• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelepasan Peserta Magang Kemnaker Batch III Secara Hybrid
Dibaca : 149 Kali
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
Dibaca : 173 Kali
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
Dibaca : 169 Kali
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
Dibaca : 173 Kali
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
Dibaca : 176 Kali

  • Home
  • Nasional

Korban Penggelapan Koperasi Rimba Mutiara Kirim Surat ke Kapolri

A Kasim
Rabu, 20 April 2022 22:59:40 WIB
Cetak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

PEKANBARU, Hariantimes.com -  Akibat tidak ada tanggapan dari Polda Riau atas laporan penggelapan dana dan lahan pola KKPA Koperasi Rimba Mutiara-PT KTU di Desa Teluk Rimba Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, akhirnya melayangkan surat ke Kapolri di Jakarta.

Para korban yang juga anggota Koperasi Rimba Mutiara, salah seorang di antaranya Muhammad Suir Yusuf. Ia mengirimkan surat permohonan keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat permohonan yang dikirim Muhammad Suir Yusuf menyebutkan, bahwa dirinya saat ini meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, terkait kasus hukum penggelapan dana di Koperasi Rimba Mutiara.

"Saya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kami mendapatkan keadilan dan tindak lanjut soal kasus penggelapan dana Koperasi Rimba Mutiara," ujarnya.

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Menurutnya, Ketua Koperasi Rimba Mutiara H Sofyan Akhmad sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dana koperasi, sejak Oktober 2014. Namun, hingga saat ini tahun 2022 belum ada lagi tindak lanjutnya dari pihak kepolisian. Tentunya, hal tersebut menjadi kerugian bagi dirinya sebagai korban.

Hal itu terlihat pada surat pemanggilan Nomor: S.pgl/249/X/2014/Reskrim, memanggil H Syofyan Akhmad selaku Ketua Koperasi Rimba Mutiara yang beralamat di Jalan Jawa, Gang TK Dian Harapan, No 13, RT006/012, Kelurahan Sail, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam panggilan itu, Sofyan diminta menemui penyidik Aiptu Yeri Efendi/Briptu Suryadi Putra di ruangan unit III Sat Reskrim Polres Siak, pada 22 Oktober 2014 pukul 08.00 WIB, untuk didengarkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai dimaksud dalam pasal 347 KUHPidana.  

"Ya, Ketua Koperasi H Sofyan Akhmad telah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014 oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budyanto, karena sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya kata Suir, berdasarkan pembagian  Catatan Calon Petani  (CCPLI)  hasil musyawarah di Kantor Sekda Kabupaten Siak, dari 130 nama menjadi 168 nama kelompok Gasib pada tahun 2014.

"Sampai saat sekarang dihilangkan  oleh oknum pengurus Koperasi Rimba Mutiara dengan luas lahan 336 hektar atas nama 168 nama, sampai sekarang lenyap," jelasnya.

Dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya hukum, namun hingga saat ini kasus tersebut terbengkalai dan tidak tuntas.

"Untuk itu kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk membantu menyelesaikan persmasalahan kami sebagai masyarakat kecil, dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan tidak dihadang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," harapnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pada 15 Januari 2020 lalu dirinya kembali dipanggil pihak kepolisian, sebagai saksi dengan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/06/I/2020/Reskrimum tanggal 14 Januari 2022.

Kemudian pada 12 Mei 2020, pihak kepolisian dari daerah Riau kembali melakukan perkembangan terkait kasus tersebut, dengan nomor surat B/06.b/v/2020/ Reskrimum.

Dengan melakukan wawancara terhadap saksi di antaranya; Muhammad Suir Yusuf (Pelapor), Anizar, Rozali Ismail, Risman Harun, Rawiyan Rahmad, Ali Parmadi, Basri Hasan, Fauzi Asni, Syahrul, Irwan Saputra, Indra Syahril dan Sofyan Ahmad (terlapor). Namun, laporan dan penyidikan tersebut hingga saat ini tidak terselesaikan.  

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Pak Kapolri bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan saya sebagai masyarakat kecil," harapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui adanya pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan penggelapan kebun sawit tersebut. Dikatakan Sunarto, laporan itu sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Riau.

"Iya, ada Dumas. Itu ditangani Subdit 2 Reskrimum," ujar Sunarto.

Sejauh ini kata Sunarto, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan dari saksi pelapor," katanya.

Berikut isi surat perlindungan hukum 
atau permohonan keadilan yang dilayangkan ke Kapolri. Isinya sebagai berikut; Semoga bapak Kapolri diberikan kesehatan dan senantiasa dalam lindungan Tuhan YME dalam memimpin Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai.

Pertama sekali perkenalkan saya Muhammad Suir Yusuf sebagai pelapor dan korban  Koperasi Rimba Mutiara di Desa Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, memohon bantuan perlindungan hukum dan meminta keadilan kepada Kapolri agar kami mendapatkan tindak lanjut segera atas kasus hukum, penggelapan dana di Koperasi Rimba Mutiara.

Dan memohon agar Ketua Koperasi H Syofyan Akhmad yang telah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014 oleh Kasat Reskrim AKP Hari Budiyanto di Resor Siak Riau, karena sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Kami sudah berusaha melakukan upaya hukum, tapi kami rakyat kecil dan kurang paham birokrasi sehingga kasus ini berlarut larut dan tidak tuntas sampai dengan sekarang.

Untuk itu kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membantu menyelesaikan permasalahan kami sebagai masyarakat kecil dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, dan tidak dihadang oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab serta berdasarkan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai.

  • Surat itu ditembusan ke Bapak Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kadiv Propam Polri, Kepala Inspektorat Pengawas Umum Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidik Polri, Kapolda Riau, Gubernur Riau, Bupati Siak, Kapolres Siak, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak," bunyi surat tersebut.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II

Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali

Wamenaker: Bangunlah Organisasi yang Solid, Profesional dan Adaptif

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II

Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali

Wamenaker: Bangunlah Organisasi yang Solid, Profesional dan Adaptif



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelepasan Peserta Magang Kemnaker Batch III Secara Hybrid
15 Juni 2026
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
15 Juni 2026
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
15 Juni 2026
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
15 Juni 2026
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
15 Juni 2026
Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
15 Juni 2026
Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
13 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
13 Juni 2026
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub
14 Juni 2026
Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur
13 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Istri Wapres Selvi Gibran Rakabuming Apresiasi UMKM Lokal dan Layanan Hukum di Balai Serindit
  • 2 Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
  • 3 Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan
  • 4 Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
  • 5 Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
  • 6 Salurkan Wakaf 38 Mushaf Al-Qur'an, KWQ Motivasi Santri Ponpes Al-Munawwarah
  • 7 Lantik 16 ASN Baru, Rudy Hendra Pakpahan: Jaga Integritas dan Manfaatkan Teknologi
  • 8 Ikuti Forum Policy Talks, Rudy Hendra Pakpahan: Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan adalah Keharusan
  • 9 Mengapa Harus Don Kancil?
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved