• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Dibaca : 168 Kali
Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
Dibaca : 249 Kali
Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
Dibaca : 238 Kali
Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
Dibaca : 338 Kali
Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau
Dibaca : 312 Kali

  • Home
  • Opini

Webinar Pascasarjana Unilak

Rektor: Masyarakat Perlu Diberikan Edukasi Informasi Tentang Covid-19

Zulmiron
Ahad, 25 Juli 2021 15:10:00 WIB
Cetak
Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar Webinar Nasional, Sabtu (24/07/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar Webinar Nasional, Sabtu (24/07/2021). 

Webinar yang mengangkat tema Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid 19 pada Masa Pandemi ini menghadirkan para pakar dari berbagai bidang yaitu  Dr dr M Naser Sp KK D Law (Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra Hj Mimi Yuliani Nazir Apt MM, Ketua Komisi Informasi Publik Zulfra Irwan SE dan sebagai moderator Dr Ns Rifa Yanti S Kep M (Biomedis ketua STIKES Al Insyirah). 

Sedangkan peserta webinar adalah mahasiswa Pascasarjana dari Prodi Magister Hukum dan Magister Manajemen Unilak.

Turut hadir Direktur Pascasarjana Unilak Prof Dr Syafrani.

Rektor Unilak Dr Junaidi SS MHum dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unilak atas pelaksanaan webinar dengan mengangkat tema pandemi Covid 19. 

Disebutkan Rektor, webinar ini tentu saja bertujuan saling berdiskusi, berbagi informasi dalam kontek dunia akademik. Sehingga para mahasiswa dosen memahami bagaimana penanganan Covid 19 baik dari sisi pemerintah, kesehatan dan masyarakat. 

"Tentu kita semua berharap pandemi cepat berakhir. Karena banyak kegiatan program telah tertunda. Dari diskusi kita dapat melihat peran pemerintah daerah dalam penanganan Covid 19. Webinar ini sangat menarik dan masyarakat perlu diberikan edukasi informasi tentang Covid-19. Pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi perlu kerjsama dalam penanganan Covid 19," ujar Dr Junaidi. 

Di waktu terpisah  Direktur Pascasarjana Unilak Prof Dr Syafrani yang dihubungi Minggu, 25/07/2021) mengatakan, secara prinsip Webinar suskes.

"Karena kita mengangkat hal-hal terbaru dan diperbincangkan masyarakat, para narasumber semuanya memang memahami kondisi Covid pada saat ini.  Bahkan antusiasme mahasiswa luar biasa, pertanyaan dari peserta sangat mereka butuhkan penyelesaian dan ada juga yang menyarankan/memberi saran. Terima kasih kepada Gubernur Riau yang telah berkesempatan memberikan masukkan melalui dinas kesehatan dan Dr dr Naser, Komisi informasi,mahasiswa, moderator (Dr Ns Rifa Yanti) serta Rektor Unilak ini adalah bagian kemajuan Pascasarjana kedepan, dan tim panitia/ tim IT," paparnya.

Dalam kesempatan webinar, Gubernur Riau diwakili Kadis Kesehatan mengatakan, di dalam UUD 1945 telah disebutkan tanggung jawab pemerintah mengenai fasilitas kesehatan, juga ada UU Kesehatan serta aturan lainnya yang berkaitan dengan penanganan wabah. 

Di webinar itu, Mimi Nizar menegaskan pentingnya 5M dan menerapkan protokol kesehatan baik pada diri, keluarga dan lingkungan masyarakat. 

Dijelaskannya, pemerintah memiliki tanggung jawab yaitu 3T (Tracing, Testing, Treatment). Saat ini Riau khususnya Pekanbaru sudah ditetapkan PPKM level 4 dan kondisi tertinggi. Pelaksanaan 3T bertujuan mempercepat mendeteksi kasus yang ada di masyarakat. 
Dan dalam hal Treatment tanggung jawab pemerintah berperan pentingnya akan ketersediaan obat, ruang perawatan, ruang isolasi, dan ini semua berada di hilir. Dan  pencegahan Covid dengan 5M (mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, memakai masker, menghindari makan bersama, menghindari kerumunan,) ini adalah hulunya," ulas Mimi.

Sementara itu, narasumber kedua adalah Dr dr M Naser Sp KK D Law yang menjabat sebagai ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia menjabarkan panjang lebar tentang peran pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan wabah. 

Diawal Webinar Dr dr M Naser Sp KK D Law memberikan apresiasi kepada pemerintah Riau yang bagus dalam penanganan pandemi. 

"Dalam penanganan Covid 19, ternyata Provinsi Riau sudah sangat maju. Saya mengikuti perkembangan hampir semua provinsi, ini sudah bagus. Namun kita masih lihat tingkat kematian yang tinggi dan ini harus dikendalikan, demikian juga angka ke kepaparan kasus, " katanya.

Jika dalam UU daerah, dalam UU Wabah no 4 tahun 1984 itu pasal 12 jelas mengatakan bahwa Pemda bertanggung jawab atas keselamatan daerahnya dari ancaman. Dan pasal 11 ayat 1 kalau menemukan orang/ penduduk yang penyakit menular harus melapor ke kepala desa/kelurahan. 

"Ini UU dibuat 1984 sudah menyebutkan peran Pemda," katanya.

Sementara Pasal 5 UU Bencana, tanggung jawab dalam bencana itu Pemda dan pemerintah, dan perlu diketahui bencana Covid adalah bencana nasional non alam itu dikeluarkan dalam Perpres. 

Dijabarkan Dr dr M Naser  di dalam UU Otonomi daerah juga peran daerah dalam bidang kesehatan disebutkan.

"Jadi kesehatan harus dipenuhi. Jika memang daerah daerah ingin melakukan tindakan komprehensif, sistematis, tentang kesehatan maka dinas kesehatan harus kuat," jelasnya.

Disebutkannya, dalam rangka implementasi penanganan Covid 19 yang perlu dilakukan di daerah ada dua upaya yaitu memutuskan rantai penularan artinya mengurangi kepaparan baru, kalau penularan naik terus, infeksi naik terus artinya belum bisa mengurangi kepaparan. 

Yang kedua menekan angka kematian, saya liat di Riau sudah baik, untuk itu perlu meningkatkan 3T, meningkatkan protokol kesehatan, dan yang ketiga memisahkan orang yang sehat dengan tidak sehat tindakan ini adalah sesuatu yang sangat strategis. 

Dalam pemaparanya, Dr dr M Naser juga menyoroti penegakkan hukum. 

Diceritakannya, di Jakarta juga sedang ramai Satpol PP diberi kewenangan penyidik. 

"Saya ingin mengatakan, bahwa UU no 8 tahun 1981 tentang KUHP pasal 6 dan pasal 7 sudah jelas menyebutkan penyidik itu ada dua yaitu penyidik kepolisian danPPNS S( penyidik pegawai negeri sipil) dan di Satpol PP itu ada yang ASN, satpol PP itu bisa jadi penyidik, tetapi dengan harus memenuhi syarat. Syarat tentu harus PNS, kalau sekarang ASN namannya, kedua mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. PPNS mendapatkan sertifikat dari Mabes Polri, dan KEMENKHUMAN, kewenangan itu diberikan oleh negara dan kewenangan ini juga bisa dicabut," papar Dr dr M Naser. 

Sementara narasumber ketiga yakni ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan SE lebih menekankan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pada OPD di pemerintahan Riau dan kabupaten/kota. 
 
"Saya liat tim gugus tugas covid-19 sudah bekerja baik, bekerja maksimal.Kami ingin menata kelola informasi dalam dampak Pandemi menjadi informasi yang baik agar tidak muncul informasi hoax kepada petugas, nakes dan lain-lain," katanya.

Disebutkannya, UU Keterbukaan Informasi merubah mainset berpikir dalam menghadapi Pandemi. Jika dikaitkan dalam pandemi maka tata kelola informasi publik, maka Dinas Kominfo harus proaktif menjemput bola dalam mengumpulkan menata kelola informasi-informasi dari OPD-OPD dan menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus tidak berhenti, dan ini tidak lagi dibebankan ke dinas kesehatan yang  menata kelola informasi karena Diskes sudah bekerja keras, sudah fokus soal medis, dampak kesehatan dan lain-laim. 

"Hampir keseluruhan informasi terkait Pandemi Covid 19 dalam penanganan adalah informasi serta merta, apa itu informasi serta merta ketika menyangkut hajat hidup orang banyak badan publik wajib mengumumkan, tapi itu bukan tugas dinas kesehatan bukan tugas dinas sosial tapi tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama  yang atasannya adalah Sekda Provinsi atau Sekda kab/kota. Dan saya liat di Kab/Kota belum berjalan maksimal khusus dalam tata pengelolaan informasi publik di 12 kabupaten/kota," beber Zufra seraya bercerita, Pergub no 17 tahun 2018 tentang tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintah Riau tidak mencantumkan tentang penanganan covid. 

"Saya kira saat Covid akan dirubah, namun tidak. Saya menyarankan kepada Dinas Kominfo dalam hal ini PPID utama untuk mengejar dan menyesuaikan perubahan pergub dalam tata kelola informasi publik agar seluruh informasi publik sifatnya tersentralistik. Namun bukan untuk dirahasiakan, agar dikelola dengan baik secara akurat, cepat, disampaikan ke masyarakat dengan biaya murah dan terus menerus. Saya memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unilak, tim medis nakes, satgas, dan diskes, dalam kondisi sulit telah bertungkus lumus, teman teman nakes tetap iklas menangani pasien dan masyarakat," paparbZufra. 

Pelaksanaan webinar berlangsung lebih dari 4 jam dengan jumlah peserta lebih dari 250 orang, pelaksanaan webinar juga dilakukan sesi dialog dan tanya jawab.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
11 April 2026
Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
10 April 2026
Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
10 April 2026
Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
09 April 2026
Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau
09 April 2026
Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
09 April 2026
Dorong Produktivitas Petani, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Dua Unit Mesin Panen Padi
09 April 2026
Prodi Magister Manajemen Rekayasa Unilak Resmi Berdiri, Junaidi: Siap Menerima Mahasiswa Baru
09 April 2026
Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch I
08 April 2026
Dari Kebun ke Energi, Asian Agri dan Apical Tingkatkan Nilai Sawit
08 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Jadi Mitra Strategis Bidang Akademik, UIR Teken MoU dengan UITM Perlis Malaysia
  • 2 Demi Ketahanan Energi, PHR Tahan Laju Penurunan Produksi Blok Rokan
  • 3 Perpres Ditjen Pesantren Sudah Ditandatangani
  • 4 Saat Penerapan WFH, Muliardi Dorong Digitalisasi Layanan Kemenag Riau
  • 5 Meski WFH, Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal
  • 6 Tekankan Penguatan Ekonomi, Bupati Siak Minta Kampung Inovatif Jadi Motor Pertumbuhan
  • 7 Pemkab Siak Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wabup: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
  • 8 Kemenkum Riau dan PCR Berkolaborasi Kembangkan Aplikasi "Si Bapak"
  • 9 Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved