• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 100 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 109 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 119 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1267 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 357 Kali

  • Home
  • Nasional

Korban Penggelapan Koperasi Rimba Mutiara Kirim Surat ke Kapolri

A Kasim
Rabu, 20 April 2022 22:59:40 WIB
Cetak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

PEKANBARU, Hariantimes.com -  Akibat tidak ada tanggapan dari Polda Riau atas laporan penggelapan dana dan lahan pola KKPA Koperasi Rimba Mutiara-PT KTU di Desa Teluk Rimba Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, akhirnya melayangkan surat ke Kapolri di Jakarta.

Para korban yang juga anggota Koperasi Rimba Mutiara, salah seorang di antaranya Muhammad Suir Yusuf. Ia mengirimkan surat permohonan keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat permohonan yang dikirim Muhammad Suir Yusuf menyebutkan, bahwa dirinya saat ini meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, terkait kasus hukum penggelapan dana di Koperasi Rimba Mutiara.

"Saya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kami mendapatkan keadilan dan tindak lanjut soal kasus penggelapan dana Koperasi Rimba Mutiara," ujarnya.

Baca Juga :
  • Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
  • Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
  • Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat

Menurutnya, Ketua Koperasi Rimba Mutiara H Sofyan Akhmad sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dana koperasi, sejak Oktober 2014. Namun, hingga saat ini tahun 2022 belum ada lagi tindak lanjutnya dari pihak kepolisian. Tentunya, hal tersebut menjadi kerugian bagi dirinya sebagai korban.

Hal itu terlihat pada surat pemanggilan Nomor: S.pgl/249/X/2014/Reskrim, memanggil H Syofyan Akhmad selaku Ketua Koperasi Rimba Mutiara yang beralamat di Jalan Jawa, Gang TK Dian Harapan, No 13, RT006/012, Kelurahan Sail, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam panggilan itu, Sofyan diminta menemui penyidik Aiptu Yeri Efendi/Briptu Suryadi Putra di ruangan unit III Sat Reskrim Polres Siak, pada 22 Oktober 2014 pukul 08.00 WIB, untuk didengarkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai dimaksud dalam pasal 347 KUHPidana.  

"Ya, Ketua Koperasi H Sofyan Akhmad telah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014 oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budyanto, karena sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya kata Suir, berdasarkan pembagian  Catatan Calon Petani  (CCPLI)  hasil musyawarah di Kantor Sekda Kabupaten Siak, dari 130 nama menjadi 168 nama kelompok Gasib pada tahun 2014.

"Sampai saat sekarang dihilangkan  oleh oknum pengurus Koperasi Rimba Mutiara dengan luas lahan 336 hektar atas nama 168 nama, sampai sekarang lenyap," jelasnya.

Dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya hukum, namun hingga saat ini kasus tersebut terbengkalai dan tidak tuntas.

"Untuk itu kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk membantu menyelesaikan persmasalahan kami sebagai masyarakat kecil, dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan tidak dihadang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," harapnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pada 15 Januari 2020 lalu dirinya kembali dipanggil pihak kepolisian, sebagai saksi dengan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/06/I/2020/Reskrimum tanggal 14 Januari 2022.

Kemudian pada 12 Mei 2020, pihak kepolisian dari daerah Riau kembali melakukan perkembangan terkait kasus tersebut, dengan nomor surat B/06.b/v/2020/ Reskrimum.

Dengan melakukan wawancara terhadap saksi di antaranya; Muhammad Suir Yusuf (Pelapor), Anizar, Rozali Ismail, Risman Harun, Rawiyan Rahmad, Ali Parmadi, Basri Hasan, Fauzi Asni, Syahrul, Irwan Saputra, Indra Syahril dan Sofyan Ahmad (terlapor). Namun, laporan dan penyidikan tersebut hingga saat ini tidak terselesaikan.  

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Pak Kapolri bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan saya sebagai masyarakat kecil," harapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui adanya pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan penggelapan kebun sawit tersebut. Dikatakan Sunarto, laporan itu sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Riau.

"Iya, ada Dumas. Itu ditangani Subdit 2 Reskrimum," ujar Sunarto.

Sejauh ini kata Sunarto, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan dari saksi pelapor," katanya.

Berikut isi surat perlindungan hukum 
atau permohonan keadilan yang dilayangkan ke Kapolri. Isinya sebagai berikut; Semoga bapak Kapolri diberikan kesehatan dan senantiasa dalam lindungan Tuhan YME dalam memimpin Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai.

Pertama sekali perkenalkan saya Muhammad Suir Yusuf sebagai pelapor dan korban  Koperasi Rimba Mutiara di Desa Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, memohon bantuan perlindungan hukum dan meminta keadilan kepada Kapolri agar kami mendapatkan tindak lanjut segera atas kasus hukum, penggelapan dana di Koperasi Rimba Mutiara.

Dan memohon agar Ketua Koperasi H Syofyan Akhmad yang telah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014 oleh Kasat Reskrim AKP Hari Budiyanto di Resor Siak Riau, karena sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Kami sudah berusaha melakukan upaya hukum, tapi kami rakyat kecil dan kurang paham birokrasi sehingga kasus ini berlarut larut dan tidak tuntas sampai dengan sekarang.

Untuk itu kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membantu menyelesaikan permasalahan kami sebagai masyarakat kecil dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, dan tidak dihadang oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab serta berdasarkan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai.

  • Surat itu ditembusan ke Bapak Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kadiv Propam Polri, Kepala Inspektorat Pengawas Umum Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidik Polri, Kapolda Riau, Gubernur Riau, Bupati Siak, Kapolres Siak, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak," bunyi surat tersebut.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

Deadline AJP PWI Award 2025 Diperpanjang hingga 15 Januari 2026, Segera Kirimkan Karya Terbaik!

Jelang HPN 2026, PWI Pusat Gelar Silaturahmi dan Presentasi Anugerah Kebudayaan

Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rakor Persiapan HPN 2026

Rapat Khusus dengan Kemenhan, PWI Pusat Matangkan Persiapan Retret Wartawan

Tasyakuran HAB ke-80, Menag: Terus Tumbuhkan Semangat Kerja Ikhlas Beramal

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

Deadline AJP PWI Award 2025 Diperpanjang hingga 15 Januari 2026, Segera Kirimkan Karya Terbaik!

Jelang HPN 2026, PWI Pusat Gelar Silaturahmi dan Presentasi Anugerah Kebudayaan

Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rakor Persiapan HPN 2026

Rapat Khusus dengan Kemenhan, PWI Pusat Matangkan Persiapan Retret Wartawan

Tasyakuran HAB ke-80, Menag: Terus Tumbuhkan Semangat Kerja Ikhlas Beramal



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
  • 3 HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
  • 4 KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
  • 5 Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers
  • 6 Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
  • 7 Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
  • 8 Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
  • 9 Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved