• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 279 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 274 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 271 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 257 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Opini

Webinar Pascasarjana Unilak

Rektor: Masyarakat Perlu Diberikan Edukasi Informasi Tentang Covid-19

Zulmiron
Ahad, 25 Juli 2021 15:10:00 WIB
Cetak
Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar Webinar Nasional, Sabtu (24/07/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar Webinar Nasional, Sabtu (24/07/2021). 

Webinar yang mengangkat tema Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid 19 pada Masa Pandemi ini menghadirkan para pakar dari berbagai bidang yaitu  Dr dr M Naser Sp KK D Law (Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra Hj Mimi Yuliani Nazir Apt MM, Ketua Komisi Informasi Publik Zulfra Irwan SE dan sebagai moderator Dr Ns Rifa Yanti S Kep M (Biomedis ketua STIKES Al Insyirah). 

Sedangkan peserta webinar adalah mahasiswa Pascasarjana dari Prodi Magister Hukum dan Magister Manajemen Unilak.

Turut hadir Direktur Pascasarjana Unilak Prof Dr Syafrani.

Rektor Unilak Dr Junaidi SS MHum dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unilak atas pelaksanaan webinar dengan mengangkat tema pandemi Covid 19. 

Disebutkan Rektor, webinar ini tentu saja bertujuan saling berdiskusi, berbagi informasi dalam kontek dunia akademik. Sehingga para mahasiswa dosen memahami bagaimana penanganan Covid 19 baik dari sisi pemerintah, kesehatan dan masyarakat. 

"Tentu kita semua berharap pandemi cepat berakhir. Karena banyak kegiatan program telah tertunda. Dari diskusi kita dapat melihat peran pemerintah daerah dalam penanganan Covid 19. Webinar ini sangat menarik dan masyarakat perlu diberikan edukasi informasi tentang Covid-19. Pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi perlu kerjsama dalam penanganan Covid 19," ujar Dr Junaidi. 

Di waktu terpisah  Direktur Pascasarjana Unilak Prof Dr Syafrani yang dihubungi Minggu, 25/07/2021) mengatakan, secara prinsip Webinar suskes.

"Karena kita mengangkat hal-hal terbaru dan diperbincangkan masyarakat, para narasumber semuanya memang memahami kondisi Covid pada saat ini.  Bahkan antusiasme mahasiswa luar biasa, pertanyaan dari peserta sangat mereka butuhkan penyelesaian dan ada juga yang menyarankan/memberi saran. Terima kasih kepada Gubernur Riau yang telah berkesempatan memberikan masukkan melalui dinas kesehatan dan Dr dr Naser, Komisi informasi,mahasiswa, moderator (Dr Ns Rifa Yanti) serta Rektor Unilak ini adalah bagian kemajuan Pascasarjana kedepan, dan tim panitia/ tim IT," paparnya.

Dalam kesempatan webinar, Gubernur Riau diwakili Kadis Kesehatan mengatakan, di dalam UUD 1945 telah disebutkan tanggung jawab pemerintah mengenai fasilitas kesehatan, juga ada UU Kesehatan serta aturan lainnya yang berkaitan dengan penanganan wabah. 

Di webinar itu, Mimi Nizar menegaskan pentingnya 5M dan menerapkan protokol kesehatan baik pada diri, keluarga dan lingkungan masyarakat. 

Dijelaskannya, pemerintah memiliki tanggung jawab yaitu 3T (Tracing, Testing, Treatment). Saat ini Riau khususnya Pekanbaru sudah ditetapkan PPKM level 4 dan kondisi tertinggi. Pelaksanaan 3T bertujuan mempercepat mendeteksi kasus yang ada di masyarakat. 
Dan dalam hal Treatment tanggung jawab pemerintah berperan pentingnya akan ketersediaan obat, ruang perawatan, ruang isolasi, dan ini semua berada di hilir. Dan  pencegahan Covid dengan 5M (mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, memakai masker, menghindari makan bersama, menghindari kerumunan,) ini adalah hulunya," ulas Mimi.

Sementara itu, narasumber kedua adalah Dr dr M Naser Sp KK D Law yang menjabat sebagai ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia menjabarkan panjang lebar tentang peran pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan wabah. 

Diawal Webinar Dr dr M Naser Sp KK D Law memberikan apresiasi kepada pemerintah Riau yang bagus dalam penanganan pandemi. 

"Dalam penanganan Covid 19, ternyata Provinsi Riau sudah sangat maju. Saya mengikuti perkembangan hampir semua provinsi, ini sudah bagus. Namun kita masih lihat tingkat kematian yang tinggi dan ini harus dikendalikan, demikian juga angka ke kepaparan kasus, " katanya.

Jika dalam UU daerah, dalam UU Wabah no 4 tahun 1984 itu pasal 12 jelas mengatakan bahwa Pemda bertanggung jawab atas keselamatan daerahnya dari ancaman. Dan pasal 11 ayat 1 kalau menemukan orang/ penduduk yang penyakit menular harus melapor ke kepala desa/kelurahan. 

"Ini UU dibuat 1984 sudah menyebutkan peran Pemda," katanya.

Sementara Pasal 5 UU Bencana, tanggung jawab dalam bencana itu Pemda dan pemerintah, dan perlu diketahui bencana Covid adalah bencana nasional non alam itu dikeluarkan dalam Perpres. 

Dijabarkan Dr dr M Naser  di dalam UU Otonomi daerah juga peran daerah dalam bidang kesehatan disebutkan.

"Jadi kesehatan harus dipenuhi. Jika memang daerah daerah ingin melakukan tindakan komprehensif, sistematis, tentang kesehatan maka dinas kesehatan harus kuat," jelasnya.

Disebutkannya, dalam rangka implementasi penanganan Covid 19 yang perlu dilakukan di daerah ada dua upaya yaitu memutuskan rantai penularan artinya mengurangi kepaparan baru, kalau penularan naik terus, infeksi naik terus artinya belum bisa mengurangi kepaparan. 

Yang kedua menekan angka kematian, saya liat di Riau sudah baik, untuk itu perlu meningkatkan 3T, meningkatkan protokol kesehatan, dan yang ketiga memisahkan orang yang sehat dengan tidak sehat tindakan ini adalah sesuatu yang sangat strategis. 

Dalam pemaparanya, Dr dr M Naser juga menyoroti penegakkan hukum. 

Diceritakannya, di Jakarta juga sedang ramai Satpol PP diberi kewenangan penyidik. 

"Saya ingin mengatakan, bahwa UU no 8 tahun 1981 tentang KUHP pasal 6 dan pasal 7 sudah jelas menyebutkan penyidik itu ada dua yaitu penyidik kepolisian danPPNS S( penyidik pegawai negeri sipil) dan di Satpol PP itu ada yang ASN, satpol PP itu bisa jadi penyidik, tetapi dengan harus memenuhi syarat. Syarat tentu harus PNS, kalau sekarang ASN namannya, kedua mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. PPNS mendapatkan sertifikat dari Mabes Polri, dan KEMENKHUMAN, kewenangan itu diberikan oleh negara dan kewenangan ini juga bisa dicabut," papar Dr dr M Naser. 

Sementara narasumber ketiga yakni ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan SE lebih menekankan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pada OPD di pemerintahan Riau dan kabupaten/kota. 
 
"Saya liat tim gugus tugas covid-19 sudah bekerja baik, bekerja maksimal.Kami ingin menata kelola informasi dalam dampak Pandemi menjadi informasi yang baik agar tidak muncul informasi hoax kepada petugas, nakes dan lain-lain," katanya.

Disebutkannya, UU Keterbukaan Informasi merubah mainset berpikir dalam menghadapi Pandemi. Jika dikaitkan dalam pandemi maka tata kelola informasi publik, maka Dinas Kominfo harus proaktif menjemput bola dalam mengumpulkan menata kelola informasi-informasi dari OPD-OPD dan menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus tidak berhenti, dan ini tidak lagi dibebankan ke dinas kesehatan yang  menata kelola informasi karena Diskes sudah bekerja keras, sudah fokus soal medis, dampak kesehatan dan lain-laim. 

"Hampir keseluruhan informasi terkait Pandemi Covid 19 dalam penanganan adalah informasi serta merta, apa itu informasi serta merta ketika menyangkut hajat hidup orang banyak badan publik wajib mengumumkan, tapi itu bukan tugas dinas kesehatan bukan tugas dinas sosial tapi tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama  yang atasannya adalah Sekda Provinsi atau Sekda kab/kota. Dan saya liat di Kab/Kota belum berjalan maksimal khusus dalam tata pengelolaan informasi publik di 12 kabupaten/kota," beber Zufra seraya bercerita, Pergub no 17 tahun 2018 tentang tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintah Riau tidak mencantumkan tentang penanganan covid. 

"Saya kira saat Covid akan dirubah, namun tidak. Saya menyarankan kepada Dinas Kominfo dalam hal ini PPID utama untuk mengejar dan menyesuaikan perubahan pergub dalam tata kelola informasi publik agar seluruh informasi publik sifatnya tersentralistik. Namun bukan untuk dirahasiakan, agar dikelola dengan baik secara akurat, cepat, disampaikan ke masyarakat dengan biaya murah dan terus menerus. Saya memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unilak, tim medis nakes, satgas, dan diskes, dalam kondisi sulit telah bertungkus lumus, teman teman nakes tetap iklas menangani pasien dan masyarakat," paparbZufra. 

Pelaksanaan webinar berlangsung lebih dari 4 jam dengan jumlah peserta lebih dari 250 orang, pelaksanaan webinar juga dilakukan sesi dialog dan tanya jawab.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • 2 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 3 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 4 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 5 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 6 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 7 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 8 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 9 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved