• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
Dibaca : 147 Kali
Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
Dibaca : 141 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen
Dibaca : 134 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen
Dibaca : 240 Kali
HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis
Dibaca : 158 Kali

  • Home
  • Sosialita

Gandeng UNODC, Ditjenpas Gelar Penguatan Kapasitas Layanan Kesehatan

Zulmiron
Rabu, 27 Juli 2022 22:44:55 WIB
Cetak
Gandeng UNODC, Ditjenpas Gelar Penguatan Kapasitas Layanan Kesehatan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melaksanakan penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan di Bali, Selasa (26/07/2022) hingga Jumat (29/07/2022).

Kegiatan yang di Bali ini diikuti 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang diikuti langsung oleh Karutan M Lukman.

Tujuan kegiatan ini untuk memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar.

Sebelumnya, 40 UPT Pemasyarakatan percontohan ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaui Surat Keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021.

Adapun 40 UPT Pemasyarakatan dimaksud terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang direkomendasikan oleh Kanwil Kemenkumham setempat.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Muji Raharjo Drajat Santoso mengungkapkan, UPT Pemasyarakatan percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya dengan mengusung semangat corporate university. Untuk itu dilaksanakan penguatan bagi UPT percontohan agar dapat melaksanakan optimalisasi layanan kesehatan.

“Tolong dimanfaatkan kesempatan ini dengan bersungguh-sungguh untuk memahami penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Layanan kesehatan sesuai standar yang nantinya Bapak/Ibu terapkan juga akan diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan lainnya,” pesan Muji.

Muji menambahkan, ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-19; unit layanan disabilitas; perempuan dan anak bawaan; gangguan mental; gizi dan makanan; sanitasi dan kesehatan lingkungan; jaminan kesehatan nasional; dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.

Layanan kesehatan ini juga berlaku bagi WBP dengan gangguan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Pemasyarakatan berupaya memberikan perawatan agar mereka lepas dari ketergantungan Napza.

Layanan kesehatan ini menjadi fokus pemerintah karena kesehatan adalah hak asasi manusia paling mendasar. Hak atas kesehatan dan hak untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai adalah hak semua orang termasuk mereka yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana, apa pun tuduhannya.

Sementara itu, Programme Coordinator DDR & HIV, UNODC Indonesia, Ade Aulia mengatakan, penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT percontohan ini akan dilaporkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Warkesrehab. Saat ini, revitalisasi fitur ini telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu singkat diharapkan dapat digunakan secara nasional.

SDP Fitur Watkesrehab akan menjadi sistem informasi satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan. Outputnya dapat dilihat secara langsung baik oleh Ditjenpas, Kanwil, maupun UPT Pemasyarakatan secara online dan real time.

Fitur ini juga mengintegrasikan pemantauan penyakit baik menular maupun tidak agar dapat ditindaklanjuti secara cepat sebelum berkembang menjadi krisis kesehatan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen

Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila

Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop

Kemenkum Riau Tangandatangani PKS dengan Politeknik Pengadaan Nasional

Dukung UMKM Naik Kelas, Kakanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Layanan AHU di Pelatihan Go Global Academy Pertamina

Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen

Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila

Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop

Kemenkum Riau Tangandatangani PKS dengan Politeknik Pengadaan Nasional

Dukung UMKM Naik Kelas, Kakanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Layanan AHU di Pelatihan Go Global Academy Pertamina

Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
01 Juli 2026
Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
01 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen
01 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen
01 Juli 2026
HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis
01 Juli 2026
Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
30 Juni 2026
254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
30 Juni 2026
MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
30 Juni 2026
Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila
30 Juni 2026
Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop
30 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
  • 2 Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
  • 3 Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
  • 4 Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
  • 5 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
  • 6 SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
  • 8 Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
  • 9 Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved