• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan
Dibaca : 186 Kali
Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
Dibaca : 178 Kali
Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dibaca : 192 Kali
Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM
Dibaca : 197 Kali
Kemenkum Riau Komitmen Bangun Ekosistem Kebijakan Berbasis Bukti dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Sosialita

Gandeng UNODC, Ditjenpas Gelar Penguatan Kapasitas Layanan Kesehatan

Zulmiron
Rabu, 27 Juli 2022 22:44:55 WIB
Cetak
Gandeng UNODC, Ditjenpas Gelar Penguatan Kapasitas Layanan Kesehatan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melaksanakan penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan di Bali, Selasa (26/07/2022) hingga Jumat (29/07/2022).

Kegiatan yang di Bali ini diikuti 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang diikuti langsung oleh Karutan M Lukman.

Tujuan kegiatan ini untuk memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar.

Sebelumnya, 40 UPT Pemasyarakatan percontohan ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaui Surat Keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021.

Adapun 40 UPT Pemasyarakatan dimaksud terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang direkomendasikan oleh Kanwil Kemenkumham setempat.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Muji Raharjo Drajat Santoso mengungkapkan, UPT Pemasyarakatan percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya dengan mengusung semangat corporate university. Untuk itu dilaksanakan penguatan bagi UPT percontohan agar dapat melaksanakan optimalisasi layanan kesehatan.

“Tolong dimanfaatkan kesempatan ini dengan bersungguh-sungguh untuk memahami penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Layanan kesehatan sesuai standar yang nantinya Bapak/Ibu terapkan juga akan diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan lainnya,” pesan Muji.

Muji menambahkan, ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-19; unit layanan disabilitas; perempuan dan anak bawaan; gangguan mental; gizi dan makanan; sanitasi dan kesehatan lingkungan; jaminan kesehatan nasional; dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.

Layanan kesehatan ini juga berlaku bagi WBP dengan gangguan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Pemasyarakatan berupaya memberikan perawatan agar mereka lepas dari ketergantungan Napza.

Layanan kesehatan ini menjadi fokus pemerintah karena kesehatan adalah hak asasi manusia paling mendasar. Hak atas kesehatan dan hak untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai adalah hak semua orang termasuk mereka yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana, apa pun tuduhannya.

Sementara itu, Programme Coordinator DDR & HIV, UNODC Indonesia, Ade Aulia mengatakan, penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT percontohan ini akan dilaporkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Warkesrehab. Saat ini, revitalisasi fitur ini telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu singkat diharapkan dapat digunakan secara nasional.

SDP Fitur Watkesrehab akan menjadi sistem informasi satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan. Outputnya dapat dilihat secara langsung baik oleh Ditjenpas, Kanwil, maupun UPT Pemasyarakatan secara online dan real time.

Fitur ini juga mengintegrasikan pemantauan penyakit baik menular maupun tidak agar dapat ditindaklanjuti secara cepat sebelum berkembang menjadi krisis kesehatan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar

Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan

Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM

Kemenkum Riau Komitmen Bangun Ekosistem Kebijakan Berbasis Bukti dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti

Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing

Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar

Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan

Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM

Kemenkum Riau Komitmen Bangun Ekosistem Kebijakan Berbasis Bukti dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti

Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan
09 Juni 2026
Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
09 Juni 2026
Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan
09 Juni 2026
Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM
09 Juni 2026
Kemenkum Riau Komitmen Bangun Ekosistem Kebijakan Berbasis Bukti dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
09 Juni 2026
Manggala Agni Tuntaskan Karhutla di Rupat, Fokus Mopping Up di Rohil
08 Juni 2026
Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
08 Juni 2026
Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
08 Juni 2026
Salurkan Wakaf 38 Mushaf Al-Qur'an, KWQ Motivasi Santri Ponpes Al-Munawwarah
08 Juni 2026
Hadapi Dunia Kerja, Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi
08 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Rengat
  • 2 Perkuat Kualitas Regulasi, Kemenkum Riau Gelar Policy Talks 2026 dan Bersinergi dengan Unri
  • 3 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
  • 4 Berpacu dengan Angin dan Asap, Tim Manggala Agni Kepung Tiga Titik Karhutla di Riau
  • 5 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 6 Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
  • 7 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 8 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 9 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved