• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
Dibaca : 120 Kali
Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis
Dibaca : 124 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 7
Dibaca : 118 Kali
Kemenkum Riau Terima Koordinasi BAPPERIDA Inhil
Dibaca : 120 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
Dibaca : 220 Kali

  • Home
  • Siak

Empat Ekor Sapi di Kampung Meredan Terkonfirmasi Positif PMK

Susilawati: Spesimen Diambil Oleh Tim Balai Bukitttinggi

Zulmiron
Senin, 13 Juni 2022 15:05:00 WIB
Cetak
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Siak drh Susilawati.

Siak, Hariantimes.com - Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi, Sumatera Barat, empat ekor sapi yang merupakan hewan ternak di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang terkonfirmasi positif terinfeksi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

Empat ekor sapi positif tersebut didapatkan dari lima spesimen yang dikirimkan. Satu sapi hasilnya negatif merupakan Sapi Bali berjenis kelamin jantan. 

Sedangkan empat sapi yang positif lainnya merupakan hewan ternak di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang. Sapi lokal tersebut berjenis kelamin jantan tiga ekor dan satu betina. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi, ada empat ekor sapi dikonfirmasi positif PMK. Spesimen diambil oleh tim Balai Bukitttinggi bekerjasama dengan Tim Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Siak," sebut Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Siak drh Susilawati kepada media, baru-baru ini.

Terhadap empat sapi itu, sebut Susilàwati, pertama; pihaknya melakukan isolasi atau dipisahkan dengan yang sehat. Kemudian melakukan pengobatan untuk antisipasi infeksi skunder oleh bakteri karena penyakit ini disebabkan virus sehingga perlu dicegah agar tidak ada infeksi ikutan. 

Kedua  pengobatan suportif untuk mengembalikan stamina hewan dan pengobatan symptimatis untuk mengatasi gejala seperti demam, rasa sakit dan lain-lain.

Terkait hal tersebut, beber Susilawati, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan surat edaran yang isinya antara lain memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas ternak antar kabupaten/kota maupun antar provinsi dengan melibatkan segenap unsur lintas organisasi perangkat daerah, kepolisian, satuan polisi pamong praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, camat, lurah, penghulu (lurah) se Kabupaten Siak dan instansi terkait. 

Kemudian, petugas agar melaporkan dan mengisolasi temak sakit atau terduga sakit, tidak dipindahkan/diperdagangkan, diperjualbelikan sebelum dilakukan pemeriksaan. Lalu, mendukung program vaksinasi, desinfeksi, desinfektisasi, penerapan biosekuriti, dan tindakan lain yang dianggap perlu terhadap penyakit PMK. 

Selanjutnya diminta turut berpartisipasi aktif dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait penyakit PMK kepada masyarakat/peternak di Kabupaten Siak. Sapi yang berasal dari daerah wabah tidak diizinkan masuk ke Daerah Kabupaten Siak.

Setelah itu sapi, kerbau, kambing dan domba yang berasal dari dalam atau luar Kabupaten Siak (yang bukan berasal dari daerah wabah) untuk pemenuhan kebutuhan ketersediaan daging harus melalui Tempat Pemotongan Hewan Ruminansia (TPH) dan Rumah Potong Hewan (RPH).

Selain itu, hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RPH/TPH.

Terakhir, pemotongan temak terjangkit harus di bawah pengawasan dokter hewan/petugas kesehatan hewan serta bahan asal hewan sapi sakit yang terduga PMK harus dilakukan penanganan khusus untuk menghindari penyebaran virus.(infotorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha

Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki

BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun

Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus

Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan

Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI

Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha

Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki

BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun

Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus

Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan

Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
17 Juli 2026
Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis
17 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 7
17 Juli 2026
Kemenkum Riau Terima Koordinasi BAPPERIDA Inhil
17 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
16 Juli 2026
DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026
16 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
15 Juli 2026
Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha
15 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
  • 2 Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi
  • 3 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
  • 4 Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
  • 5 Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
  • 6 Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
  • 7 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
  • 8 Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut, Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
  • 9 Porwanas 2027 di Lampung, Raja Isyam: Semoga Prestasi Riau Semakin Meningkat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved