Bupati Kepulaun Meranti M Adil SH MM, Pakar Hukum Tata Negara Riau Dr Eddy Asnawi SH MHum, Anggota DPD RI Edwin Pratama, Komisoner KPU Riau Abdul Rahman, Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono SH MH, sebagai moderator Rachmad Oky Saputra SH MH dosen Fakultas Hukum.

Dr Fahmi saat membuka seminar mengatakan tema Pemilu serentak merupakan tema yang sangat menarik. Pemilu serentak akan dilaksanakan 14 Februari memilih DPR, DPRD, DPD dan Presiden serta pemilihan kepala daerah serentak November 2024. 

"Kita ketahui, indeks demokrasi di Indonesia dapat dikelompokkan beberapa hal. Pertama; Keberlangsungan Pemilu yang bebas dan adil, Kedua; keberadaan pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan Ketiga; perlindungan hak sipil," ujar Dr Fahmi.

Seminar nasional ini dalam rangka untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik. Harapannya, Pemilu serentak lebih baik dari tahun 2019. Pemilu yang berkualitas ini indikatornya adalah bagaimana kesiapan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu yang profesional, integritas, rakyat menyalurkan hak partisipasinya tanpa ada tekanan, terselanggaranya Pemilu yang baik dan bermartabat, kemudian terpilihnya legislatif dan eksekutif yang sesuai dengan keinginan rakyar.

Menurut Dr Fahmi, tantangan pemilu 2024 adalah polarisasi, penyebaran hoax, ujaran kebencian, SARA, politik identitas, politik uang, netralitas TNI Polri ASN, dan ketidak netralan penyelenggara Pemilu.

"Semoga ini tentu saja berkurang dan bisa dihindari. Ini merupakan komitmen FH Unilak  untuk mempersiapakan diri dan menyongsong Pemilu serentak," harapnya.

Salah satu narasumber Dr Eddy Asnawi dalam pemaparanya menyebutkan, tantangan setiap Pemilu dan Pilkada adalah persoalan politik uang. Sementara itu Anggowa KPU Riau berharap kepada masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasinya di Pemilu serentak.  Indikator keberhasilan pelaksanaan Pemilu adalah meningkatnya partisipasi pemilih.

"Bagi masyarakat dapat melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di website yagn tersedia;" sebutnya.

Pelaksana seminar nasional diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, beberapa topik ditanyakan kepada narasumber seperti berkaitan dengan Presidential Treshold 20 persen, pelaksanaan pemilu yang jurdil dan lain-lain.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved