• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
Dibaca : 130 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Perencanaan Pembangunan Pelalawan yang Selaras dan Tepat Sasaran
Dibaca : 132 Kali
Assoc Prof Dr Dodi Sukma Dekan Terpilih Fahutsain Unilak
Dibaca : 132 Kali
Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
Dibaca : 224 Kali
Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak
Dibaca : 210 Kali

  • Home
  • Sosialita

Gandeng UNODC, Ditjenpas Gelar Penguatan Kapasitas Layanan Kesehatan

Zulmiron
Rabu, 27 Juli 2022 22:44:55 WIB
Cetak
Gandeng UNODC, Ditjenpas Gelar Penguatan Kapasitas Layanan Kesehatan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melaksanakan penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan di Bali, Selasa (26/07/2022) hingga Jumat (29/07/2022).

Kegiatan yang di Bali ini diikuti 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang diikuti langsung oleh Karutan M Lukman.

Tujuan kegiatan ini untuk memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar.

Sebelumnya, 40 UPT Pemasyarakatan percontohan ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaui Surat Keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021.

Adapun 40 UPT Pemasyarakatan dimaksud terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang direkomendasikan oleh Kanwil Kemenkumham setempat.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Muji Raharjo Drajat Santoso mengungkapkan, UPT Pemasyarakatan percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya dengan mengusung semangat corporate university. Untuk itu dilaksanakan penguatan bagi UPT percontohan agar dapat melaksanakan optimalisasi layanan kesehatan.

“Tolong dimanfaatkan kesempatan ini dengan bersungguh-sungguh untuk memahami penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Layanan kesehatan sesuai standar yang nantinya Bapak/Ibu terapkan juga akan diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan lainnya,” pesan Muji.

Muji menambahkan, ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-19; unit layanan disabilitas; perempuan dan anak bawaan; gangguan mental; gizi dan makanan; sanitasi dan kesehatan lingkungan; jaminan kesehatan nasional; dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.

Layanan kesehatan ini juga berlaku bagi WBP dengan gangguan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Pemasyarakatan berupaya memberikan perawatan agar mereka lepas dari ketergantungan Napza.

Layanan kesehatan ini menjadi fokus pemerintah karena kesehatan adalah hak asasi manusia paling mendasar. Hak atas kesehatan dan hak untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai adalah hak semua orang termasuk mereka yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana, apa pun tuduhannya.

Sementara itu, Programme Coordinator DDR & HIV, UNODC Indonesia, Ade Aulia mengatakan, penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT percontohan ini akan dilaporkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Warkesrehab. Saat ini, revitalisasi fitur ini telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu singkat diharapkan dapat digunakan secara nasional.

SDP Fitur Watkesrehab akan menjadi sistem informasi satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan. Outputnya dapat dilihat secara langsung baik oleh Ditjenpas, Kanwil, maupun UPT Pemasyarakatan secara online dan real time.

Fitur ini juga mengintegrasikan pemantauan penyakit baik menular maupun tidak agar dapat ditindaklanjuti secara cepat sebelum berkembang menjadi krisis kesehatan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Perencanaan Pembangunan Pelalawan yang Selaras dan Tepat Sasaran

Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas

Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penyempurnaan Regulasi Layanan Bantuan Hukum Nasional

PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Perencanaan Pembangunan Pelalawan yang Selaras dan Tepat Sasaran

Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas

Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penyempurnaan Regulasi Layanan Bantuan Hukum Nasional



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
10 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Perencanaan Pembangunan Pelalawan yang Selaras dan Tepat Sasaran
10 September 2026
Assoc Prof Dr Dodi Sukma Dekan Terpilih Fahutsain Unilak
10 September 2026
Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
09 September 2026
Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak
09 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah
09 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penyempurnaan Regulasi Layanan Bantuan Hukum Nasional
09 September 2026
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
08 September 2026
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
08 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
  • 2 Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit
  • 4 Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
  • 5 Podcast PWI Pusat Diluncurkan, Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik
  • 6 Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional
  • 7 Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
  • 8 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved