• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
Dibaca : 232 Kali
PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
Dibaca : 280 Kali
Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
Dibaca : 241 Kali
KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
Dibaca : 258 Kali
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
Dibaca : 294 Kali

  • Home
  • Opini

Webinar Pascasarjana Unilak

Rektor: Masyarakat Perlu Diberikan Edukasi Informasi Tentang Covid-19

Zulmiron
Ahad, 25 Juli 2021 15:10:00 WIB
Cetak
Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar Webinar Nasional, Sabtu (24/07/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar Webinar Nasional, Sabtu (24/07/2021). 

Webinar yang mengangkat tema Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid 19 pada Masa Pandemi ini menghadirkan para pakar dari berbagai bidang yaitu  Dr dr M Naser Sp KK D Law (Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra Hj Mimi Yuliani Nazir Apt MM, Ketua Komisi Informasi Publik Zulfra Irwan SE dan sebagai moderator Dr Ns Rifa Yanti S Kep M (Biomedis ketua STIKES Al Insyirah). 

Sedangkan peserta webinar adalah mahasiswa Pascasarjana dari Prodi Magister Hukum dan Magister Manajemen Unilak.

Turut hadir Direktur Pascasarjana Unilak Prof Dr Syafrani.

Rektor Unilak Dr Junaidi SS MHum dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unilak atas pelaksanaan webinar dengan mengangkat tema pandemi Covid 19. 

Disebutkan Rektor, webinar ini tentu saja bertujuan saling berdiskusi, berbagi informasi dalam kontek dunia akademik. Sehingga para mahasiswa dosen memahami bagaimana penanganan Covid 19 baik dari sisi pemerintah, kesehatan dan masyarakat. 

"Tentu kita semua berharap pandemi cepat berakhir. Karena banyak kegiatan program telah tertunda. Dari diskusi kita dapat melihat peran pemerintah daerah dalam penanganan Covid 19. Webinar ini sangat menarik dan masyarakat perlu diberikan edukasi informasi tentang Covid-19. Pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi perlu kerjsama dalam penanganan Covid 19," ujar Dr Junaidi. 

Di waktu terpisah  Direktur Pascasarjana Unilak Prof Dr Syafrani yang dihubungi Minggu, 25/07/2021) mengatakan, secara prinsip Webinar suskes.

"Karena kita mengangkat hal-hal terbaru dan diperbincangkan masyarakat, para narasumber semuanya memang memahami kondisi Covid pada saat ini.  Bahkan antusiasme mahasiswa luar biasa, pertanyaan dari peserta sangat mereka butuhkan penyelesaian dan ada juga yang menyarankan/memberi saran. Terima kasih kepada Gubernur Riau yang telah berkesempatan memberikan masukkan melalui dinas kesehatan dan Dr dr Naser, Komisi informasi,mahasiswa, moderator (Dr Ns Rifa Yanti) serta Rektor Unilak ini adalah bagian kemajuan Pascasarjana kedepan, dan tim panitia/ tim IT," paparnya.

Dalam kesempatan webinar, Gubernur Riau diwakili Kadis Kesehatan mengatakan, di dalam UUD 1945 telah disebutkan tanggung jawab pemerintah mengenai fasilitas kesehatan, juga ada UU Kesehatan serta aturan lainnya yang berkaitan dengan penanganan wabah. 

Di webinar itu, Mimi Nizar menegaskan pentingnya 5M dan menerapkan protokol kesehatan baik pada diri, keluarga dan lingkungan masyarakat. 

Dijelaskannya, pemerintah memiliki tanggung jawab yaitu 3T (Tracing, Testing, Treatment). Saat ini Riau khususnya Pekanbaru sudah ditetapkan PPKM level 4 dan kondisi tertinggi. Pelaksanaan 3T bertujuan mempercepat mendeteksi kasus yang ada di masyarakat. 
Dan dalam hal Treatment tanggung jawab pemerintah berperan pentingnya akan ketersediaan obat, ruang perawatan, ruang isolasi, dan ini semua berada di hilir. Dan  pencegahan Covid dengan 5M (mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, memakai masker, menghindari makan bersama, menghindari kerumunan,) ini adalah hulunya," ulas Mimi.

Sementara itu, narasumber kedua adalah Dr dr M Naser Sp KK D Law yang menjabat sebagai ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia menjabarkan panjang lebar tentang peran pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan wabah. 

Diawal Webinar Dr dr M Naser Sp KK D Law memberikan apresiasi kepada pemerintah Riau yang bagus dalam penanganan pandemi. 

"Dalam penanganan Covid 19, ternyata Provinsi Riau sudah sangat maju. Saya mengikuti perkembangan hampir semua provinsi, ini sudah bagus. Namun kita masih lihat tingkat kematian yang tinggi dan ini harus dikendalikan, demikian juga angka ke kepaparan kasus, " katanya.

Jika dalam UU daerah, dalam UU Wabah no 4 tahun 1984 itu pasal 12 jelas mengatakan bahwa Pemda bertanggung jawab atas keselamatan daerahnya dari ancaman. Dan pasal 11 ayat 1 kalau menemukan orang/ penduduk yang penyakit menular harus melapor ke kepala desa/kelurahan. 

"Ini UU dibuat 1984 sudah menyebutkan peran Pemda," katanya.

Sementara Pasal 5 UU Bencana, tanggung jawab dalam bencana itu Pemda dan pemerintah, dan perlu diketahui bencana Covid adalah bencana nasional non alam itu dikeluarkan dalam Perpres. 

Dijabarkan Dr dr M Naser  di dalam UU Otonomi daerah juga peran daerah dalam bidang kesehatan disebutkan.

"Jadi kesehatan harus dipenuhi. Jika memang daerah daerah ingin melakukan tindakan komprehensif, sistematis, tentang kesehatan maka dinas kesehatan harus kuat," jelasnya.

Disebutkannya, dalam rangka implementasi penanganan Covid 19 yang perlu dilakukan di daerah ada dua upaya yaitu memutuskan rantai penularan artinya mengurangi kepaparan baru, kalau penularan naik terus, infeksi naik terus artinya belum bisa mengurangi kepaparan. 

Yang kedua menekan angka kematian, saya liat di Riau sudah baik, untuk itu perlu meningkatkan 3T, meningkatkan protokol kesehatan, dan yang ketiga memisahkan orang yang sehat dengan tidak sehat tindakan ini adalah sesuatu yang sangat strategis. 

Dalam pemaparanya, Dr dr M Naser juga menyoroti penegakkan hukum. 

Diceritakannya, di Jakarta juga sedang ramai Satpol PP diberi kewenangan penyidik. 

"Saya ingin mengatakan, bahwa UU no 8 tahun 1981 tentang KUHP pasal 6 dan pasal 7 sudah jelas menyebutkan penyidik itu ada dua yaitu penyidik kepolisian danPPNS S( penyidik pegawai negeri sipil) dan di Satpol PP itu ada yang ASN, satpol PP itu bisa jadi penyidik, tetapi dengan harus memenuhi syarat. Syarat tentu harus PNS, kalau sekarang ASN namannya, kedua mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. PPNS mendapatkan sertifikat dari Mabes Polri, dan KEMENKHUMAN, kewenangan itu diberikan oleh negara dan kewenangan ini juga bisa dicabut," papar Dr dr M Naser. 

Sementara narasumber ketiga yakni ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan SE lebih menekankan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pada OPD di pemerintahan Riau dan kabupaten/kota. 
 
"Saya liat tim gugus tugas covid-19 sudah bekerja baik, bekerja maksimal.Kami ingin menata kelola informasi dalam dampak Pandemi menjadi informasi yang baik agar tidak muncul informasi hoax kepada petugas, nakes dan lain-lain," katanya.

Disebutkannya, UU Keterbukaan Informasi merubah mainset berpikir dalam menghadapi Pandemi. Jika dikaitkan dalam pandemi maka tata kelola informasi publik, maka Dinas Kominfo harus proaktif menjemput bola dalam mengumpulkan menata kelola informasi-informasi dari OPD-OPD dan menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus tidak berhenti, dan ini tidak lagi dibebankan ke dinas kesehatan yang  menata kelola informasi karena Diskes sudah bekerja keras, sudah fokus soal medis, dampak kesehatan dan lain-laim. 

"Hampir keseluruhan informasi terkait Pandemi Covid 19 dalam penanganan adalah informasi serta merta, apa itu informasi serta merta ketika menyangkut hajat hidup orang banyak badan publik wajib mengumumkan, tapi itu bukan tugas dinas kesehatan bukan tugas dinas sosial tapi tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama  yang atasannya adalah Sekda Provinsi atau Sekda kab/kota. Dan saya liat di Kab/Kota belum berjalan maksimal khusus dalam tata pengelolaan informasi publik di 12 kabupaten/kota," beber Zufra seraya bercerita, Pergub no 17 tahun 2018 tentang tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintah Riau tidak mencantumkan tentang penanganan covid. 

"Saya kira saat Covid akan dirubah, namun tidak. Saya menyarankan kepada Dinas Kominfo dalam hal ini PPID utama untuk mengejar dan menyesuaikan perubahan pergub dalam tata kelola informasi publik agar seluruh informasi publik sifatnya tersentralistik. Namun bukan untuk dirahasiakan, agar dikelola dengan baik secara akurat, cepat, disampaikan ke masyarakat dengan biaya murah dan terus menerus. Saya memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unilak, tim medis nakes, satgas, dan diskes, dalam kondisi sulit telah bertungkus lumus, teman teman nakes tetap iklas menangani pasien dan masyarakat," paparbZufra. 

Pelaksanaan webinar berlangsung lebih dari 4 jam dengan jumlah peserta lebih dari 250 orang, pelaksanaan webinar juga dilakukan sesi dialog dan tanya jawab.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Temuan dan Evaluasi Beasiswa PKH Siak

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Path-Goal Theory dan Kepemimpinan Akademik: Menuntun Generasi Muda Ekonom Indonesia

Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Temuan dan Evaluasi Beasiswa PKH Siak

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Path-Goal Theory dan Kepemimpinan Akademik: Menuntun Generasi Muda Ekonom Indonesia

Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
27 November 2025
PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
26 November 2025
KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
26 November 2025
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
26 November 2025
Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
26 November 2025
Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri
25 November 2025
HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
25 November 2025
Rektor Unri Lantik Dr Odih Jadi Dekan Fakultas Kedokteran
25 November 2025
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkum Riau Komitmen Perkuat SDM Aparatur
24 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
  • 3 Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
  • 4 Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
  • 5 Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
  • 6 Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
  • 7 UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
  • 8 Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
  • 9 Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved