• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ratusan Wartawan Anggota PWI Riau Ikuti Senam dan Jalan Sehat di CFD Jalan Jendral Sudirman
Dibaca : 97 Kali
Pasangan Fendri Jaswir/Junaidi Juarai PWI Riau Pingpong Championship V/2023
Dibaca : 104 Kali
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dianugerahi Pejabat Peduli Pelaku Kuliner
Dibaca : 131 Kali
Gelar WSC 2023:l, Himakri UIR Soroti Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change
Dibaca : 118 Kali
Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan Brosur Keselamatan Berlalulintas ke Masyarakat
Dibaca : 126 Kali

  • Home
  • Nasional

Korban Penggelapan Koperasi Rimba Mutiara Kirim Surat ke Kapolri

A Kasim
Rabu, 20 April 2022 22:59:40 WIB
Cetak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

PEKANBARU, Hariantimes.com -  Akibat tidak ada tanggapan dari Polda Riau atas laporan penggelapan dana dan lahan pola KKPA Koperasi Rimba Mutiara-PT KTU di Desa Teluk Rimba Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, akhirnya melayangkan surat ke Kapolri di Jakarta.

Para korban yang juga anggota Koperasi Rimba Mutiara, salah seorang di antaranya Muhammad Suir Yusuf. Ia mengirimkan surat permohonan keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat permohonan yang dikirim Muhammad Suir Yusuf menyebutkan, bahwa dirinya saat ini meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, terkait kasus hukum penggelapan dana di Koperasi Rimba Mutiara.

"Saya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kami mendapatkan keadilan dan tindak lanjut soal kasus penggelapan dana Koperasi Rimba Mutiara," ujarnya.

Baca Juga :
  • Polsek Pekanbaru Kota Amankan Pelaku Curanmor
  • Hindari Penyerobotan, Eks Karyawan RAPP Pasang Plang Lahan
  • Penyidik Pidsus Kejari Lakukan Pemeriksaan Dua Pelapor

Menurutnya, Ketua Koperasi Rimba Mutiara H Sofyan Akhmad sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dana koperasi, sejak Oktober 2014. Namun, hingga saat ini tahun 2022 belum ada lagi tindak lanjutnya dari pihak kepolisian. Tentunya, hal tersebut menjadi kerugian bagi dirinya sebagai korban.

Hal itu terlihat pada surat pemanggilan Nomor: S.pgl/249/X/2014/Reskrim, memanggil H Syofyan Akhmad selaku Ketua Koperasi Rimba Mutiara yang beralamat di Jalan Jawa, Gang TK Dian Harapan, No 13, RT006/012, Kelurahan Sail, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam panggilan itu, Sofyan diminta menemui penyidik Aiptu Yeri Efendi/Briptu Suryadi Putra di ruangan unit III Sat Reskrim Polres Siak, pada 22 Oktober 2014 pukul 08.00 WIB, untuk didengarkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai dimaksud dalam pasal 347 KUHPidana.  

"Ya, Ketua Koperasi H Sofyan Akhmad telah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014 oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budyanto, karena sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya kata Suir, berdasarkan pembagian  Catatan Calon Petani  (CCPLI)  hasil musyawarah di Kantor Sekda Kabupaten Siak, dari 130 nama menjadi 168 nama kelompok Gasib pada tahun 2014.

"Sampai saat sekarang dihilangkan  oleh oknum pengurus Koperasi Rimba Mutiara dengan luas lahan 336 hektar atas nama 168 nama, sampai sekarang lenyap," jelasnya.

Dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya hukum, namun hingga saat ini kasus tersebut terbengkalai dan tidak tuntas.

"Untuk itu kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk membantu menyelesaikan persmasalahan kami sebagai masyarakat kecil, dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan tidak dihadang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," harapnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pada 15 Januari 2020 lalu dirinya kembali dipanggil pihak kepolisian, sebagai saksi dengan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/06/I/2020/Reskrimum tanggal 14 Januari 2022.

Kemudian pada 12 Mei 2020, pihak kepolisian dari daerah Riau kembali melakukan perkembangan terkait kasus tersebut, dengan nomor surat B/06.b/v/2020/ Reskrimum.

Dengan melakukan wawancara terhadap saksi di antaranya; Muhammad Suir Yusuf (Pelapor), Anizar, Rozali Ismail, Risman Harun, Rawiyan Rahmad, Ali Parmadi, Basri Hasan, Fauzi Asni, Syahrul, Irwan Saputra, Indra Syahril dan Sofyan Ahmad (terlapor). Namun, laporan dan penyidikan tersebut hingga saat ini tidak terselesaikan.  

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Pak Kapolri bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan saya sebagai masyarakat kecil," harapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui adanya pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan penggelapan kebun sawit tersebut. Dikatakan Sunarto, laporan itu sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Riau.

"Iya, ada Dumas. Itu ditangani Subdit 2 Reskrimum," ujar Sunarto.

Sejauh ini kata Sunarto, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan dari saksi pelapor," katanya.

Berikut isi surat perlindungan hukum 
atau permohonan keadilan yang dilayangkan ke Kapolri. Isinya sebagai berikut; Semoga bapak Kapolri diberikan kesehatan dan senantiasa dalam lindungan Tuhan YME dalam memimpin Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai.

Pertama sekali perkenalkan saya Muhammad Suir Yusuf sebagai pelapor dan korban  Koperasi Rimba Mutiara di Desa Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, memohon bantuan perlindungan hukum dan meminta keadilan kepada Kapolri agar kami mendapatkan tindak lanjut segera atas kasus hukum, penggelapan dana di Koperasi Rimba Mutiara.

Dan memohon agar Ketua Koperasi H Syofyan Akhmad yang telah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014 oleh Kasat Reskrim AKP Hari Budiyanto di Resor Siak Riau, karena sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Kami sudah berusaha melakukan upaya hukum, tapi kami rakyat kecil dan kurang paham birokrasi sehingga kasus ini berlarut larut dan tidak tuntas sampai dengan sekarang.

Untuk itu kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membantu menyelesaikan permasalahan kami sebagai masyarakat kecil dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, dan tidak dihadang oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab serta berdasarkan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai.

  • Surat itu ditembusan ke Bapak Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kadiv Propam Polri, Kepala Inspektorat Pengawas Umum Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidik Polri, Kapolda Riau, Gubernur Riau, Bupati Siak, Kapolres Siak, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak," bunyi surat tersebut.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jamu Ketum PWI Atal S Depari Makan Malam, Empat Jenderal di Sumut Berjanji akan Datang Welcome Dinner HPN 2023

Antologi Puisi Tiba-Tiba Sunyi dan Kumpulan Cerpen Menembus Pintu Langit Meriahkan Buku HPN 2023

Bupati Suhardiman Amby Apresiasi GEMAPATAS PTSL 2023 Ditaja Kantor ATR/BPN Kuansing

Presiden Joko Widodo Dipastikan Hadiri Acara Puncak HPN 2023 di Medan

Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Kapolda: Tunjukkan Hebatnya Sumut ke Seluruh Wartawan di Indonesia

Ketum SMSI akan Kawal Ekspedisi Danau Toba

Jamu Ketum PWI Atal S Depari Makan Malam, Empat Jenderal di Sumut Berjanji akan Datang Welcome Dinner HPN 2023

Antologi Puisi Tiba-Tiba Sunyi dan Kumpulan Cerpen Menembus Pintu Langit Meriahkan Buku HPN 2023

Bupati Suhardiman Amby Apresiasi GEMAPATAS PTSL 2023 Ditaja Kantor ATR/BPN Kuansing

Presiden Joko Widodo Dipastikan Hadiri Acara Puncak HPN 2023 di Medan

Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Kapolda: Tunjukkan Hebatnya Sumut ke Seluruh Wartawan di Indonesia

Ketum SMSI akan Kawal Ekspedisi Danau Toba



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

09 Januari 2023
Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu
30 Desember 2022
Ikuti Khitanan Gratis Klinik Pratama Harapan Bunda, Ortu Korban Maafkan Pelaksana dan Penyelenggara
20 Desember 2022
TERKINI +
Ratusan Wartawan Anggota PWI Riau Ikuti Senam dan Jalan Sehat di CFD Jalan Jendral Sudirman
05 Februari 2023
Pasangan Fendri Jaswir/Junaidi Juarai PWI Riau Pingpong Championship V/2023
05 Februari 2023
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dianugerahi Pejabat Peduli Pelaku Kuliner
05 Februari 2023
Gelar WSC 2023:l, Himakri UIR Soroti Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change
05 Februari 2023
Jenderal NU Bangun Rumah Toleransi Ansor Riau
05 Februari 2023
Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan Brosur Keselamatan Berlalulintas ke Masyarakat
04 Februari 2023
Jamu Ketum PWI Atal S Depari Makan Malam, Empat Jenderal di Sumut Berjanji akan Datang Welcome Dinner HPN 2023
04 Februari 2023
Antologi Puisi Tiba-Tiba Sunyi dan Kumpulan Cerpen Menembus Pintu Langit Meriahkan Buku HPN 2023
04 Februari 2023
Semarak HPN 2023, Pasangan Zulmansyah/Raja Isyam Juarai Turnamen Domino Championship PWI Riau
04 Februari 2023
DDII Gelar Seminar Kristologi dan Pelatihan Dauroh Organisasi
04 Februari 2023
TERPOPULER +
  • 1 Bupati Suhardiman Amby Kembali Lantik Empat Pejabat Administrator dan Satu Pj Kades
  • 2 Pilkades 2023, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Imbau Semua Pihak Bijak dan Sabar Menunggu Keputusan
  • 3 Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Jalan Kebun Sawit Desa Pulau Padang
  • 4 Bupati Suhardiman Amby: Selamat, Mari Terus Jaga Silaturahmi dan Kami Siap Berkolaborasi
  • 5 Bupati Suhardiman Amby Berang, PT BRJ Besok Akan Ditutup
  • 6 Bupati Suhardiman Amby Lantik Camat Benai dan Dua Pejabat OPD Lainnya
  • 7 Bupati Suhardiman Amby Lantik Empat Pejabat, Ternyata Dua Diantaranya Putra Baserah
  • 8 Usai Sertijab, Kadisdikpora Kuansing Doni Aprialdi Hari Pertama Berdinas Langsung Bertugas
  • 9 Beasiswa Sinar Mas Agribusiness and Food 2023 Tawarkan Dana Pendidikan hingga Peluang Kerja
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved